Floresa.co – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), lembaga di bawah Kementerian Kehutanan yang mengelola pariwisata dan konservasi di TN Komodo berkali-kali meminta maaf kepada warga adat Ata Modo karena tak melibatkan mereka sejak awal kebijakan pembatasan kuota wisatawan.
Hal itu disampaikan Urbanus Sius, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BTNK dalam audiensi dengan warga Ata Modo di Kantor Komodo Visitor Center, Labuan Bajo pada 5 Maret.
Pertemuan tersebut semula direncanakan berlangsung di Kantor BTNK pada pukul 08.00 Wita, namun pindah ke Komodo Visitor Center karena keterbatasan ruangan.
Urbanus yang memimpin sekaligus menjadi moderator pertemuan mengklaim lembaganya tidak bermaksud mengabaikan kepentingan warga, tetapi kecolongan sehingga tak sempat mengajak warga berdiskusi di awal.
Hal itu merespons pernyataan awal Riswan Adiyatma, koordinator komunitas warga yang membuka pertemuan dengan mengungkap ketidakpuasan warga pada berbagai kebijakan BTNK.
“Dalam diskusi sebelumnya terkait pembatasan kunjungan ini, kami mempertanyakan kepada BTNK kenapa masyarakat Komodo dan masyarakat dalam kawasan tidak dilibatkan?”
Menurut Riswan, itu bukan pertama kalinya masyarakat Pulau Komodo tidak diajak untuk berdiskusi dan berdialog terkait kebijakan yang akan diberlakukan di TNK.
“Sedangkan kami adalah masyarakat dalam kawasan itu sendiri,” katanya.
Urbanus berkata, lembaganya lupa berdiskusi dengan warga karena “mungkin kami terlalu fokus urus pariwisata.”
“Ini yang kami perlu perbaiki, mungkin kami terlalu fokus urus pariwisata sehingga kami lupa melibatkan teman-teman. Mohon maaf untuk itu,” kata Urbanus.
Ke depan, kata dia, keterlibatan masyarakat menjadi masukan penting untuk BTNK.
“Setiap kebijakan itu akan kami libatkan masyarakat,” kata Urbanus.
Kritik terkait pelibatan warga menjadi salah satu poin utama tuntutan Ata Modo dalam audiensi tersebut.
Iksan, salah satu pemuda yang ikut berbicara dalam forum itu menyoroti pemasukan besar untuk negara dari pariwisata di TN Komodo, termasuk yang disebutnya mencapai Rp100 miliar pada 2024.
Namun dengan dana itu, katanya, BTNK tak pernah berinisiatif menyisihkan anggaran untuk memfasilitasi diskusi di Desa Komodo sebelum menetapkan suatu kebijakan.
Selain kebijakan pembatasan kuota wisatawan menjadi 1000 orang per hari dengan pembayaran tiket melalui aplikasi SiOra yang kini menjadi polemik, warga juga menyebut lembaga itu tak melakukan konsultasi publik sebelum penetapan kebijakan kenaikan tarif masuk jutaan rupiah pada 2022.
Kebijakan lainnya adalah pemberian konsesi bagi investasi beberapa perusahaan yang mengancam kelestarian habitat komodo dan ruang hidup warga dan rencana relokasi Ata Modo dari Pulau Komodo.
Editor: Anno Susabun




