Floresa.co – Pada 7 Agustus malam, seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB di Kampung Bajak, Desa Compang Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Kehadiran satwa malam itu segera dikaitkan dengan mitos yang masih dipercaya sebagian warga sebagai pembawa sial. Burung tersebut kemudian ditangkap, dianiaya, dan dibakar hidup-hidup.
Peristiwa itu tidak berhenti di halaman rumah. Aksi tersebut direkam menggunakan telepon genggam, diunggah ke Facebook, lalu menyebar lebih luas setelah direpublikasi oleh akun Instagram.
Dari video itulah kasus ini bergerak ke ruang publik, memicu kecaman luas, mengundang perdebatan antara mitos versus perlindungan satwa dan pentingnya edukasi di tengah masyarakat.
Dari Tiang Dapur ke Video Viral
Polres Manggarai Barat sedang menangani kasus ini.
Dalam keterangannya pada 12 Agustus, Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial GJ, 30 tahun, SB, 41 tahun, dan VJ, 25 tahun.
Ia menjelaskan, ketiganya punya peran masing-masing.
Setelah melihat burung hantu di rumah SB, GJ memanggil SB dan VJ, lalu menangkapnya.
“Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut berulang kali,” kata Lufthi.
Setelah pemukulan itu, lanjut Lufthi, VJ menyulut api dan membakar burung yang masih hidup hingga hangus.
Di tengah aksi itu, SB merekam seluruh adegan menggunakan telepon genggamnya.
Lufthi mengatakan SB mengunggah video tersebut ke akun Facebook bernama Lenggeleongwasedeko pada 8 Agustus sekitar pukul 09.30.
Dalam video tersebut, seorang dari ketiganya sempat berkomentar: Tapa gi ta kela, hia hom taung neteng wie mai – Bakar sudah, dia ini yang selalu datang tiap malam.
Seorang bertanya, Te pihan ho g ta kela – Ini burung yang ke berapa sudah?, yang dijawab:, Te huan g ta kela – Ini yang kedua.
Seorang lainnya berkata, “Ini kau kami bakar hidup-hidup.” Mereka juga berkata, Eme jago mai kole diang, eme neteng wie – Kalau jago datang lagi besok atau setiap malam.
Unggahan itu segera mendapat respons dari pengguna media sosial lainnya.
SB kemudian menghapus video itu pada 10 Agustus. Namun, akun Instagram @doniherdarutona telah lebih dulu mengunduh dan mengunggah ulang video tersebut pada 11 Agustus hingga menjadi perhatian publik.
Dalam postingannya, akun tersebut menulis: “Kami akan segera kejar bajingan-bajingan dalam video ini.”
Mitos yang Menyertai Burung Hantu
Lutfi berkata, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi itu didasari oleh kepercayaan pada hal-hal mistis “bahwa kehadiran burung hantu di sekitar permukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam.”
“Mereka percaya, dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan,” katanya.
Frederico Kevin Jandu dari Lembaga Animal Lawyer Indonesia mengatakan kepercayaan semacam itu memang masih ditemukan di wilayah Manggarai.
“Ada mitos bahwa apabila burung hantu masuk ke rumah, itu membawa berita buruk atau membawa jampi-jampi yang dikirim oleh orang,” katanya kepada Floresa pada 13 Agustus.
Namun, bagi Frederico, yang juga warga Manggarai, kepercayaan demikian tidak dapat menjadi alasan untuk menyiksa hewan.
“Apa pun alasannya, apakah berdasarkan mitos atau hal lain, penyiksaan terhadap hewan tidak diperbolehkan,” katanya.
Yovie Jehabut, seorang pemerhati satwa liar, terutama burung, menyampaikan hal senada.
Berbicara kepada Floresa pada 12 Agustus, ia berkata: “Bayangkan betapa terbelakangnya pemahaman kita sampai tidak tahu peran burung hantu bagi pengendalian hama pertanian.”
Apalagi, kata dia, kasus ini melibatkan orang muda. akses terhadap pengetahuan lingkungan seharusnya dapat membantu masyarakat memahami peran satwa di sekitar mereka.
Yovie mengaitkan kasus ini dengan minimnya pengetahuan warga tentang fungsi ekologis burung hantu.
Burung hantu, jelasnya, dikenal sebagai satwa nokturnal. Dalam konteks pertanian, satwa ini kerap disebut berperan dalam mengendalikan hama.
Identifikasi Satwa dan Proses Hukum
Polisi telah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT untuk memastikan status perlindungan satwa tersebut.
Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, dalam keterangannya pada 12 Agustus mengatakan identifikasi masih dilakukan untuk memastikan jenis burung tersebut.
“Namun perlu ditegaskan bahwa di NTT terdapat burung hantu jenis Celepuk Flores (Otus Alfredi) yang statusnya dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018,” katanya.
BBKSDA NTT juga menekankan bahwa status perlindungan bukan satu-satunya aspek dalam kasus tersebut.
Menurut Adhi, tindakan kekerasan terhadap satwa tidak mencerminkan sikap menghargai kehidupan dan tidak sejalan dengan upaya membangun hubungan harmonis antara manusia dan alam.
Lufthi berkata, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menjelaskan, kepolisian masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Lutfi pun mengimbau masyarakat menghentikan praktik kekejaman terhadap satwa dan lebih bijak menggunakan media sosial.
“Hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat,” katanya.
Jimmy Z. Ginting, juga dari Lembaga Animal Lawyer Indonesia mengatakan, kasus ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Ia menilai tindakan pelaku juga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 337 KUHP serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan memberikan dasar hukum untuk menilai bahwa tindakan tersebut merupakan penganiayaan, kekerasan dan/atau penyalahgunaan terhadap hewan,” katanya.
Rekaman dan unggahan video, menurut Jimmy, juga menjadi fakta relevan dalam proses pembuktian.
“Rekaman tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi pelaku dan memperlihatkan rangkaian perbuatan, termasuk cara pembakaran dan kondisi satwa pada saat kejadian,” katanya.
Editor: Ryan Dagur



