Floresa.co – Dari Atadei, Kabupaten Lembata, penolakan warga terhadap proyek geotermal tidak hanya berlangsung lewat plang, pernyataan sikap, dan pertemuan warga.
Dalam beberapa hari terakhir, polemik Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) itu juga bergerak ke soal lain: surat Camat Atadei yang meminta sosialisasi dan pernyataan sikap dilaporkan kepada pemerintah serta tidak dilakukan di rumah ibadah.
Surat pada 14 September 2026 dan ditujukan kepada para kepala desa. Isinya, Camat Marianus Demoor meminta lembaga pemerintah maupun non-pemerintah tidak melakukan sosialisasi di rumah ibadah karena pilihan tempat itu “tidak memberi ruang luas bagi seluruh masyarakat untuk berdialog.”
Bagi sejumlah warga yang menolak proyek geotermal, surat itu menambah ketegangan yang sudah berlangsung di Atadei.
Dalam pernyataan tertulis pada 17 September, Kelompok Solidaritas Pemerhati Keutuhan Alam Ciptaan Kecamatan Atadei menyatakan “menolak dan mengutuk” surat Marianus “sebagai pembatasan terhadap hak masyarakat untuk berserikat, berkumpul, menyampaikan aspirasi dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.”
Dalam surat itu, Marianus menyatakan langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan meminta pemerintah desa “mengambil posisi tegas.”
“Apabila ada hal-hal yang mengganggu situasi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang berpotensi terjadi konflik horizontal agar segera menyampaikan kepada pemerintah tingkat atas,” tulisnya.
Surat Camat dan Dugaan Kaitan dengan Penolakan Geotermal
Dihubungi Floresa pada 18 September, Camat Marianus mengatakan surat itu disampaikan “sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan kondisi yang kondusif” dan tidak dimaksudkan untuk memihak ataupun menyinggung kelompok mana pun.
“Surat yang saya keluarkan berlaku umum, kecuali dalam surat saya sebut kelompok geotermal. Jadi saya minta jangan salah tafsir,” katanya.
Ia berkata, “kewajiban saya menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum bagi semua masyarakat, bukan kelompok tertentu, dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
“Apakah selama ini saya secara khusus melarang kelompok tolak geotermal menyampaikan aspirasi? Kan tidak,” katanya.
Marianus mengatakan ia akan menerbitkan surat penegasan kembali untuk memperjelas poin-poinnya, termasuk dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia tidak merespons pertanyaan Floresa soal situasi khusus yang memicu munculnya surat tersebut.
Namun, warga yang menolak proyek geotermal mengaitkan surat Marianus dengan sejumlah keberatan yang sebelumnya mereka sampaikan, antara lain proses sosialisasi proyek, informasi mengenai lokasi dan perluasan titik pengeboran wellpad, serta respons pemerintah kecamatan terhadap keluhan masyarakat.
Warga menduga surat itu berkaitan dengan pertemuan dan sosialisasi penolakan proyek geotermal yang baru-baru ini dilakukan Keuskupan Larantuka bersama sejumlah lembaga advokasi Gereja, antara lain Justice Peace and Integrity of Creation (JPIC) SVD, JPIC-OFM, dan kelompok masyarakat.
Dugaan itu juga menguat mengingat camat mengirim tembusan surat itu kepada otoritas Gereja Katolik, di antaranya Pastor Paroki Lerek, Pastor Paroki Kalikasa, serta Deken Lembata, jabatan yang mewakili uskup untuk suatu wilayah keuskupan.
Tembusan lainnya adalah kepada jajaran pemerintah seperti Bupati Lembata, Kapolres Lembata, dan Perwira Penghubung Danrem di Flores Timur.
Andreas Ledjap, warga Desa Atakore juga mengaitkan isi surat itu dengan keterlibatan Camat Marianus dalam sejumlah agenda demi meloloskan proyek. Salah satunya dalam studi banding di Kamojang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat pada 16-20 Juli 2024 yang difasilitasi oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusa Tenggara, pengelola proyek geotermal Atadei.
Saat studi banding itu, kata Andre, camat tahu bahwa hanya empat dari 15 kepala desa di Atadei yang terlibat dan “tahu bahwa pada hari kedua kegiatan itu, peserta lebih banyak disibukkan dengan tamasya dan belanja.”
“Tetapi setelah itu, informasi sepihak terus disebarkan oleh sejumlah kepala desa seolah-olah semua sudah baik-baik saja,” kata Andre, yang juga ikut studi banding tersebut.
Karena itulah, ia ragu bahwa surat camat tersebut tidak menyasar kelompok penolak geotermal.
“Kami beberapa kali menyampaikan secara lisan, juga bersurat, melalui kades dan juga sekretaris camat dan terakhir penolakan itu turut didengar secara langsung oleh camat pada sesi kunjungan tim investigasi, tetapi semuanya itu tidak ditanggapi,” katanya.
Kunjungan tim investigasi tersebut merujuk ke tim bentukan Gubernur NTT yang pada pertengahan tahun lalu mendatangi lokasi-lokasi proyek geotermal, termasuk Atadei pada 21 Mei 2025.
Andre juga mempersoalkan proses sosialisasi pengadaan lahan untuk wellpad AT-1 dan AT-2 yang selama ini hanya melibatkan pemilik lahan. Terbaru, kata dia, rencana perluasan melalui AT-1 New juga belum dijelaskan secara memadai kepada warga.
“Warga bertanya-tanya, di mana letaknya, bagaimana luasnya dan seperti apa petanya,” katanya, mengklaim sebagian warga baru mengetahui keberadaan AT-1 New setelah muncul berbagai penanda di sekitar lokasi.
Bahkan, warga Kampung Benolo yang berada sangat dekat dengan lokasi wellpad tersebut baru mengetahuinya kemudian.
Ia menilai minimnya informasi itu menunjukkan belum terpenuhinya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan kepada masyarakat terdampak.
Alih-alih membantu warga memperjelas semua hal tersebut, ia kecewa camat malah mengeluarkan surat yang membatasi akses mereka pada informasi.
“Surat itu justru menunjukkan lemahnya seorang camat di depan oligarki kekuasaan ekstraktif dan tidak mampu melindungi warganya sendiri. Tanggung jawab dalam mencerdaskan warga masyarakat dalam konteks proyek berisiko tinggi pun jauh panggang dari api,” tambah Andre.
Ia menyebut warga membutuhkan informasi yang memadai mengenai risiko, lokasi, peta lahan, serta proses pengambilan keputusan.
“Karena itu kami meminta Bupati Lembata mencopot Camat Atadei dari jabatannya. Kami juga meminta DPRD bersikap tegas, serta mendorong Komnas HAM, KPK, dan berbagai lembaga kemanusiaan melakukan audit investigasi independen terhadap proyek PLTP Atadei,” katanya.
Andre menyatakan, dalam beberapa peristiwa lainnya, Marianus juga aktif mendukung proyek ini.
Ia menduga Marianus terlibat dalam manipulasi pernyataan sikap tetua adat pada pertengahan 2024 agar mendukung proyek, pemasangan patok di lahan warga tanpa sepengetahuan mereka, hingga memasukkan nama warga tertentu dalam tim kelompok kerja pengadaan lahan pada awal tahun ini.

Antara Menjaga Ketertiban dan Pembatasan Hak
Kepada Floresa, Marianus meminta dukungan dan partisipasi seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya, dengan tetap mengedepankan sikap saling menghormati, persaudaraan, dan kepentingan umum.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama, ketertiban adalah bukti kedewasaan kita sebagai warga. Menjaga ketertiban bukan berarti membungkam aspirasi, melainkan memastikan suara rakyat didengar tanpa merugikan sesama,” katanya.
Ia mempersilakan “menyampaikan aspirasi, yang terpenting harus menjaga keamanan dan ketertiban.”
“Saya kira semua warga negara punya hak dan kesempatan yang sama dalam menyampaikan aspirasi, tetapi yang paling penting adalah harus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.”
Namun, klaim itu berseberangan dengan aspirasi warga yang menegaskan bahwa pemerintah wajib memenuhi hak konstitusional warga untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Mereka juga mempertanyakan kewenangan camat mengatur penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan publik.
“Bukankah rumah ibadah untuk orang Katolik merupakan milik Bapak Uskup dan hanya beliau yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan penggunaan rumah ibadah ini?” kata Kelompok Solidaritas Pemerhati Keutuhan Alam Ciptaan Kecamatan Atadei.
Mereka menilai, agenda sosialisasi dan penyampaian aspirasi di rumah ibadah justru “selalu lebih mudah terjamin dan diikuti lebih banyak warga masyarakat.”
“Kami memahami dan menghormati kepentingan pemerintah dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Namun menjaga ketertiban tidak boleh diterjemahkan menjadi pembatasan terhadap kebebasan warga untuk menyampaikan kritik dan aspirasi,” kata warga.
Bagi mereka, poin surat Marianus yang meminta pemerintah desa bersikap tegas menunjukkan upaya menakut-nakuti warga yang hendak menyatakan ketidakpuasan pada kebijakan pemerintah.
“Aparat pemerintah harusnya berdiri di atas kepentingan seluruh warga, bukan menjadi instrumen untuk membatasi kelompok masyarakat yang berbeda pandangan.”
Mereka meminta Marianus mencabut surat tersebut dan mendesak bupati memastikan jajaran pemerintahan di Kecamatan Atadei menghormati hak konstitusional masyarakat.
Kelompok itu menyatakan siap menempuh mekanisme hukum dan pengaduan kepada lembaga-lembaga yang berwenang seperti Komnas HAM dan Ombudsman apabila pembatasan terhadap hak konstitusional mereka tetap dilakukan.
Bentuk Kriminalisasi Kebebasan Warga
Dihubungi Floresa, Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Otto Gusti Madung menilai pernyataan Camat Marianus perlu dilihat dalam kaitannya dengan jaminan kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Apa yang dilakukan oleh Camat Atadei merupakan salah satu bentuk kriminalisasi kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik,” katanya.
Menurut Otto, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh konstitusi serta oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
Karena itu, “seharusnya Camat Atadei tidak melihat pandangan warga itu sebagai musuh, tetapi sebagai kontribusi dalam mengoreksi kebijakan pembangunan yang berjalan selama ini.”
Otto mengatakan partisipasi warga menjadi penting karena proyek geotermal berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
Menurut dia, bila proyek tersebut menimbulkan dampak negatif, warga dan generasi berikutnya yang akan menanggung akibatnya.
“Karena nanti kalau kebijakan geotermal itu punya dampak negatif, tentu kehidupan mereka dan anak cucu mereka yang terancam. Saya menolak keras apa yang disampaikan atau diumumkan oleh Camat Atadei tersebut,” kata Otto.
Pastor Steph Tupeng Witin, SVD, imam asal Lembata yang juga berprofesi sebagai jurnalis menyebut surat itu menjadi bukti adanya pelanggaran terhadap hak warga dan Gereja Katolik untuk bersuara secara bebas “terkait teror dan ancaman kehancuran hidup di hadapan monster geotermal.”
Ia berkata, warga merupakan pemilik sah tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber kehidupan lintas generasi.
Karena itu, ia berharap aparat negara yang melanggar prinsip dan regulasi negara diberi sanksi tegas.
Ia menilai tindakan camat bukan sekadar pembatasan administratif, tetapi bentuk represi terhadap kebebasan warga untuk menyatakan sikap.
Represi itu, katanya, justru semakin meneguhkan komitmen warga untuk tidak takut bersuara dan semakin kokoh menolak kehadiran proyek geotermal di Atadei.
“Gereja Katolik akan terus bersuara membela kehidupan yang hendak dipunahkan oleh proyek geotermal,” ujar Steph.
Gereja Katolik termasuk elemen yang gencar menentang proyek itu. Pada Juni, Uskup Larantuka Mgr. Yohanes Hans Monteiro sempat mendatangi lokasi rencana titik pengeboran proyek geothermal Atadei. Di lokasi itu, ia bertemu dengan warga dan meneken sebuah dokumen yang melarang perusakan lingkungan.
Konteks Proyek Geotermal Atadei
Proyek geotermal Atadei menargetkan kapasitas 10 megawatt dan dijadwalkan mulai beroperasi pada 2027.
Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2025–2034, dengan lokasi seluas 31.200 hektare di tiga desa Kecamatan Atadei: Atakore, Nubahaeraka, dan Ile Kimok.
Pengelolaan proyek oleh PT PLN bermula dari penerbitan izin prinsip oleh Bupati Eliaser Yentji Sunur pada 27 November 2020.
Dalam beberapa bulan terakhir, penolakan warga terhadap proyek ini berlangsung dalam berbagai bentuk.
Pada 16 April warga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Desa Atakore, salah satunya mendesak revisi rekomendasi dukungan proyek dan menuntut pengembalian lahan masyarakat yang sudah diserahkan sebagai aset Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pada 27 Agustus, warga juga memasang beberapa plang di sekitar lokasi rencana pengeboran dan jalan menuju kampung Atakore. Plang-plang itu bertuliskan pesan penolakan seperti “Tanah Adalah Ibu Kami, Tolak PLTP Atadei” dan “Tak Ada ruang Tambang Panas Bumi di Atakore, Tolak Harga Mati.”
Perdebatan di Atadei berada dalam lanskap lebih luas terkait pengembangan geotermal di Flores-Lembata, semenjak penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada 2017.
Kementerian ESDM menyebut potensi panas bumi di NTT mencapai 1.276 MWe, dengan 776 MWe di antaranya berada di Pulau Flores. Dalam RUPTL PLN 2025–2034, pengembangan panas bumi juga ditempatkan sebagai bagian dari penambahan kapasitas energi terbarukan nasional. Pemerintah menargetkan tambahan kapasitas panas bumi nasional sekitar 5,2 GW hingga 2034.
Namun, di tingkat tapak, warga penolak proyek masih menempatkan isu informasi, tanah ulayat, sumber air, risiko lingkungan, dan persetujuan masyarakat terdampak sebagai pokok keberatan yang belum selesai.
Editor: Ryan Dagur



