Kejaksaan Usut Dana Hibah Pilkada Rp28 Miliar untuk KPU Manggarai Barat

Ketua KPU dan sejumlah pejabat sudah dimintai keterangan.

Floresa.co – Kejaksaan mulai mengusut dugaan korupsi penggunaan dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat pada Pilkada 2024.

Anggaran senilai Rp28 miliar itu bersumber dari APBD Manggarai Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, mengatakan penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan awal.

“Inti pemeriksaannya terkait penggunaan dana hibah,” kata Artha kepada Floresa pada 10 Agustus.

Artha belum merinci indikasi perbuatan pidana dalam kasus ini. Namun, ia mengatakan kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

“Kalau sudah tahapan selanjutnya baru kami sampaikan siapa yang melaporkan, siapa-siapa yang sudah diperiksa,” katanya.

“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan sampai kita men-judge pelaku,” tambahnya.

Ia juga tak merinci besaran jumlah dana hibah dan total kerugiannya. 

“Kalau masuk tahapan selanjutnya baru bisa disampaikan,” katanya. 

Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, membenarkan adanya penyelidikan kasus ini, menyatakan mereka kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat menyambut baik langkah hukum yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengelolaan dana hibah sudah sesuai atau tidak. Nanti proses hukum ini akan mengungkapkan,” katanya kepada Floresa pada 11 Agustus.

Menurut Ano, sapaannya, langkah kejaksaan sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.

“Karena itulah KPU Manggarai Barat secara kelembagaan siap mengikuti proses ini,” katanya. 

Ano mengklaim, sejak Juni 2026, sejumlah pejabat KPU telah dimintai keterangan, termasuk dirinya dan jajaran komisioner. Pihak lainnya adalah kepala sekretariat, bendahara, serta penyelenggara ad hoc dari tingkat PPK, PPS, hingga KPPS di desa.

“Pertanyaan kepada setiap orang tentu berbeda-beda sesuai dengan kepentingan penyelidikan,” katanya.

Selain meminta keterangan, kejaksaan juga telah menerima sejumlah dokumen pengelolaan dana hibah dari KPU Manggarai Barat.

“Saat ini tahapannya kejaksaan meminta Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan audit dugaan kerugian terhadap pengelolaan dana hibah ini,” kata Ano. 

Ano merinci, total dana hibah untuk Pilkada 2024 sebesar Rp28 miliar. Dari jumlah itu, KPU Manggarai Barat mengembalikan sisa dana Rp6 miliar ke kas daerah pada 5 Mei 2025.

Anggaran lainnya, kata dia, bersumber dari KPU Provinsi NTT senilai Rp12 miliar dan hanya Rp5 miliar yang digunakan.

“Selebihnya kami sudah kembalikan,” katanya. 

Ano mengatakan sebagian besar dana digunakan untuk honorarium penyelenggara ad hoc dan distribusi logistik pemilu.

“Sebagian besar dana itu turun ke bawah. Sebagiannya lagi untuk membiayai beberapa kegiatan di KPU, termasuk juga penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi,” katanya. 

Editor: Petrus Dabu

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA