Agus Tama: “Sudahlah…”

Labuan Bajo, Floresa.co – Agus Tama, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar tidak banyak berbicara ketika ditanya wartawan sesaat sebelum dipindahkan ke Kupang, Senin, 29 Mei 2017.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) ini terlihat tenang.

Sebelum menaiki kendaraan menuju Bandara Komodo, Labuan Bajo, ia memberikan salam kepada beberapa PNS yang saat itu berada di Polres Mabar.

Ia juga menyapa beberapa anggota polisi yang berada di bagian depan Polres.

Tama mecoba tersenyum ketika awak media menanyakan peran pihak lain dalam kasus yang mengantarnya ke jeruji besi itu.

“Mau bilang apa lagi. Saya sudah dipenjara. Sudahlah…,” ujarnya singkat.

Ia mempersilakan wartawan bertanya kepada kuasa hukumnya terkait peran pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hampir Rp 1 miliar ini.

“Silakan tanya kuasa hukum saya, terkait mereka-mereka itu,” ujarnya.

Tama dipindahkan ke Kupang untuk mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Ia ditahan setelah menjadi tersangka sejak 10 Maret 2017 lalu.

Baca: Agus Tama, Tersangka Kasus Lando-Noa Akan Diberangkatkan ke Kupang

Tama ke Kupang didampingi beberapa orang penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa ini, kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Dua tersangka lain adalah Jimi Ketua selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Vinsen, direktur CV Sinar Lembor, kontraktor yang ditunjuk mengerjakan proyek senilai hampir Rp 4 miliar ini.

Dua tersangka ini tidak terlihat bersama Agus Tama ke Kupang hari ini. Keduanya memang selama ini belum ditahan kepolisian.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Supiyanto mengatakan Vinsen sedang berobat di Surabaya.

“Dia akan datang ke Kupang apakah sore ini atau besok. Saat ini dia masih berada di Surabaya,”ujar Supiyanto.

Jimi Ketua, menurut Supiyanto, berkasnya belum dilimpahkan. ”Kita belum limpahkan berkasnya. Sekarang kita fokus dua tersangka ini dulu,” ujarnya.

Dua tersangka yaitu Agus Tama dan Vinsen kata Supiyanto akan segera disidangkan.

“Berkas keduanya sudah lengkap dan masuk ke tahap dua. Kedua tersangka akan kita serahkan ke kejati NTT untuk selanjutnya menjalankan sidang di pengadilan Tipikor Kupang,” ujarnya.

Supiyanto mengatakan, selama ini Vinsen tidak ditahan karena alasan sakit.

Ditanya soal Jimi Ketua, ia mengatakan nanti juga akan ditahan, tetapi masih menunggu waktu yang pas.

“Pasti ada waktu yang pas,” ujarnya. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini