Polisi Bekuk Tiga Pelaku Judi di Labuan Bajo

Laubuan Bajo, Floresa.co – Tim satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat – Flores,membekuk tiga pelaku judi di kediaman salah pelaku di Labuan Bajo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Selama ini, rumah pelaku kerap dijadikan sebagai arena judi yang membuat sejumlah warga resah.

Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan judi. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah uang dengan alat bukti berupa kartu. Setelah berhasil diringkus, ketiganya kini mendekam ditahanan polres Mabar.

Kasat Reskrim, AKP Alfred Sabungan Nahor,mengungkapkan, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Manggarai Barat,”ujarnya Sabtu (16/1/2016).

Menurut Alfred, aparat kepolisian mendapat laporan dari warga sekitar tentang aktifitas perjudian yang dilakukan pelaku.

Setelah mendapat informasi, tim polres langsung menuju tempat kejadian perkara ( TKP) dan ketiganya sedang bermain judi.

”Seseuai keterangan sejumlah warga, bahwa rumah tersebut sering digunakan arena judi,”ujar Alfred.

Tiga orang pelaku berjenis kelamiun laki-laki-laku berinisial S(41), (50) dan ES(25).

“Selain menangkap para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.340.000 dan 1 set kartu domino,”ujarnya.

Alfred menambahkan,pihaknya terus melakukan razia untuk menindak tegas para pelaku judi.

”Kita berharap masyarakat membantu memberikan informas,”imbuhnya. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini