Sengketa Lahan di Pantai Pede, Pemrov NTT Kalah

Labuan Bajo, Flroesa.co – Di tengah riuh polemik pengolaan Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat- Flores, nyaris luput dari perhatian kabar kalahnya Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam perkara dengan pengusaha Hadi Candra terkait kepemilikan salah satu bidang tanah di pantai itu.

Pengusaha Hadi Candra dinyatakan menang dalam putusan Mahkamah Agung untuk perkara tanah dengan sertifikat nomor satu di Pantai Pede. Lokasi lahan sengketa sekarang sudah dibangun Hotel New Bajo Beach, berjejer dengan tanah Pantai Pede.

Kuasa hukum Hadi Candra, Gabriel Kouk, kepada Floresa.co di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kamis 2 Juni 2016 mengatakan putusan perkara sengketa tanah sertifikat nomor sastu ini sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

“Putusannya sudah in kracht. Yang kita gugat itu adalah Hendrik Candra selaku ahli waris, Gubernur NTT,  Bupati Mabar, Sekda provinsi NTT,”ujar Gabriel.

Menurut Gabriel, awalnya kepemilikan tanah ini dulu dalam bentuk perseorangan terbatas (PT) sekitar tahun 1989.

PT tersebut dimiliki tiga bersaudara yaitu Hendrik Candra, Hadi Candra dan Muliadi Candra. “Mereka tiga merupakan saudara kandung,”ujarnya.

Dalam perjalanan, kata Gabriel, PT tersebut diberi nama Pede Beach Permai. Pemegang saham mayoritas adalah Hadi Candra. Sementara Hendrik Candra menjadi Direktur. “Setelah ada PT, mereka mendirikan hotel,”ujarnya.

Namun, saat Hendrik Candra menjadi Direktur perusahaan itu, terjadi pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi NTT. “Dalam pembebasan lahan, Hendrik Candra mendapat uang dari pemerintah provinsi. Setelah ada pembebasan, pemerintah NTT langsung membuat sertifikat atas nama pemerintah provinsi dengan Nomor 1 tahun (tahun) 1994.”

Selanjutnya,setelah memiliki sertifikat pemerintah mendesak pihak Hendrik Candra dan saudaranya segera keluar dari lokasi tersebut. Pemerintah mau kelola sendiri.

“Mendapat informasi bahwa mereka diminta keluar dari lokasi itu, Hadi Candra (saudara Hendrik Candra yang sekarang tinggal di Surabaya), selaku Komisaris dan pemegang saham mayoritas kaget dan melakukan gugatan.”

Pada Tahun 2014, Hadi Candra gugat ke PT TUN untuk membatalkan sertifikat milik pemerintah Provinsi dan dikabulkan. Lalu, membatalkan sertifikat pemerintah provinsi sampai tingkat kasasi.

“Kemudian,gugat status kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Labuan Bajo,dengan perkara nomor 11 waktu itu tahun 2014. Di pengadilan Labuan Bajo,kami kalah (Hadi Candra kalah ). Lalu, kami lakukan upaya hukum banding (untuk-red) batal putusan pengadilan Labuan bajo.”

Selanjutnya, tahun 2015 pihak provinsi, ajukan kasasi. “Nah sekarang baru-baru ini putusan sudah in kracht dan Hadi Candra menang. Tanahnya hampir 3 hektar, persis di samping tanah Pantai Pede,”ujar Gabriel.

Praktisi hukum asal Manggarai Barat, Paskal Baut mengungkapakn tanah Pantai Pede terdiri atas beberapa sertifikat yaitu sertifikat nomor 10 dan sertifikat nomor 11 yang terbit tahun 1989. Dua sertifikat ini “konon hilang”, sehingga terbit ulang dan nomornya berubah menjadi tiga dan empat. Dua sertifikat ini merupakan hibah dari Departamen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

Kemudian, sertifikat nomor satu yang dibeli Pemerintah Provinsi NTT dengan menggunakan dana APBD. Sertifikat nomor satu ini terbit tahun 1994. “Yang nomor satu ini dibatalkan PT TUN karena digugat pemilik tanah,”ujar Paskal. (Ferdinand Ambo/Floresa)

,

spot_img

Artikel Terkini