Tuntutan Masyarakat Sipil Mabar: Tolak Privatisai dan Tiket 1000 USD ke TNK Hingga Pembubaran BOPLBF  

Labuan Bajo, Floresa.coMasyarakat sipil di Manggarai Barat (Mabar), NTT menuntut pencabutan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilai memberi karpet merah kepada investor untuk berinvestasi dalam Taman Nasional Komodo (TNK). Hal itu mereka sampaikan dalam asksi yang digelar di Labuan Bajo, pada Rabu 12 Februari 2020.

“Kami menuntut Pemerintah harus segera meninjau kembali penerapan Permen KLHK No: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019  tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Tawan Wisata Alam. Permen ini tidak cocok diterapkan di Kawasan TN-Komodo yang merupakan ekosistem khusus yang harus diperlakukan dengan sangat hati-hati (prudent),” demikian disampaikan dalam rilis yang diterima Floresa.co, Rabu.

Elemen yang terdiri dari pelaku konservasi dan wisata; Asita, Askawi, HPI, Formapp P3kom, DOCK, Gahawisri Garda Pemuda Komodo dan Sunspirit for Justice and Peace menyatakan keprihatinannya atas arah pembangunan pariwisata yang dinilai tidak mengindahkan konservasi di TNK.

Diketahui, terdapat beberapa perusahaan yang sudah mengantongi izin investasi dalam wilayah itu. Investasi Sarana Pariwisata Alam (IUPSWA) misalnya, diberikan kepada PT Komodo Widelife Ecoturism (KWE) di atas lahan seluas 151,94 hektar di Pulau Komodo dan seluas 274,13 hektar di Pulau Padar serta PT Sagara Komodo Lestari (PT SKL) di atas lahan seluas 22,1 hektar di Pulau Rinca.

Baca Juga: Konservasi vs Investasi

Selain itu, pemerintah menjadikan Pulau Komodo dan perairan sekitarnya sebagai destinasi wisata ekslusif super premium dengan tiket masuk sebesar 1000 USD dan pengelolaannya akan diserahkan kepada PT Flobamora (BUMD Pemprov NTT) dan “pihak lain”.

Namun, belum diketahui siapa persisnya “pihak lain” tersebut,” demikian dijelaskan.

“Kami menuntut Pemerintah untuk segera mencabut izin yang sudah diberikan kepada 2 Perusahaan swasta di Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar.

“Pembangunan resort, villa, restaurant, dan fasilitas pendukung lainnya di dalam kawasan sangat bertentangan dengan prinsip konservasi yang sudah kita kerjakan bersama selama ini,” demikian ditegasnkan.

Baca Juga: Luas TNK Capai 218 Ribu Hektar, 16% Untuk Konservasi, Paling Besar Untuk Investasi

Mereka juga menolak pemberlakukan kawasan Pulau Komodo dan Perairan Sekitarnya sebagai Kawasan Wisata Ekslusif Super Premium dengan tiket masuk sebesar USD 1000 yang dikelola oleh PT Flobamor dan “pihak lainnya.

“Praktek macam ini merupakan bentuk monopoli bisnis yang merugikan baik masyarakat Komodo sendiri maupun para pelaku pariwisata di Labuan Bajo pada umumnya. Sebaliknya, kami mendesak Pemerintah untuk tidak merevisi PP No. 12 tahun 2014 tentang PNPB dan tetap mempertahankan angka tarif masuk ke TNK yang telah berlaku sejak tahun 2019,” demikian ditegaskan.

Mereka juga mengutuk keras rencana untuk menata ulang kawasan Loh Buaya. Menurut mereka paket-paket wisata untuk 2020 umumnya sudah direncanakan dan akan terganggu akibat kebijakan yang mendadak dan serampangan seperti ini.

“Sebaliknya rencana penataan destinansi harus dilakukan lewat perencanaan yang transparan dan akuntable.”

“Kami menolak utak-atik status sejumlah Pulau yang berada dalam zona rimba dan zona inti di dalam Kawasan Komodo untuk menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” demikian disampaikan.

Baca Juga: Berebut Otoritas di TNK, Konservasi Jadi Tanggung Jawab Siapa?

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah secara khusus Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) untuk segera menerapkan kebijakan carrying capacity di tempat-tempat wisata seperti Pulau Siaba, Long Beach dan tempat-tempat lain demi menjaga kelangsungan ekologi dalam kawasan TNK.

“Kami menuntut Pemerintah untuk mengeluarkan jaminan tertulis dan permanen bahwa warga Komodo tidak akan dipindahkan dan/atau diganggu dengan rencana kebijakan relokasi; serta menuntut kebijakan yang memperhitungkan hak-hak dan partisipasi aktif mereka dalam konservasi dan pariwisata,” kata mereka.

“Kami meminta kepada Pemerintah untuk mengembangkan model-model pembangunan pariwisata yang berbasis masyarakat seperti memaksimalkan dan melakukan pembinaan terhadap para pelaku UMKM lokal di Manggarai Barat dan membentuk BUMD yang diisi oleh orang-orang lokal,” demikian disampaikan.

Mereka juga menyinggung soal Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo-Flores (BOP-LBF) yang dinilai sebagai institusi di lapangan yang berada di balik rencana utak-atik kawasan TNK sebagai target baru investasi.

Baca Juga: Ansy Lema Minta Pemerintah Hapus Permen yang Izinkan Investasi di Wilayah TNK

“Karena itu kami menuntut kepada Pemerintah untuk membubarkan BOP-LBF dan mencabut Perpres No.32 tahun 2018. Sebaiknya Pemda Manggarai Barat harus diberi ruang untuk menentukan pembangunan pariwisata yang sesuai dengan konteks (ekonomi, budaya, lingkungan) masyarakat setempat.

“Di akhir tuntutan ini, kami dengan tegas mendesak pihak DPRD, BTNK, dan Pemda Manggarai Barat untuk segera mengeluarkan pernyataan tertulis untuk menolak segala bentuk investasi dalam kawasan Taman Nasional Komodo. DPRD, BTNK dan Pemda juga harus segera membangun komunikasi dengan Presiden dan pihak KLHK,” demikian ditegaskan.

Mereka juga berjanji akan bekerjasama dengan pemerintah untuk setiap kerja nyata dan bertanggungjawab demi keseimbangan konservasi dan pariwisata, serta demi pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA