Warga di Sokoria semakin cemas dengan masa depan mereka, buntut dampak lingkungan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi [PLTP]. Mereka menghadapi masalah pencemaran air dan penurunan hasil pertanian, sementara banyak janji perusahaan yang diingkari.
Penolakan para perempuan Poco Leok didasarkan pada kesadaran bahwa tanah adalah sumber kehidupan, kosmologi adat setempat yang melihat bumi sebagai ibu, penghormatan terhadap warisan leluhur dan kecemasan terhadap potensi bencana alam.
Peristiwa ledakan di PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal itu terjadi pada 27 September 2022. Ledakan yang memicu kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) itu membuat 87 orang warga dilarikan ke rumah sakit, menurut data Jaringanan Advokasi Tambang (Jatam).
"Kami menegaskan, sudah sejak awal tidak pernah sekalipun memberi persetujuan atas proyek geothermal Wae Sano. Kami sudah menyampaikan hal itu dalam surat yang telah kami kirim kepada Bank Dunia pada Februari 2020 dan Juli 2021," kata salah seorang warga
Floresa.co - Warga Wae Sano di Kabupaten Manggarai Barat meminta Bank Dunia menghentikan pendanaan untuk proyek geothermal yang mengancam kampung mereka.
Permintaan itu mereka sampaikan...
Sikap pemerintah yang ngotot melanjutkan rencana eksplorasi geothermal tak menyurutkan perjuangan warga. Mereka mempertaruhkan apa pun demi keselamatan lingkungan Wae Sano. Sebab kawasan di sekitar Danau Sanonggoang itu merupakan ruang hidup warisan leluhur yang harus mereka jaga untuk diwariskan kepada anak cucu kelak.
Penolakan warga terhadap proyek itu sudah berlangsung lima tahun. Warga beberapa kali telah melakukan demonstrasi, menulis surat kepada Bank Dunia dan Presiden. Namun, suara penolakan warga seolah diabaikan begitu saja oleh pemerintah dan perusahaan.
Berbagai macam upaya telah dilakukan warga Wae Sano untuk menolak proyek itu, setidaknya sejak 2018 lalu. Diskusi, demonstrasi, menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD bahkan mengirimkan surat kepada Bank Dunia, semuanya sudah dilakukan. Pasalnya, mereka tidak pernah memberikan persetujuan agar para pemilik kepentingan di balik proyek boleh melanjutkan tahapan eksplorasi.
Naasnya, penandatanganan MoU itu dibuat politisi Nasdem itu di tengah terus kokohnya penolakan warga terhadap proyek yang dibiayai oleh Bank Dunia tersebut.
Warga penolak proyek geothermal menilai, pertemuan tersebut sudah melangkahi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya di mana pemerintah dan perusahaan telah menyampaikan akan membatalkan pembangunan di well pad B tersebut.
“Saya hanya memberi masukan, bahwa kegiatan seperti ini penting dilakukan di setiap kampung adat, sebab kehadiran kami di sini bukan berarti mewakili warga adat di kampung adat kami,"
Dalam konteks Pulau Flores, pemerintah harus lebih mendorong prinsip-prinsip pembangunan yang tidak berbasis pada skala besar dan rakus lahan serta menghentikan seluruh model pembangunan yang berdampak pada alih fungsi kawasan hutan.
Di dalam logika hukum administrasi, siapa yang mengeluarkan izin, dia punya kewenangan, dia punya tanggung jawab untuk melakukan evaluasi izin. Dan, ESDM ialah otoritas yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin panas bumi. Menjadi aneh dan lucu sekali ketika ESDM dalam proses-proses persidangan mengatakan bahwa itu bukan kewenangannya. Lalu, bagaimana ia bisa mengatakan bahwa dampak ini ditimbulkan oleh apa kalau dia menganggap itu tidak punya kewenangan.