Tidak perlu euforia berlebihan, demikian catatan masyarakat sipil, sambil menekankan bahwa transformasi kehidupan masyarakat, pemberdayaan, dan memulihkan relasi sosial akibat pro dan kontra tambang perlu mendapat perhatian serius.
Setelah melalui rangkaian proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang – bagian dari upaya masyarakat sipil melawan keputusan pemerintah melakukan penambangan batu gamping dan pabrik semen di Manggarai Timur-, putusan akan segera diumumkan pekan ini. Putusan majelis hakim akan menentukan masa depan lingkungan di wilayah yang berperan penting bagi ketersediaan air itu.