Kejaksaan: Disposisi Dula di Lando-Noa Bukan Diskresi

Labuan Bajo, Floresa.co – Sejumlah saksi sudah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar. Sidang dengan terdakwa Kepala Dinas PU Manggarai Barat Agus Tama dan kontraktor, Vinsen Tunggal ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang.

Diantara sejumlah saksi itu, salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Dula dihadirkan sebagai saksi bersama mantan Anggota DPRD Manggarai Barat Mateus Hamsi pada Kamis 3 Agustus lalu.

Dalam persidangan ini, Dula mengakui bahwa proyek Lando-Noa memang dikerjakan tanpa tender, tetapi penununjukan langsung ke CV Sinar Lembor Indah. Bupati Manggarai Barat dua periode ini mengatakan penunjukan langsung terjadi karena saat itu jalur tersebut dilanda bencana sehingga perlu penanganan segera.

BACA:Bupati Dula Sebut Tak Ada Rekomendasi Bencana Alam di Lando-Noa

Karena itu, selaku bupati ia menerbitkan surat pernyataan atau disposisi bencana alam sebagai dasar penunjukkan langsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Subekhan mengatakan berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa disposisi diterbitkan karena ada kondisi kerusakan jalan yang mengakibatkan kendaraan susah melintas dan juga ada orang yang meninggal di jalan. Berdasarkan kondisi itu, Dinas PU Manggarai Barat pun mengajukan anggaran untuk perbaikan.

Namun, Subekhan mengatakan kondisi tersebut bukanlah bencana alam. “Kalau bencana alam, kan definisi jelas,”ujarnya kepada Floresa.co di Labuan Bajo Senin 7 Agustus lalu.

Karena itu, menurutnya disposisi bencana yang diterbitkan Bupati Dula tidak sesuai ketentuan.

“Kalau dari segi hati nurani gak masalah. Mungkin boleh saja.  Tetapi perlu diingat bahwa Bupati harus ingat sumpah jabatan dan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Menurut Subekhan berdasarkan keterangan saksi ahli, disposisi yang dibuat Dula itu tidak termasuk diskresi. “Menurut saksi ahli, itu bukan diskresi”,ujarnya.

Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, ia mengatakan nanti tergantung pada kesaksian tiga tersangka di persidangan. “Nanti kita liat, bagaimana kesaksian tiga orang tersangka”,ujarnya.

BACA:Bupati Dula Blak-blakan Soal Proyek Jalan Lando-Noa

Dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga tersangka. Selain dua yang sudah menjadi terdakwa, tersangka ketiga adalah Jimi Ketua. Jimi baru ditahan penyidik pada Senin 7 Agustus 2017. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini