Penambangan Dalam Kawasan Hutan: Kasus di Manggarai

Oleh: EDI DANGGUR

Hutan tropis Indonesia sangat kaya flora dan fauna serta kekayaan alam lainnnya, termasuk mineral dan batubara. Dengan kawasan hutan seluas 120,3 juta hektar, Indonesia menjadi negara ketiga dengan hutan terluas setelah Brasil dan Kongo. Bahkan pada tahun 1970-an hutan kita disebut “emas hijau” karena hutan mampu menopang perekonomian negara dengan sumbangannya mencapai 5,3% bagi pertumbuhan PDB (Transtoto Handadhari, 2009: 2-3).

Tetapi sejalan dengan berlakunya otonomi daerah sejak Januari 2001, hutan kita mengalami deforestasi dan degradasi kualitas secara cepat. Sikap ambivalen para stakeholders ikut merusak hutan dan mengambil manfaatnya secara ilegal.

Pemerintah sendiri merancang otonomi sangat tergesa-gesa. Tanpa mempertimbangkan dan mempersiapkan bagaimana seharusnya pemda mengelola sumber daya alam dan lingkungan. Akibatnya, kerusakan hutan meningkat tajam tanpa kendali. Masyarakat pun seolah tidak peduli. Hutan dirusak untuk perluasan kebun dan penebangan liar.

Pada tahun 2008, potret buram hutan Indonesia terekam dalam Guinness Book of World Records 2008 yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat kerusakan hutan terbesar di dunia. Begitu pula Environmental PerformanceIndex (EPI) 2008 memberikan nilai nol bagi pengelolaan hutan Indonesia (Transtoto Handadhari, 2009: 7).

Ancaman kerusakan hutan pun sebenarnya sudah dan sedang terjadi juga di Manggarai Raya (sebutan populer untuk 3 kabupaten: Mabar, Manggarai dan Matim). Terutama kerusakan hutan akibat penambangan. Dalam tulisan ini, saya mengambil contoh penambangan yang diduga dilakukan oleh PT Sumber Jaya Asia (“PT SJA”) dalam Kawasan Hutan RTK 103 Nggalak/ Rego di Reo.

Aktivis LSM yang peduli lingkungan hidup sebenarnya sudah menyampaikan berbagai kritikan dan saran konstruktif, tetapi pejabat daerah di Manggarai tidak menggubris.

Mereka merasa diri tidak ada yang salah. Dengan menunjuk Keputusan Biro Analisis Bareskrim Mabes Polri dan Putusan MA, mereka berargumentasi itu bukan kawasan hutan. Maka penambangan tetap dilakukan dalam Kawasan Hutan RTK 103 Nggalak/Rego tersebut.

Argumentasi para pejabat di Manggarai itu tentu saja memunculkan persoalan hukum.

Pertama, instansi manakah berwenang untuk menentukan apakah suatu kawasan adalah kawasan hutan atau tidak? Kedua, apakah tempat beroperasinya tambang  PT SJA benar bukan kawasan hutan? Ketiga, apakah larangan menambang pada kawasan hutan lindung itu bersifat ‘hukum memaksa’ atau bersifat ‘hukum mengatur’?

Wewenang Menteri Kehutanan 

Konstitusi kita sudah mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan harus dijaga kelestariannya. Tentu saja penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan (Vide Pasal 33 UUD 1945).

Itu berarti bahwa pemerintah berwenang untuk menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau menetapkan suatu kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maka pemerintah wajib menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan [Vide Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan)“].

Dengan adanya pengukuhan kawasan hutan oleh pemerintah, maka hutan tersebut hanya dapat dimanfaatkan dengan memperhatikan sifat, karakteristik dan kerentanannya serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Penggunaan kawasan hutan yang bertentangan dengan fungsi pokoknya hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pemerintah yang didasarkan pada hasil penelitian terpadu (Vide Pasal 19 UU Kehutanan ).

Itu pun syarat-syaratnya sangat ketat dan restriktif, dimana penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan dilakukan melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan [Vide Pasal 38 ayat (3) UU Kehutanan dan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“UU PPPH”)].

Dalam UU Kehutanan, pemerintah didefinisikan pemerintah pusat sedangkan menteri yang dimaksud adalah menteri kehutanan. Jadi, yang secara hukum berwenang mengatur, mengurus dan menetapkan hutan dan kawasan hutan adalah pemerintah pusat, dalam hal ini menteri yang membidangi kementerian teknis, yaitu Menteri Kehutanan (Pasal 1 butir 14 dan Pasal 15 UU Kehutanan) dan  bukan Biro Analisis Bareskrim Mabes Polri.

PT SJA Beroperasi Dalam Kawasan Hutan

Para ahli hukum mengatakan: law does not work in a vacuum, hukum tak pernah beroperasi di ruang hampa (Margaret L. Barron, 1993:4). Demikian juga hukum pertambangan tak pernah beroperasi di ruang hampa. Maka operasi tambang bukan sekadar bagaimana melaksanakan pasal-pasal dalam UU Pertambangan.

Di sini, pemerintah pusat maupun daerah dan pengusaha tambang harus juga melaksanakan ketentuan hukum terkait lainnya: hukum agraria, hukum adat, hukum lingkungan, termasuk hukum kehutanan. Maka legalitas perizinan IUP yang ada di tangan PT SJA tidak otomatis melegitimasinya untuk beroperasi di kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan.

Menjadi soal, apakah tambang PT SJA beroperasi dalam kawasan hutan. Jika memperhatikan ketentuan UU Kehutanan, suatu kawasan dikukuhkan sebagai kawasan hutan harus melalui 4 tahapan proses: (a) penunjukan kawasan hutan; (b) penataan batas kawasan hutan; (c) pemetaan kawasan hutan; dan (d) penetapan kawasan hutan (Vide Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan).

Setelah ditelusuri, terbukti Kawasan Hutan Nggalak Rego RTK 103 telah dikukuhkan sebagai kawasan hutan lindung melalui 4 tahapan  proses tersebut, yaitu:

Pertama, SK Menteri Kehutanan No.89/Kpts-II/1983 dan kemudian diperbarui dengan SK Menhutbun No.423/Kpts-II/1999 dimana dalam SK tersebut Kawasan Hutan Nggalak Rego RTK 103 telah ditetapkan sebagai hutan lindung;

Kedua, adanya penataan tata batas hutan yang diikuti oleh instansi pemerintah daerah dan provinsi yang ditandai dengan penanaman pilar tata batas;

Ketiga, ada peta tata batas sebagian kelompok Hutan Nggalak Rego (RTK 103) dengan skala 1:20.000. Peta tata batas ini dilampirkan dalam Berita Acara Tata Batas Kelompok Hutan Nggalak Rego (RTK 103) tanggal 28 Februari 1997.

Atas dasar itu maka Polres Manggarai telah menangkap dan menahan dua orang warga Kampung Robek, Kecamatan Reok, ketika didapati sedang menebang beberapa batang pohon di Kawasan Hutan Lindung Nggalak Rego RTK 103 tersebut. Keduanya diputus bersalah dan menjalani hukuman penjara masing-masing 1,5 tahun (Vide Putusan PN Ruteng No.214/Pid.B/2009/PN.RUT. tanggal 1 November 2009).

Pemenjaraan rakyat kecil di Kampung Robek itu tentu saja mengusik rasa keadilan. Beberapa aktivis LSM  melakukan protes agar Polres Manggarai punya keberanian juga untuk menangkap Direksi PT SJA. Sebab IUP di tangan PT SJA bukan sarana melegitimasi pelanggaran hukum untuk beroperasi di hutan lindung.

Bupati Manggarai sebenarnya sudah mengakui telah memberikan IUP pada Kawasan Hutan kepada PT SJA dan PT SJA juga mengakui telah menambang dalam Kawasan Hutan. Apa buktinya?

Pertama, Bupati Manggarai pernah memerintahkan PT SJA mengurus IPPKH. PT SJA pun pernah mengajukan IPPKH tetapi ditolak Menteri Kehutanan (Vide: Surat No.S.41/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009). Kalau tempat beroperasinya tambang PT SJA itu bukan kawasan hutan, untuk apa  Bupati Manggarai memerintahkan PT SJA mengurus IPPKH dan untuk untuk apa pula PT SJA mau saja mengikuti perintah Bupati Manggarai menulis surat permohonan IPPKH ke Menteri Kehutanan.

Kedua, menindaklajuti audiensi JPIC OFM-KPM Tenang Tana Ge tanggal 5 Desember 2008, Menteri Kehutanan MS Kaban (saat itu) telah mengutus stafnya ke Reo guna meneliti apakah tambang PT SJA beroperasi dalam kawasan hutan. Terbukti, tambang PT SJA beroperasi dalam Kawasan Hutan RTK 103 Reo tanpa IPPKH. Melalui surat No.S.40/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009 Menhut mohon kepada Gubernur NTT mengambil tindakan terhadap PT SJA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, tembusan surat itu disampaikan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Kapolri, NTT, Gubernur NTT, Bupati Manggarai, Kadishut NTT dan Kadishut Manggarai, termasuk Kapolda NTT. Sehingga berdasarkan surat-surat menhut tersebut, Kapolda NTT melalui Surat No.B/80/II/2009/Dit.Reskrim tanggal 11 Februari 2009 memerintahkan Kapolres Manggarai segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Direksi PT SJA.

 Keempat, setelah mendapat tembusan surat dari Menhut tersebut, Bupati Manggarai menyadari larangan bagi setiap orang untuk mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan (Vide Pasal 5, Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 89 ayat (1) huruf a, Pasal 98 ayat (1), Pasal 105 huruf b UU PPPH). Maka dengan SK No.HK/72/2009 tanggal 12 Maret 2009 Bupati Manggarai mencabut 44,82 hektar wilayah IUP PT SJA yang berada dalam kawasan hutan dari luas IUP seluruhnya 77,43 hektar. SK ini merupakan alat bukti pengakuan Bupati Manggarai bahwa 58% wilayah KP PT SJA di Reo berada dalam kawasan hutan.

Atas dasar keempat bukti di atas maka  tidak hanya Direksi PT SJA yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum, tetapi juga Bupati Manggarai, karena terbukti telah memberikan izin tambang di kawasan hutan lindung kepada PT SJA.

Tentu Bupati Manggarai tak bisa berargumentasi: tidak tahu kalau tempat beroperasinya tambang PT SJA itu adalah kawasan hutan. Sebab, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Bupati Manggarai sudah sepatutnya paling mengetahui mana bagian wilayahnya yang merupakan kawasan hutan dan mana yang bukan kawasan hutan.

Lagi pula, dalam hukum ada asas universal: tak seorang pun dianggap tak tahu hukum, atau setiap orang dianggap tahu hukum (nemo ius ignorare consetur). Konsekuensinya: ketidaktahuan akan hukum bukan merupakan alasan pemaaf (ignorantia legis excusat neminem). 

Yurisprudensi MA telah mengadopsi prinsip universal ini, dimana tiap orang dianggap mengetahui aturan-aturan dan larangan-larangan dalam hukum (Vide Putusan MA No.645 K/Pid/1970 tanggal 10 Februari 1971). Walaupun dalam kenyataannya tidak semua aturan dan larangan itu diketahui.

Larangan Bersifat Memaksa

Apakah larangan menambang di dalam kawasan hutan itu dapat disimpangi? Dalam ilmu hukum dikenal adanya aturan hukum yang bersifat mengatur (aanvuelendrecht atau directory rule) dan aturan hukum yang bersifat memaksa (dwingenrecht atau mandatory law).

Aturan hukum yang bersifat mengatur, pelaksanaannya dapat disimpangi, tidak disertai sanksi hukum kalau ada yang melanggarnya. Maka dalam konteks tertentu, ketentuan hukum yang bersifat mengatur itu merupakan ketentuan hukum yang tidak sempurna (lex imperfecta).

Sebaliknya  aturan hukum yang bersifat memaksa (dwingenrecht atau mandatory law), sifatnya sangat normatif, suka atau tidak suka, harus dilaksanakan, tidak dapat disimpangi. Sehingga kalau aturan hukum itu dilanggar ada sanksi hukumnya, baik pidana penjara maupun pidana denda.

Larangan menambang pada kawasan hutan lindung merupakan aturan hukum yang bersifat memaksa, tidak dapat disimpangi, bahkan berlakunya larangan itu tidak tergantung pada ada atau tidak ada  peraturan daerah.

Dengan demikian penulis menolak dengan tegas argumentasi PT SJA bahwa lokasi penambangan PT SJA bukan lokasi hutan lindung dengan alasan belum ada peraturan daerah yang menetapkan kawasan itu sebagai kawasan hutan lindung (Vide Kompas, 10 Oktober 2009). Sebab, larangan menambang di kawasan hutan lindung itu bukan hanya berlaku di Manggarai atau NTT saja, tetapi larangan itu berlaku umum untuk seluruh Indonesia.

Dalam sidang di MK tanggal 16 Februari 2011, Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto, menegaskan bahwa larangan merambah hutan dan kewajiban mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut oleh para penambang berlaku umum untuk semua orang. Oleh karena itu sangat konstitusional adanya kewajiban bagi penambang untuk mendapatkan IPPKH dari Menhut dan juga larangan menambang di kawasan hutan tanpa ijin Menhut (Vide www.hukumonline, 16 Februari 2011).

Itu sebabnya, dalam surat Menhut MS Kaban kepada PT SJA, PT SJA tidak hanya diingatkan mengenai larangan bagi setiap orang untuk mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan. Tetapi juga mengingatkan ancaman pidana penjara dan denda bagi perseorangan dan korporasi yang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan.

Pembenaran Atas Dasar Kekuasaan

Larangan menambang di dalam kawasan hutan adalah sesuatu yang benar. Itu demi sebuah tujuan yang baik yaitu pelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan. Sebaliknya semua argumentasi Bupati dan Wabup Manggarai hanya sekedar pembenaran perusakan hutan atas dasar kekuasaan semata (argumentum ad baculum) untuk melenyapkan kebenaran yang hakiki. Di sini kekuasaan seringkali dipakai untuk membuat segalanya benar. Kadang dengan teror penangkapan dan penahanan bahkan penjara.

Tetapi, sebuah kebaikan atau kebenaran hanya bisa ditekan untuk sementara waktu, tetapi tidak dapat dilenyapkan untuk selamanya. Kata Seneca: veritatis numquam perit (kebenaran tidak akan pernah mati atau lenyap). Sebab Seneca sangat percaya akan kebenaran apa yang dikatakan filsuf Aulo Gellius: veritatis filia temporis, non auctoritatis (kebenaran merupakan anak zaman dan bukan anak dari otoritas atau mereka yang berkuasa).

Dengan keyakinan seperti itu, publik menunggu penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, tanpa pilih kasih, tidak berat sebelah, tanpa membedakan masyarakat kecil atau pejabat, orang kaya atau miskin. Sebab di hadapan hukum semua orang sama derajatnya (equality before the law). Hanya dengan itu maka hukum dan keadilan dapat membawa keadilan bagi semua (iustitia est bonum omnibus). 

Penulis adalah seorang Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta.

[Artikel ini semula adalah makalah yang telah dipresentasikan dalam Seminar Sehari bertema: “Review Kebijakan Pertambangan di Manggarai Raya” di Aula Efata Ruteng tanggal 20 Juni 2015, yang diselenggarakan oleh JPIC OFM Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Wartawan Manggarai Raya, PMKRI Cabang Ruteng dan GMNI Cabang Ruteng]

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini