Berebut Otoritas di TNK, Konservasi Jadi Tanggung Jawab Siapa?

Floresa.co – Kita terkejut dengan reaksi pemerintah dalam menanggapi kabar penjualan komodo pada bulan Maret. Pasalnya, tanggapan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak hanya bertolak belakang satu sama lain tetapi juga menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Soalnya, kendati masih dalam penyelidikan polisi, KLHK menunjukkan bahwa keberadaan TNK masih dalam relatif stabil dan terjaga dengan baik. Kasus jual beli komodo bukanlah dari Kawasan TNK, tetapi dari luar Kawasan TNK yakni berasal dari Pulau Flores. Sementara, gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla justru memanfaatkan memontum jual-beli komodo itu untuk menegaskan pengambilalihan pengelolahan TNK dan penutupan pulau Komodo.

Pertanyaannya, benarkah komodo yang dijual bukan berasal dari TNK? apakah memang tidak terjadi jual-beli komodo yang berasal dari TNK? Benarkah keberadaan komodo yang sudah dijaga dari tahun 1980 aman-aman saja ketika pada saat bersamaan jamak terjadi aksi perburuan liar rusa yang masih lolos dari pantauan? Benarkah gubernur dan bupati Manggarai barat amat konsern pada upaya konservasi? Sejauh mana keputusan penutupan TNK dapat diterima dan dapat mendorong konservasi?

Tulisan ini tidak bertujuan melakukan penyelidikan atau investigasi pada kasus jual-beli komodo secara khusus tetapi memberikan tanggapan kritis sejauh mana pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun daerah konsern pada usaha konservasi di tengah polemik tersebut.

Konflik Pengelolahan

Perbedaan tanggapan ketiga otoritas administratif negara tersebut hanyalah fenomena gunung es untuk mendalami persoalan pengelolahan TNK. Menariknya, baru-baru ini, polemik tersebut muncul di tengah konflik perebutan pengelolahan Kawasan TNK antara pemerintah pusat melalui KLHK dan pemerintah daerah baik provinsi maupiun pemerintah kabupaten.

Konflik terbuka itu muncul saat Pemerintah provinsi tidak puas dengan pengelolahan TNK oleh pemerintah pusat selama ini. Pada pengunjung tahun 2018, Gubenur NTT, Viktor Laiskodat berupaya mengambilalih pengelolahan TNK, menutup sebagian Kawasan TNK, dan menaikkan tarif masuk ke dalam Kawasan TNK sebesar 500 dollar atau sekitar 7 juta rupiah. Menurutnya, komodo terancam punah karena pengawasan TNK masih lemah sedemikian sehingga banyak terjadi perburuan liar di dalam Kawasan TNK yang mengancam keberlangsungan TNK.

Tuntutan Laiskodat tersebut bukan tak berdasar. Kendati Undang-Undang Otonomi Daerah sudah berlaku sejak tahun 1998, namun tak semua aset daerah yang penting berada di bawah kendali daerah. Taman Nasional Komodo, misalnya, meskipun berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Manggarai Barat, namun masih dikelola oleh Pemerintah pusat. Padahal, TNK kini telah menjadi sentra perekonomian yang sangat menggiurkan. Tak heran pula, dalam kasus serupa, bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla memberikan komentar senada.

Sementara itu, tuntutan Laiskodat mengejutkan banyak pihak terutama BTNK yang telah mengelolah TNK sejak tahun 1980. KLHK segera membantah Laiskodat. KLHK menunjukkan bahwa jumlah komodo masih relatif stabil. Sekurang-kurangnya dalam 10 tahun terakhir, populasi komodo relatis stabil yakni berkisar 2000-an ekor.

Sementara, terkait kemungkinan penutupan pulau Komodo, KLKH membentuk tim terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten pada bulan Februari 2019. Tujuannya, antara lain, untuk menyelidiki apakah kemungkinan penutupan itu bisa dilakukan atau tidak dan untuk menegaskan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelolah TNK.

Yang menariknya juga, sebagai langkah taktis mendamaikan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah, KLHK menggarisbawahi peluang kerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menerbitkan ijin penguatan fungsi dan perijinan jasa (IUPJWA) dan sarana wisata alam (IUPSWA) dalam Kawasan TNK berdasarkan UU konservasi tahun 1980.

Penegasan itu terbilang ganjil mengingat penegasan itu baru muncul setelah pemerintah provinsi dan kabupaten melakukan protes atas pengelolahan monopoli yang dilakukan KLHK. Padahal selama ini, setidaknya dalam dua kasus ijin privatisasi dalam kawasan TNK pada tahun 2018 merupakan murni hanya hasil otoritas KLHK dan pemerintah daerah memberikan rekomendasi sebagai formalitas belaka ketimbang menempuh mekanisme yang demokratik dan setara.

Di tengah polemik yang sedang berjalan itu, muncul kasus penjualan komodo. Gubernur memanfaatkan momentum untuk menegaskan rencana penutupan TNK dan pengambilalihan TNK. Untuk tujuan tersebut, Laiskodat menyiapkan dana sekitar 100 milliar untuk pengelolahan TNK—jauh di atas alokasi KLHK sebesar 40 milliar per tahun.

Sementara, dalam kasus serupa, kendati masih dalam proses penyelidikan, KLHK cenderung menunjukkan sikap defensif. KLHK memastikan bahwa komodo yang diperjualbelikan bukan berasal dari TNK. KLHK juga memastikan bahwa otoritas pengelolahaan TNK masih berada dalam kewenangan KLHK dan rencana penutupan masih dalam penyelidikan.

Lantas, sejauh manakan ketiga institusi negara tersebut berbicara tentang konservasi dan kepentingan masyarakat di dalam kawasan TNK?

BTNK dan Politik Konservasi

Kendati KLHK memastikan jumlah komodo dianggap masih stabil, pengelolahan Kawasan TNK di bawah kendali KLHK bukan tanpa masalah serius. Setidaknya ada dua hal yang layak dipersoalkan, antara lain masalah konservasi VS investasi di bidang wisata dan relasi antara konservasi dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Apakah TNK masih menaruh perhatian pada upaya konservasi? Jawabannya tidak mudah dan tidak bisa diukur hanya dari jumlah Komodo yang masih relative stabil saja. Konservasi yang menerapkan politik zonasi telah menunjukkan bahwa TNK sudah diprioritaskan untuk investasi ketimbang konservasi. Dalam empat kali revisi zonasi (1991, 1998, 2002, 2012), zona pemanfaatan semakin diperluas, sementara zona konservasi dan zona pemukiman makin kecil.

Zona pemanfaatan merupakan pintu masuk bagi usaha wisata seperti diving, snorkeling, dan perjalanan wisata. Luas zona ini sekitar 105, 637 ha dari total luas TNK sekitar 173.300 ha atau sekitar 60 persen dari luas seluruh kawasan. Sementara zona inti konservasi semakin kecil. Luasnya hanya sekitar 34. 311 ha atau sekitar 16 persen dari luas total.

Perubahan itu menimbulkan pertanyaan, apakah keberadaan TNK diperuntukkan bagi konservasi atau tidak.

Apalagi, faktanya dalam beberapa tahun terakhir, ancaman degradasi kawasan TNK makin nyata baik melalui perburuan liar, kebakaran hutan, maupun upaya-upaya privatisasi dalam kawasan TNK. Tahun 2018, misalnya, KLHK memberikan ijin privatisasi di dalam kawasan TNK baik di pulau Padar maupun pulau Rinca yang dinilai mengancam keberlangsungan konservasi.

Sementara itu, seiring mengecilnya zona pemukiman menyebabkan terpinggirnya masyarakat dalam kawasan baik untuk pemukiman maupun ruang penghidupan. Jumlah penduduk dalam kawasan semakin padat yakni mencapai 4.948 jiwa atau 1336 kepala keluarga yang tersebar di tiga desa dalam kawasan antara lain Komodo, Pasir panjang, dan Papagarang. Namun mereka hanya menempati sekitar 5 persen dari luas pulau baik di komodo, Rinca maupun Papagarang. Sementara ruang penghidupan mereka baik sebagai petani maupun nelayan sudah ditiadakan dan dibatasi oleh aturan zonasi.

Dalam isu penutupan pulau Komodo, sumber mata pencarian penduduk Komodo terancam. Hampir seluruh penduduk komodo sudah bergantung kepada sektor pariwisata. Agen-agen konservasi baik TNC maupun BTNK memperkenalkan mereka sumber mata pencarian baru yakni pembuatan patung dan pembuatan souvenir sejak 1990-an. Pekerjaan tersebut dianggap paling tepat karena menggambarkan ekoturisme di satu pihak dan mendukung upaya konservasi di lain pihak karena berkurangnya nelayan.

Namun, mereka terancam dengan penutupan pulau Komodo. Pihak KLHK yang seharusnya bersikukuh membela posisi mereka dan memperkenalkan mereka prospek dari ekoturisme justru menunjukkan sikap yang normatif. Kendati KLHK sudah memastikan tidak terjadi penurunan jumlah komodo dan kerusakan ekosistem yang masif, namun KLHK tetap membuka peluang penutupan itu dengan membentuk tim terpadu dimana hasilnya diumumkan pada bulan Agustus.

Persoalannya, apakah alternatif yang tepat bisa ditemukan hanya dalam waktu tiga bulan—sebelum tahun 2020–bagi penduduk kampung komodo?

Kelihatan jelas bahwa KLHK tidak berdiri di ruang kosong dari kepentingan. Alih-alih memperkuat upaya konservasi, dalam kenyataannya justru bisnis pariwisata difasilitasi dengan baik, sementara kehidupan masyarakat dalam kawasan TNK dibiarkan mengambang dalam berbagai isu politik dan konservasi.

Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi

Mengatasnamakan usaha konservasi, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten juga menaruh perhatian pada kawasan Taman Nasional Komodo. Sejauh manakah kedua lembaga tersebut konsern pada usaha konservasi?

Wacana penutupan TNK oleh gubernur NTT, Viktor Laiskodat menariknya tidak hanya termotivasi oleh usaha konservasi tetapi juga dia menegaskan kedaulatan pemerintah daerah terhadap aset penting di dalam wilayahnya. Di satu sisi, celah terhadap pandangan Viktor terhadap upaya konservasi kelihatan jelas, namun di sisi lain, dia merenegosiasi kedaulatan otonomi daerah.

Argumen serupa juga muncul dari Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla. Kendati masih dalam penyelidikan polisi, Agustinus Ch. Dulla menyalahkan BTNK dalam pengelolaan TNK yang terkesan monopoli. Dalam kasus penjualan komodo, secara premature Gusti Dulla berkomentar, “TNK terlalu lalai dan lengah. Kejadian seperti ini sudah terus-menerus dan viral di Medos. Yang kali ini lebih rapi dan sistematis”.

Dalam soal konservasi, baik Viktor maupun Gusti masih layak dipertanyakan. Masalah konservasi masih menjadi persoalan pelik di NTT dan Labuan Bajo pada khususnya. Keberadaan binatang purba komodo di pulau Flores belum menjadi perhatian dari pemerintah provinsi dan kabupaten. Padahal komodo itu juga semestinya sudah dilindungi dan diperlakukan secara istimewa sebagaimana komodo di TNK. Kendati kewenangan itu sepenuhnya di bawah kedua otoritas pemerintahan daerah tersebut, namun tidak ada langkah signifikan yang diambil.

Sementara itu, kasus pembablakan hutan bakau, kebakaran hutan, sampah dan pemanfaatan sepadan pantai tidak diperhatikan secara serius oleh pemerintah daerah. Padahal, melindungi kawasan-kawasan penting tersebut adalah bagian tak kalah penting dari usaha konservasi. Ironinya pula, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat turut menarik retribusi terhadap pengunjung di dalam kawasan TNK, namun kerap dipertanyakan soal regulasi di bidang kepariwataan dan pengawasan terhadap kawasan TNK.

Kendati demikian, Viktor dan Gusti menunjukkan ironi pelaksanaan otonomi daerah. Bahwasaannya otonomi daerah sudah berlangsung sejak tahun 1998, namun tidak sepenuhnya otonomi itu dikendalikan oleh pemerintah daerah tatkala beberapa aset strategis seperti TNK masih dibawah kendali dan monopoli pemerintah pusat.

Apalagi, baru-baru ini pemerintah Pusat membentuk Badan Otorita Pariwisata yang bakal memperkuat pengaruh pusat di daerah. Berdalih mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah dan mengatasi hambatan birokrasi dan regulasi, BOP di antaranya diberikan kewenangan untuk mengambilalih aset daerah untuk dikelolah demi meningkatkan investasi dan daya tarik wisata.

Sebagai contoh, BOP mengambilalih dan mengelolah lahan seluas 400 hektar. Pengelolahan itu dilakukan dengan memberikan penyewaaan kepada pihak ketiga. Tidak hanya belum jelas berapa keuntungan yang diperoleh pemerintah daerah dalam kerja sama model itu, namun bentuk penyewaan semacam itu dapat mengeskalasi proses privatisasi lahan publik yang bersembunyi di balik lembaga negara. Apalagi, paling mungkin untuk mempercepat pertumbuhan investasi adalah lahan itu diberikan kepada investor berskala besar. Padahal, lahan yang sama tidak hanya bisa dikelolah oleh pemerintah daerah, tetapi juga dibutuhkan oleh masyarakat untuk perluasan pemukiman dan usaha pertanian.

Karena itu, alih-alih mendorong kepentingan masyarakat luas dan memperkuat pemerintah daerah, kehadiran BOP bisa saja berpotensi memperparah perebutan kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sementara kepentingan masyarakat masih di area abu-abu.

Dengan demikian, masalah penjualan komodo dan bagaimana opini yang berbeda-beda itu muncul adalah fenomena gunung es dari perebutan sumber daya ekonomi di NTT pada umumnya dan Labuan Bajo pada khususnya. Kita akhirnya bisa memahami mengapa institusi negara dimana masyarakat seharusnya patuh dan menyandarkan kepastian, justru bertikai satu sama lain dan menimbulkan kegaduhan.

Kita layak pesimis. Sebab polemik yang muncul masih jauh dari soal bagaimana pariwisata atau konservasi itu dimanfaatkan untuk masyarakat, sebaliknya justru lebih dominan berkaitan dengan institusi apa yang mengelolah, untuk mendapatkan apa, dengan cara bagaimana.

LITBANG FLORESA

spot_img
spot_img

Artikel Terkini