Beri Karpet Merah Bagi Korporasi, Warga Tuding Pemerintah Sedang Merusak Taman Nasional Komodo

Floresa.coWarga di Pulau Komodo mengecam keras langkah pemerintah yang memberi ruang bagi korporasi untuk memprivatisasi lahan di wilayah Taman Nasional Komodo (TNK).

Mereka menuding, langkah pemerintah itu akan membawa akibat buruk bagi masa depan kawasan itu, yang selama ini dikenal sebagai daerah konservasi.

Menyebut bahwa mereka tetap berkomitmen menjaga Kawasan TNK sebagai wilayah konservasi yang harus dijaga demi kelestarian kehidupan dan demi pariwisata bangsa dan negara Indonesia yang berkelanjutan, Akbar Akbar Al Ayyubi, Koordinator Garda Pemuda Komodo menegaskan, “upaya privatisasi di dalam kawasan konservasi adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai konservasi dan mengancam kepunahan Komodo serta satwa lainnya, baik di darat maupun di laut.”

Branding dan ikon pariwisata komodo yang berbasis pada kutuhan dan keindahan alam akan terganggu dengan kehadiran bangunan-bangunan fisik dan kegiatan pihak perusahaan,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Floresa.co, Rabu, 5 Februari 2020.

BACA: Jokowi dan Babak Baru Perizinan Investasi dalam Kawasan Taman Nasional Komodo

Ia menegaskan, sebagai pewaris dan penjaga hidup alam dan manusia di kawasan Komodo, mereka memiliki tanggung jawab dan hak untuk memastikan keutuhan hidup di TNK.

Pernyataan itu ia sampaikan merespon langkah pemerintah memberi karpet merah bagi PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) untuk berinvestasi melalui Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IUPSWA) di atas lahan seluas 151,94 hektar di Pulau Komodo dan 274,14 hektar di Pulau Padar.

Perusahan itu yang telah mengantongi izin dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) pada September 2014, sebelumnya sempat mulai merealisasikan proyek mereka pada 2018.

BACA: Pulau Padar, Salah Satu Habitat Komodo, Diprivatisasi

Namun karena desakan publik kala itu, aktivitas perusahaan itu, bersama dengan perusahan lain, PT Segara Komodo Lestari, dihentikan. KLHK pun mengeluarkan Surat Keputusan S.975/T.17/RI/KSA/8/2018 terkait penghentian aktivitas mereka.

Namun, pada awal 2020 ini PT KWE hendak merealisasikan lagi proyeknya.

BACA: Pemilik Perusahaan Sekaligus Ketua Tim Percepatan Ekowisata Nasional Jadi Pembicara dalam Acara BOP Labuan Bajo – Flores

Pada 12 Januari lalu, perusahan itu disebut sudah melakukan sosialisasi di Kampung Komodo bersama sekelompok masyarakat.

Akbar menegaskan, dengan memberi ruang bagi PT. KWE, maka terbuka peluang besar bagi kehadiran perusahaan-perusahaan lain dari kelompok bisnis yang sama atau yang lainnya di kawasan TNK.

BACA: Soal Penyewaan Pulau Padar di TNK, Ini Kata Menteri Kehutanan

Ia juga mempersoalkan KLHK termasuk di dalamnya Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) sebagai mitra mereka dalam menjaga keutuhan TNK yang belum pernah mendatangi mereka untuk berbicara tentang privatisasi atau kehadiran perusahaan PT KWE.

“Mereka juga sampai sejauh ini  belum pernah mengeluarkan pernyataan publik terkait izin PT. KWE.  Padahal, KLHK pernah menghentikan operasi perusahaan ini sebagai respons atas penolakan masyarakat sipil,” katanya.

BACA JUGA: Delapan Perusahaan yang Beroperasi Dalam Taman Nasional Komodo

Sementara itu, terkait tindakan PT KWE yang melakukan sosialisasi pada 12 Januari 2020 yang menghadirkan sebagian warga Komodo, ia menyebut, kala itu, perusahan hadir tanpa perwakilan pihak KLHK dan TNK sebagai otoritas wilayah.

“(Ini) adalah bentuk pengabaian dan pelecahan terhadap Negara dan kami Masyarakat Komodo sebagai tuan tanah atau pemilik ulayat atas tanah,” katanya.

Ia pun menyebut, kesepakatan sementara antara PT. KWE dan beberapa tokoh di tanggal 12 Januari 2020 bukan menjadi kesepakatan resmi dan tidak didasarkan pada free, prior and informed consent atau hak masyarakat untuk menyatakan ‘ya’ atau ‘tidak’ tanpa paksaan setelah sebelumnya mendapat informasi yang lengkap.

BACA: Konservasi vs Investasi

Alih-alih memberi ruang bagi korporasi, kata dia, KLHK mestinya memprioritaskan penyelesaian konflik agraria terkait tanah dan ruang hidup masyarakat Komodo.

Tuntutan itu, jelasnya, terkait enam hal yang sebelumnya mereka sampaikan kepada pemerintah, antara lain pengakuan legal dan sertifikat atas tanah dan rumah milik mereka di Pulau Komodo, juga pengakuan terhadap status kawasan komodo sebagai “ Man and Biosphere Heritage” dan “ Cultural and Natural Reserve” sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Badan PBB UNIESCO.

Selain itu, kata dia, mengembalikan sebagian dari wilayah daratan dan lautan untuk ruang pemukiman dan ruang penghidupan yang layak bagi warga komodo.

BACA: Akui Bicara Tanpa Data, Dirjen KSDAE Minta Maaf

Tuntutan lain, jelas dia, adalah mengakui dan menfasilitasi peran aktif  warga Komodo dalam usaha-usaha konservasi dan pariwisata, serta memberi perhatian pada pembangunan untuk masyarakat, seperti perbaikan pelayanan kesehatan dengan menempatkan bukan bidan/perawat, tetapi juga dokter tetap untuk melayani warga dan pengunjung Komodo.

Selain itu, mereka juga menuntut perbaikan sarana dan prasarana trasportasi seperti dermaga yang layak serta subsidi transportasi laut untuk warga, juga perbaikan layanan pendidikan, termasuk penambahan sekolah SMA/SMK dan guru-guru PNS.

spot_img

Artikel Terkini