Bupati Dula Sebut Tak Ada Rekomendasi Bencana Alam di Lando-Noa

Kupang, Floresa.co – Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kamis 3 Agustus 2017.

Dalam perkara ini, duduk di kursi terdakwa adalah Kepala Dinas PU Manggarai Barat Agus Tama dan Direkur CV Sinar Lembor, Vinsen Tunggal.

Selain Bupati Dula, saksi lain yang dihadirkan hari ini adalah Mateus Hamsi, mantan ketua DPRD Manggarai Barat dan Siprianus Mbebo, mantan Bendahara Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat.

Bupati Dula dalam kesaksiannya mengatakan proyek jalan Lando-Noa dikerjakan tanpa melalui tender tetapi melalui penunjukkan langsung. Menurutnya, penunjukkan langsung dilakukan karena ada kondisi bencana alam.

Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya, apakah ada rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah bahwa jalan Lando-Noa adalah kategori bencana?

Bupati dula dengan lantang menjawab,”Tidak ada.”

Lalu, JPU bertanya, apa pertimbangan sehingga proyek Lando-Noa menggunakan penunjukkan langsung?

Bupati Dula menjawab, karena adanya bencana. Menurutnya, dirinya sebagai pemimpin tidak mau masyarakat merasakan kesengsaraan yang begitu lama.

JPU pun bertanya, bila atas dasar bencana, kenapa pakai anggaran dari dinas PU? Apakah BPBD atau dinas lain tidak memiliki anggaran?

Bupati Dula menjawab, ini adalah jalan rusak sehingga memakai anggaraan perawatan dari dinas PU.

Penuntut umum bertanya dari mana saksi mengetahui bahwa jalan Lando-Noa adalah bencana?

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula diwawancara wartawan usai sidang, Kamis 3 Agustus 2017 (Foto: Adrianus Dandi/Floresa)

Bupati dula menjawab, “hasil survei kami(bupati, kadis PU dan asisten pembagunan) serta sms dan laporan lisan masyarakat.”

Lalu, penuntut umum bertanya lagi, mengapa tidak melalui mekanisme lelang?

Bupati Dula menjawab, karena ini adalah bencana yang harus segera diatasi.

Jaksa lalu bertanya, apakah pernah menelepon Aleks Tunggal? Aleks adalah pemilik CV Sinar Lembor, ayah salah satu terdakwa Vinsen Tunggal.

Dula mengakui bahwa dirinya pernah menelepon Aleks selaku pemilik CV Sinar Lembor Indah. Hal itu dilakukannya setelah mendapat pemberitahuan dari pihak Dinas PU bahwa perusahaan itu yang mengerjakan proyek Lando-Noa.

Menurut Dula, ia menelepon Aleks untuk segera membawa material dan batu ke lokasi, “supaya segera atasi keadaan susah yang dialami masyarakat.”

Sidang hari ini dipimpin oleh ketua majelis Muhamad Soleh didampingi hakim anggota, Gustaf Marpaung dan Ibnu Kholiq.

Terdakwa Kadis PU Mabar. Agus Tama dan Vincen Dirut CV. Sinar Lembor Indah didampingi kuasa hukumnya, Lorens Mega Man cs. Turut hadir JPU, Empu Guana. (Adrianus Dandi/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini