Floresa.co – Dua kasus penipuan wisatawan mencuat bersamaan di kota pariwisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam rentang waktu berdekatan awal bulan ini, 22 wisatawan asal Tiongkok terlantar karena kapal phinisi yang dijanjikan agen tidak pernah muncul, sementara enam wisatawan asal Italia gagal berlayar dan harus mencari kapal pengganti agar tetap bisa berwisata ke Taman Nasional Komodo.
Dua peristiwa ini memperlihatkan pola persoalan yang berulang dalam layanan wisata di Labuan Bajo: agen atau perantara menawarkan paket perjalanan, menerima pembayaran atau uang muka, tetapi perjalanan yang dijanjikan tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Pada akhirnya, wisatawan dan pengelola kapal sama-sama menjadi pihak yang dirugikan.
Penyalahgunaan Dana Wisata untuk Kepentingan Pribadi
Kasus pertama melibatkan SO (33), agen wisata tidak resmi yang ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat karena menipu dan menggelapkan dana paket wisata premium senilai Rp244,2 juta.
Uang tersebut berasal dari LN (56), pelaku usaha pariwisata asal Kanada dan pemegang izin usaha agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali.
Merujuk pada penjelasan polisi, korban awalnya mencari ketersediaan kapal phinisi untuk melayani rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo pada 8-10 Agustus.
SO kemudian merespons pencarian itu melalui grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen” dan mengaku dapat menyediakan KM Seven Angel sesuai tanggal yang diminta.
Untuk meyakinkan korban, ia menerbitkan rincian tagihan atau invoice resmi yang memuat komponen PPN 11 persen. Korban lalu mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 hingga total pembayaran mencapai Rp244,2 juta.
Kejahatan itu mulai terbongkar setelah korban meminta kepastian perjalanan.

Pada 5 Agustus 2026, tersangka mengirim pesan melalui WhatsApp dan mengakui seluruh dana telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia juga mengakui belum menyetorkan uang muka kepada pengelola kapal sehingga perjalanan tidak dapat dilaksanakan.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan,” demikian isi pesan SO yang ditirukan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Dampaknya, rombongan 22 wisatawan asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo pada 8 Agustus 2026 tanpa kepastian armada kapal maupun fasilitas perjalanan.
Polisi kemudian memeriksa saksi korban, pihak pengelola kapal, serta menyita bukti transfer dan tangkapan layar percakapan.
Dari hasil penyelidikan, SO ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang.
Libatkan Pelaku dengan Jejak Berulang
Selain kasus tersebut, enam wisatawan asal Italia juga mengalami persoalan serupa. Mereka harus mencari kapal pengganti setelah rencana perjalanan bersama Sabbar Cruise gagal terlaksana karena tidak mendapat kepastian dari pihak travel agent Labuan Bajo Top, Kristoforus Aman alias Itok Aman.
Dalam kasus ini, Itok telah memesan perjalanan empat hari tiga malam dengan biaya Rp79 juta dan menyetorkan uang muka Rp20 juta kepada pengelola Sabbar Cruise.
Uang muka itu sudah digunakan untuk persiapan perjalanan, termasuk membeli bahan makanan, minuman, handuk, seprai, bed cover, dan kebutuhan kapal lainnya.
Pengelola Sabbar Cruise, Saputra, mengatakan pihak kapal ikut dirugikan karena persiapan sudah dilakukan, sementara hubungan transaksi utama berada antara wisatawan dan travel agent.
“Seharusnya agent yang bertanggung jawab. Pihak kapal juga menjadi korban dalam situasi ini,” ujarnya, mengutip FloresInside.

Para wisatawan akhirnya menyewa kapal lain agar perjalanan wisata tetap dapat dilakukan dan baru kembali ke Labuan Bajo pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Setelah kembali, mereka mendatangi Polres Manggarai Barat untuk membuat pengaduan.
Polisi berupaya menghubungi Itok Aman, tetapi belum berhasil.
Christian, salah satu wisatawan asal Italia, mengaku kecewa karena baru kali ini mengalami kejadian serupa meski sudah beberapa kali berwisata ke Indonesia.
Ia menyebut kejadian itu membuat mereka kelelahan dan harus mengurus pengaduan hingga dini hari.
Nama Itok Aman bukan kali pertama dikaitkan dengan kasus semacam ini. Pada Mei 2026, ia dilaporkan atas penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai Rp85,2 juta.
Saat itu, perkara berakhir setelah kerugian korban dikembalikan.
Apakah Akan Minta Maaf Lagi?
Pola berulang inilah memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku wisata: apakah kasus baru akan kembali berhenti pada permintaan maaf dan pengembalian uang, atau diproses hukum agar memberi efek jera?
Dalam kasus SO, polisi telah menahan tersangka. Sementara dalam kasus Itok Aman, polisi masih mendalami alur pembayaran, hubungan antara wisatawan dan travel agent, serta penggunaan dana yang telah dibayarkan.
Pelaku wisata sekaligus anggota HPI Manggarai Barat, Koko Ama, menilai kasus seperti ini harus diproses hukum jika terbukti terjadi penipuan.
“Saya tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses. Saya meminta agar hukum bekerja,” katanya.
Dari kalangan akademisi, Ketua Program Studi Ekowisata Politeknik El Bajo, Marius Yosef Seran, menilai kasus berulang menjadi penanda perlunya evaluasi tata kelola destinasi.
“Yang penting bukan hanya siapa yang salah, tetapi kenapa kejadian ini terjadi dan berulang,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Petrus Antonius Rasyid, mengakui penipuan wisata sangat berbahaya bagi citra Labuan Bajo.
“Oleh karena itu, kita semua, sesuai dengan kewenangan kita masing-masing, mari saling bersinergi supaya kita bisa melakukan langkah-langkah antisipasi, strategis untuk mengantisipasi dan bisa meminimalisir kejadian ini supaya tidak terjadi lagi di-saat-saat yang akan datang,” katanya.

Dalam catatan Floresa, dua kasus ini menambah deretan kasus penipuan wisatawan tahun ini menjadi lima.
Polres Manggarai Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas. Aparat juga mengimbau pengusaha perjalanan dan wisatawan agar memverifikasi legalitas agen melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar sebelum melakukan transaksi.
Namun, klaim itu akan diuji karena dari tiga kasus sebelumnya tak ada yang berujung pidana.
Semua diselesaikan saat pelaku dan korban menandatangani surat perdamaian, dan laporan polisi dicabut.


