Ini Alasan Mengapa Izin PT MM Disebut Ilegal

Inilah barang milik PT MM, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur. Barang ini disita oleh Polres Mabar saat hendak dikirim melalui pesawat di Bandara Komodo. (Foto: Surion Adu Florianus)
Inilah barang milik PT MM, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur. Barang ini disita oleh Polres Mabar saat hendak dikirim melalui pesawat di Bandara Komodo. (Foto: Surion Adu Florianus)

Floresa.co – Ferdy Hasiman, pengamat masalah pertambangan menyebut aktivitas PT Manggarai Manganese (PT MM) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ilegal.

Ia mengatakan hal itu, karena izin yang diperoleh perusahan itu adalah ilegal, berhubung saat ini beroperasi dengan mengacu pada surat izin sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertambangan Matim.

Ferdy menegaskan, sama sekali tidak ada ketentuan perundang-undangan yang memberi kewenangan kepada kepala dinas untuk menerbitkan atau memperpanjang IUP.

“Yang terjadi di Matim adalah salah satu bentuk kasus pemberian izin yang paling janggal di republik ini”, katanya. “Baru kali pertama kepala dinas pertambangan mengeluarkan ijin tambang kepada perusahaan tambang.”

Data yang diolah Floresa.co dengan mengacu pada Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta turunannya Peraturan Pemerintah (PP) PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memang eksplisit dikatakan bahwa kewenangan menerbitkan IUP adalah ada di Menteri ESDM, gubernur dan bupati/walikota.

Rinciannya adalah, Menteri ESDM berhak menerbitkan izin untuk permohonan wilayah yang berada di lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

Sementara oleh gubernur adalah untuk permohonan wilayah yang berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil.
Dan, bupati/walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan yaitu pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan pemberian IUP.
Dalam UU serta PP itu, tidak dijelaskan ketentuan soal diperbolehkannya kepala dinas menerbitkan apa yang disebut Sekda Matim, sebagai izin sementara. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini