Kasasi jaksa atas vonis bebas Erasmus dipertanyakan, setelah perdebatan terbuka justru menegaskan bahwa hukum menyebut “pemeriksaan terdakwa”—bukan sekadar pelimpahan berkas—sebagai batas yang tak bisa ditafsirkan semaunya.
Di tengah friksi yang kasat mata dalam cara uskup di Papua merespons masalah kemanusiaan dan memicu kebingungan, muncul desakan konkret: saatnya Gereja universal berhenti diam, harus mengambil sikap.
Kasasi jaksa atas vonis bebas Erasmus dipertanyakan, setelah perdebatan terbuka justru menegaskan bahwa hukum menyebut “pemeriksaan terdakwa”—bukan sekadar pelimpahan berkas—sebagai batas yang tak bisa ditafsirkan semaunya.
Di tengah friksi yang kasat mata dalam cara uskup di Papua merespons masalah kemanusiaan dan memicu kebingungan, muncul desakan konkret: saatnya Gereja universal berhenti diam, harus mengambil sikap.