Ini Sikap Pemkab Matim Terkait Kasus Barang Tambang PT MM yang Disita Polisi

 

Tenda milik PT Manggarai Manganese (MM) di lokasi eksplorasi mereka di Kecamatan Elar (Foto: Satria/Floresa)
Tenda milik PT Manggarai Manganese (MM) di lokasi eksplorasi mereka di Kecamatan Elar (Foto: Satria/Floresa)

Borong, Floresa.co – Barang tambang milik PT Manggarai Manganese (PT MM) ditahan Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) pada Kamis (8/1/2015) lalu.

Barang tambang yang sudah positif mengandung mineral mangan, emas dan perak itu ditahan karena tidak memiliki dokumen izin dari pemerintah daerah Manggarai Timur, tempat perusahaan tersebut mengeruk tambang.

Mateus Ola Beda, Sekretaris Daerah Matim mengatakan, Pemkab Matim belum mendapat informasi yang resmi terkait penahanan barang tambang tersebut. Demikian juga terkait hasil uji laboratorium bahwa barang tambang yang disita itu tidak saja mengandung mangan tetapi juga emas dan perak.

“Saya tahu dari koran bahwa sample yang mereka bawah itu mengandung bahan-bahan lain bukan mangan. Itu juga kita baru tahu,” ujar Mateus ketika berbincang dengan Floresa.co, Senin (16/2//2015).

Mateus mengatakan, terkait keberadaan PT MM ini, Pemda Matim belum memberikan perpanjangan izin eksplorasi. Hal itu, kata dia, karena dua hal.

Pertama, wilayah izin perusahaan itu masih ada konflik horisontal di masyarakat. “Kita minta supaya dia proaktif untuk menyelesaikan konflik dengan masyarkat itu. Kalau masyarakatnya semua sudah sepakat, bupati itu kan hanya perpanjangan tangan mereka saja, kalau di lapangan masyarkat sudah (sepakat), bupati tentu sudah melakukan proses lebih lanjut,” ujar Mateus.

Kedua, lanjutnya, izin  perusahaan tersebut ternyata masuk dalam kawasan hutan. “Setelah penetapan kawasan hutan ternyata sebagian wilayah dari PT MM sebelumnya itu sudah masuk dalam kawasan hutan,” ujar Mateus mengakui.

“Oleh karena itu, kami minta suapaya dia harus proaktif meminta izin penggunan lahan itu secara langsung ke Kementerian Kehutanan yang memiliki kewenangan,” tambahnya.

Karena itu, menurut Mateus, Pemda Matim sebenarnya sudah melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut dari sisi kebijakan.

Bupati, kata dia, sudah menyurati PT MM bahwa izin eksplorasi tidak bisa diperpanjang karena dua alasan tadi.

“Jadi kita buat surat secara resmi. Pak Bupati tanda tangan. Jadi kita berpikir bahwa dengan adanya surat itu dia tidak boleh melakukan aktivitas apa pun, tetapi kalau dia ada pengiriman itu dugaan kami yang mereka sudah eksplorasi sebelum masa izin berakhir. Pemahaman kami begitu.” ujarnya.

Mateus berharap masyarkat memaklumi bila pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Matim belum maksimal.

“Tapi kalau memang pengendalian kami kurang, dimaklumi. Bupati dengan perangkat ini kan terbatas juga. Kalau semua yang pulang dari sana kan pasti tahu bagaimana. Tidak mungkin setiap saat kita ada di sana. Jadi dari aspek kebijakan pengendalian dari bupati sebenarnya sudah ada kok,” ujarnya.

Ditanya, apakah PT MM melakukan pembangkangan terhadap Pemkab Matim karena masih melakukan pengiriman barang hasil eksplorasi, Mateus mengatakan, “Iya, artinya mestinya mereka sudah tahu bahwa Bupati sudah mengeluarkan penegasan itu. Jadi, sebenarnya tidak boleh lagi ada aktivitas-aktivitas di luar izin yang dia sudah kantongi. Kan kalau izinnya belum ada kenapa mesti dipaksakan. Kan begitu,”ujarnya.

Saat ini lanjut Mateus, Bupati Tote sudah membentuk sebuah tim yang melibatkan berbagai unsur di Pemkab Matim untuk mengkaji informasi mengenai barang tambang PT MM yang ditahan Polres Mabar.

“Karena kami kan seperti tadi saya bilang belum ada informasi resmi, tapi kita coba bentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang ada supaya bupati bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini