Pemkab Mabar Tahu Trip Bodong Berbahaya, tapi Pengawasan Berputar di Meja Kewenangan

Dua kasus terbaru memperlihatkan verifikasi agen wisata masih lemah, sementara pemerintah menyebut pengawasan harus bergerak sesuai kewenangan masing-masing.

Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengakui penipuan wisatawan sebagai ancaman serius bagi citra Labuan Bajo. Namun, pengakuan itu belum menjawab satu pertanyaan penting: siapa yang memastikan pelaku usaha wisata terverifikasi sebelum wisatawan terlanjur menjadi korban?

Pertanyaan itu mencuat setelah dua kasus dugaan penipuan terjadi dalam waktu berdekatan. Sebanyak 22 wisatawan asal Tiongkok tiba tanpa kepastian kapal setelah dana paket wisata Rp244,2 juta diduga digelapkan. Enam wisatawan asal Italia juga gagal berlayar dan harus menyewa kapal lain setelah pihak agen perjalanan tidak memberi kepastian layanan.

Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Petrus Antonius Rasyid, mengatakan penipuan wisata tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan pariwisata.

“Pemerintah daerah, bisnis swasta, dan semua stakeholder pariwisata di Manggarai Barat mengakui bahwa kasus penipuan sangat berbahaya dan bisa merusak citra destinasi pariwisata Labuan Bajo,” katanya.

Petrus menegaskan seluruh pihak perlu bergerak sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam satu rangkaian pernyataan, pemerintah daerah mengakui penipuan sebagai ancaman terhadap citra Labuan Bajo, menyebut regulasi sudah tersedia, dan mengatakan basis data pelaku usaha telah dimiliki. Pada saat yang sama, Petrus menjelaskan pengawasan perizinan tidak seluruhnya berada di Dinas Pariwisata.

Petrus menyebut pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi terkait standardisasi dan pengawasan pelaku usaha pariwisata, salah satunya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi itu, kata dia, mengatur hal-hal yang perlu dipersiapkan pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan di sektor pariwisata.

Pemerintah daerah juga memiliki basis data pelaku usaha melalui dinas perizinan. Data itu memuat daftar pelaku usaha pariwisata yang beroperasi di wilayah Labuan Bajo.

Meski demikian, Petrus mengakui kewenangan pengaturan dan pengawasan tidak seluruhnya berada pada Dinas Pariwisata.

Keterangan itu memperlihatkan jarak antara pengakuan atas risiko dan alat pengawasan yang bisa langsung digunakan. Dinas Pariwisata menyebut perlu berkomunikasi dengan instansi pemilik kewenangan, sementara kasus penipuan telah lebih dulu menempatkan wisatawan dan pengelola kapal sebagai korban.

“Kita harus mengambil langkah-langkah tegas, strategis, dan taktis dalam rangka meminimalisir supaya hal-hal ini tidak boleh terjadi lagi. Yang pasti, kita harus bergerak dalam koridor kewenangan yang diatur oleh regulasi,” ujar Petrus.

Pemerintah daerah juga menggandeng Sekretariat Bersama Asosiasi Pariwisata untuk mendorong pengawasan internal di kalangan pelaku usaha. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi pelaku usaha bermasalah, memperkuat verifikasi, serta meminimalisir risiko penipuan terhadap wisatawan.

Dengan posisi itu, pengakuan bahwa penipuan berbahaya bagi destinasi bergantung pada tindak lanjut yang terukur: basis data yang dapat diakses, kanal pengaduan yang jelas, verifikasi agen yang terbuka, dan pengawasan asosiasi yang berjalan sebelum wisatawan dirugikan.

Konteks Dua Kasus

Dua kasus terbaru memperlihatkan pola serupa: agen atau perantara menerima pembayaran, tetapi layanan wisata tidak berjalan sesuai kesepakatan. Dalam dua perkara itu, wisatawan dan pengelola kapal sama-sama menjadi pihak yang dirugikan.

Kasus pertama melibatkan SO, 33 tahun, agen wisata tidak resmi yang ditahan Satreskrim Polres Manggarai Barat karena menipu dan menggelapkan dana paket wisata premium senilai Rp244,2 juta milik LN, pelaku usaha pariwisata asal Kanada yang berdomisili di Bali. Merujuk penjelasan polisi, SO menawarkan KM Seven Angel melalui grup WhatsApp “Labuan Bajo Agen To Agen” dan menerbitkan invoice dengan komponen PPN 11 persen.

Korban mentransfer uang pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026. Perkara terbongkar setelah SO mengaku dana telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan belum disetorkan kepada pengelola kapal. Akibatnya, 22 wisatawan asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo pada 8 Agustus 2026 tanpa kepastian armada kapal maupun fasilitas perjalanan.

Polisi menetapkan SO sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang.

Jejak Berulang Agen Perjalanan

Kasus kedua menimpa enam wisatawan asal Italia yang harus mencari kapal pengganti setelah rencana perjalanan bersama Sabbar Cruise gagal terlaksana karena tidak mendapat kepastian dari travel agent Labuan Bajo Top, Kristoforus Aman alias Itok Aman. Itok disebut memesan perjalanan empat hari tiga malam senilai Rp79 juta dan menyetorkan uang muka Rp20 juta kepada pengelola kapal.

Pengelola Sabbar Cruise, Saputra, mengatakan pihak kapal ikut dirugikan karena persiapan sudah dilakukan. “Seharusnya agent yang bertanggung jawab. Pihak kapal juga menjadi korban dalam situasi ini,” ujarnya.

Para wisatawan akhirnya menyewa kapal lain agar perjalanan tetap berjalan. Setelah kembali ke Labuan Bajo pada 12 Agustus 2026, mereka membuat pengaduan ke Polres Manggarai Barat. Polisi berupaya menghubungi Itok Aman, tetapi belum berhasil.

Nama Itok Aman bukan kali pertama dikaitkan dengan kasus serupa. Pada Mei 2026, ia dilaporkan atas penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai Rp85,2 juta, lalu perkara berakhir setelah kerugian korban dikembalikan.

Menunggu Batas Tegas

Pola berulang itulah yang memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku wisata: apakah kasus baru akan kembali berhenti pada permintaan maaf dan pengembalian uang, atau diproses hukum agar memberi efek jera?

Pelaku wisata sekaligus anggota HPI Manggarai Barat, Koko Ama, menilai kasus seperti ini harus diproses hukum jika terbukti terjadi penipuan. “Saya tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses. Saya meminta agar hukum bekerja,” katanya.

Dari kalangan akademisi, Ketua Program Studi Ekowisata Politeknik El Bajo, Marius Yosef Seran, menilai kasus berulang menjadi penanda perlunya evaluasi tata kelola destinasi. “Yang penting bukan hanya siapa yang salah, tetapi kenapa kejadian ini terjadi dan berulang,” ujarnya.

Dalam catatan Floresa, dua kasus ini menambah deretan kasus penipuan wisatawan tahun ini menjadi lima. Polres Manggarai Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo dan mengimbau pengusaha perjalanan serta wisatawan memverifikasi legalitas agen melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar sebelum bertransaksi.

Penegasan itu kini diuji. Dari tiga kasus sebelumnya, tidak satu pun berujung pidana karena diselesaikan setelah pelaku dan korban menandatangani surat perdamaian, kerugian dikembalikan, dan laporan polisi dicabut.

DUKUNG KAMI
Floresa adalah media independen. Kami berkomitmen bahwa cerita yang paling sulit diungkap adalah cerita yang paling perlu didengar.
Kalau Anda percaya jurnalisme seperti ini penting — dukung kami. Caranya klik di sini
Baca artikel lain serial: Penipu Turis Perusak Pariwisata