Hakim Pengadilan Tinggi menolak banding, menyatakan langkah jaksa yang bertentangan dengan KUHAP menjadi preseden buruk hanya karena tidak puas tuntutannya tidak terbukti.
Hakim Pengadilan Tinggi menolak banding, menyatakan langkah jaksa yang bertentangan dengan KUHAP menjadi preseden buruk hanya karena tidak puas tuntutannya tidak terbukti.