Floresa.co – Dua kasus dugaan penipuan wisatawan yang kembali mencuat di Labuan Bajo membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar ulah pelaku perorangan.
Bagi Ketua Program Studi Ekowisata Politeknik El Bajo, Marius Yosef Seran, kasus berulang menunjukkan adanya celah dalam sistem tata kelola destinasi yang seharusnya melindungi wisatawan sejak tahap perencanaan perjalanan.
Celah itu terlihat dalam dua perkara terbaru: 22 wisatawan asal Tiongkok terlantar setelah dana Rp244,2 juta untuk paket kapal phinisi digelapkan agen, sementara enam wisatawan asal Italia harus mencari kapal pengganti setelah perjalanan melalui travel agent Labuan Bajo Top gagal terlaksana.
Dua peristiwa yang terjadi berdekatan itu memperlihatkan pola yang mirip: paket wisata dijanjikan, pembayaran diterima, tetapi layanan yang disepakati tidak tersedia ketika wisatawan datang.
Marius mengatakan, destinasi pariwisata adalah ekosistem yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, masyarakat, asosiasi, dan wisatawan.
Karena itu, kasus yang berulang tidak cukup dijawab dengan menghukum satu pelaku, tetapi perlu dibaca sebagai sinyal untuk memeriksa sistem secara keseluruhan.
“Apalagi kalau sampai berulang, maka perlu dilihat sebagai salah satu indikator adanya kelemahan dalam sistem tata kelola destinasi,” kata Marius.
Karena itu, menurut dia, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi mengapa peristiwa serupa terus terjadi.
“Kalau hanya fokus pada menghukum pelaku saja tanpa evaluasi dan perbaikan sistem, maka penyelesaian hanya akan bersifat kasus per kasus, tanpa memberi kepastian agar kasus tidak berulang,” ujarnya.
Dampaknya, kata Marius, langsung menyentuh citra Labuan Bajo. Di era digital, pengalaman buruk wisatawan dapat menyebar cepat melalui media sosial dan platform ulasan sehingga aspek keamanan dan keselamatan wisatawan harus menjadi bagian dari strategi pengelolaan destinasi, bukan hanya urusan penegakan hukum setelah masalah terjadi.
Ia juga mengingatkan bahaya moral jika kasus penipuan berulang selalu berakhir dengan pengembalian kerugian atau perdamaian.
“Kalau bicara jangka panjang, beda cerita lagi karena ada bahaya moral di situ. Oknum lain bisa melihat bahwa risiko yang dihadapi relatif rendah, menganggap remeh kalau ada masalah, karena berpikir paling sekadar upaya damai dan ganti rugi,” kata Marius.
Karena itu, ia mendorong perlindungan wisatawan dibangun sebagai satu sistem. Basis data pelaku usaha yang sudah terverifikasi, pelaku usaha yang belum terverifikasi, hingga pelaku bermasalah perlu tersedia agar wisatawan dan pelaku industri memiliki rujukan yang jelas.
“Seluruhnya harus jadi satu sistem perlindungan wisatawan. Bahkan, kalau mau menambahkan, misalnya database pelaku usaha yang sudah terverifikasi standarnya dan database pelaku usaha yang belum terverifikasi, termasuk juga yang bermasalah,” ujarnya.
Model ideal, menurut Marius, adalah tata kelola yang mampu mengoordinasikan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat secara transparan.
“Selama ini kolaborasi berjalan secara reaktif, bertindak setelah ada masalah. Kita perlu yang sifatnya preventif, mencegah atau sekurang-kurangnya meminimalisir potensi masalah bahkan sebelum itu terjadi,” katanya.
Konteks Dua Kasus Terbaru
Kasus pertama melibatkan SO, 33 tahun, agen wisata tidak resmi yang ditahan Satreskrim Polres Manggarai Barat karena menipu dan menggelapkan dana paket wisata premium senilai Rp244,2 juta milik LN, pelaku usaha pariwisata asal Kanada.
Polisi menyebut SO menawarkan KM Seven Angel melalui grup WhatsApp “Labuan Bajo Agen To Agen”, menerbitkan invoice dengan komponen PPN 11 persen, lalu menerima tiga kali transfer pada 30 Juli–4 Agustus 2026.
Perkara itu terbongkar setelah SO mengakui seluruh dana telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan belum disetorkan kepada pengelola kapal.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan,” demikian isi pesan SO yang ditirukan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Akibatnya, 22 wisatawan asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo pada 8 Agustus 2026 tanpa kepastian armada kapal maupun fasilitas perjalanan. Polisi kemudian menetapkan SO sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang.
Kasus kedua menimpa enam wisatawan asal Italia yang harus mencari kapal pengganti setelah perjalanan bersama Sabbar Cruise gagal terlaksana karena tidak mendapat kepastian dari travel agent Labuan Bajo Top, Kristoforus Aman alias Itok Aman.
Itok memesan perjalanan empat hari tiga malam senilai Rp79 juta dan menyetorkan uang muka Rp20 juta kepada pengelola kapal.
Pengelola Sabbar Cruise, Saputra, mengatakan pihak kapal ikut dirugikan karena persiapan sudah dilakukan. “Seharusnya agent yang bertanggung jawab. Pihak kapal juga menjadi korban dalam situasi ini,” ujarnya, mengutip FloresInside.
Setelah kembali ke Labuan Bajo pada 12 Agustus 2026, para wisatawan mendatangi Polres Manggarai Barat untuk membuat pengaduan. Polisi berupaya menghubungi Itok Aman, tetapi belum berhasil.
Nama Itok Aman bukan kali pertama dikaitkan dengan perkara serupa. Pada Mei 2026, ia dilaporkan atas penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai Rp85,2 juta.
Dalam catatan Floresa, dua kasus terbaru ini menambah deretan kasus penipuan wisatawan di Labuan Bajo tahun ini menjadi lima; tiga sebelumnya tidak berujung pidana karena diselesaikan melalui surat perdamaian, pengembalian kerugian, dan pencabutan laporan polisi.
Polres Manggarai Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas.
Aparat juga mengimbau pengusaha perjalanan dan wisatawan memverifikasi legalitas agen melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar sebelum melakukan transaksi.


