Ansy Lema Minta Pemerintah Hapus Permen yang Izinkan Investasi di Wilayah TNK

Floresa.co – Anggota DPR RI dari NTT, Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema meminta pemerintah menghapus Peraturan Menteri yang mengizinkan investasi di wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) jika tidak ada kajian akademis dan argumentasi yang jelas yang mendasarinya.

Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Dalam rapat itu, Anggota Komisi IV DPR RI itu mempertanyakan tanggung jawab utama KLHK di TNK.

“Apakah investasi, konservasi, atau keduanya?” tanya Ansy.

“Jika kedua-duanya, maka KLHK perlu menjelaskan apa yang menjadi tujuan konservasi ataupun investasi di TNK. Hal ini mengingat investasi dan konservasi adalah dua hal yang tidak mudah untuk diselaraskan dalam praktiknya. Investasi berorientasi profit, konservasi fokus soal pelestarian alam,” tambahnya.

Dari data dan informasi yang ia peroleh, jelasnya, beberapa perusahaan sudah diizinkan masuk dan berinvestasi di tiga pulau, yaitu Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar.

BACA: Delapan Perusahaan yang Beroperasi Dalam Taman Nasional Komodo

Investasi ini, lanjutnya, berkaitan erat dengan Permen KLHK Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam yang membolehkan adanya investasi.

“Pertanyaan saya, apa dasar kajian akademis dari Permen tersebut sehingga membolehkan adanya investasi di wilayah taman nasional seperti TNK?” tanya Ansy.

“Apa roadmap (peta jalan) dan konservasi TNK yang dirancang KLHK di tengah gelora pariwisata premium wilayah Manggarai Barat?” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Ansy, kawasan Pulau Komodo bukanlah ekosistem biasa, tapi merupakan habitat asli hewan purba.

“Kalau Permen ini dipaksakan dan manusia semakin banyak datang ke Pulau Komodo, bukan tidak mungkin keberadaan hewan langka dan dilindungi tersebut akan terganggu dan terancam punah,” katanya.

Ia pun meminta dan mendesak agar Permen tersebut segera dihapus, jika tidak ada dasar kajian akademis dan argumentasi yang jelas dari pihak pemerintah.

“Pembentukan kebijakan akan menjadi sangat berbahaya apabila tidak melibatkan diskursus publik dan tanpa kajian akademik yang kuat dan mendasar,” katanya.

“Apakah dalam mengambil kebijakan tersebut KLHK sudah melibatkan DPRD, masyarakat sipil, akademisi, pelaku pariwisata hingga media?” tanya Ansy.

BACA JUGA: Beri Karpet Merah Bagi Korporasi, Warga Tuding Pemerintah Sedang Merusak Taman Nasional Komodo

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mempertanyakan lahan seluas 400 hektar di wilayah Hutan Bowosie yang akan dialihfungsikan menjadi kawasan wisata dan dikelola oleh Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo.

Ansy menanyakan, “apa yang menjadi dasar kajiannya mengingat hutan tersebut menjadi sumber keseimbangan ekosistem di Labuan Bajo?”

Hutan itu terletak di wilayah empat desa, yakni Ngorang, Golo Bilas, Merombok dan Wae Kelambu di sekitar Kota Labuan Bajo.

Ansy juga menyinggung permasalahan sampah di kota Labuan Bajo, yang kerap menjadi bahan kritik dari berbagai pihak dan hingga kini belum juga ditangani dengan baik.

Menyebut sampah mempunyai nilai ekonomis dan ekologis, Ansy menegaskan perlunya pengembangan sistem pengelolaan dan penanganan sampah yang lebih efektif.

Ia menyebut, jika keran investasi pariwisata di Labuan Bajo atau TNK dibuka lebar, maka peluang tingginya volume sampah akan membahayakan ekosistem laut.

“Hal ini sangat perlu diperhatikan untuk mencegah terjadinya bencana ekologis,” katanya.

ROSIS ADIR/FLORESA

spot_img

Artikel Terkini