Floresa.co – Dua kasus dugaan penipuan wisatawan yang kembali mencuat di Labuan Bajo memunculkan desakan agar aparat tidak lagi menyelesaikan perkara berulang hanya lewat perdamaian.
Kasus pertama membuat 22 wisatawan asal Tiongkok terlantar setelah dana Rp244,2 juta untuk paket kapal phinisi digelapkan. Polisi telah menetapkan tersangka, pelaku wisata berinisial SO.
Kasus lain menimpa enam wisatawan asal Italia yang gagal berlayar setelah tidak mendapat kepastian dari travel agent Labuan Bajo Top. Kasus ini melibatkan Kristoforus Aman atau Itok Aman, pelaku wisata yang telah berulang kali tersangkut masalah yang sama.
Bagi pelaku wisata lokal, dua perkara itu bukan sekadar urusan antara korban dan pelaku. Setiap penipuan ikut menggerus kepercayaan terhadap pemandu, pemilik kapal, operator perjalanan, dan warga yang menggantungkan hidup pada pariwisata.
Perlu Tindak Tegas
Koko Ama, pelaku wisata sekaligus anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat, menilai penegakan hukum diperlukan ketika seseorang terbukti menipu wisatawan. Menurut dia, tuntutan itu merupakan cara menjaga keadilan bagi korban dan integritas pariwisata Labuan Bajo.
“Saya tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses. Saya meminta agar hukum bekerja. Saya secara pribadi menuntut pihak kepolisian untuk usut dan harus proses hukum pelaku penipuan tamu ini,” kata Koko Ama kepada Floresa.
Menurut Koko, penipuan wisatawan menimbulkan preseden buruk karena tamu datang ke Labuan Bajo bukan hanya membeli paket perjalanan, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan.
Ia menilai mekanisme restorative justice (RJ) pada kasus sebelumnya tetap harus dihargai, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penindakan ketika kasus serupa kembali muncul. “RJ kemarin kita tetap hargai, tetapi kalau berulang begini apalagi dengan angka yang begitu besar, polisi harus proses hukum,” kata Koko.
Koko juga meminta pemerintah tidak berhenti pada imbauan. Menurutnya, pemerintah perlu memonitor tour operator yang beroperasi di Labuan Bajo dan memanggil seluruh pemangku kepentingan—termasuk asosiasi usaha wisata—untuk duduk bersama, berdiskusi, dan mengevaluasi mengapa kasus penipuan wisatawan terus terjadi.
Desakan juga muncul dari Sekretaris Pemandu Geowisata Indonesia (PGWI), Fiktorianus Afri. Ia menilai dampak penipuan tidak bisa hanya dihitung dari uang yang hilang. Bagi wisatawan yang datang dari jauh, kegagalan layanan dapat berubah menjadi pengalaman buruk yang melekat pada nama Labuan Bajo.
“Kasihan tamu, sudah jauh-jauh datang dari negaranya sampai di sini terlantar, dikontak tidak direspons. Mana letak kemanusiaannya?” katanya.
Fiktorianus meminta polisi tidak lagi menggunakan restorative justice untuk kasus penipuan wisatawan yang berulang. Menurut dia, penyelesaian damai berisiko memperlemah efek jera, terutama jika pelaku yang sama kembali terseret perkara serupa.
Ia menegaskan, kritiknya bukan lahir dari kebencian pribadi. Ia menyebut Itok sebagai teman baik, tetapi perilaku menipu wisatawan tetap harus dilawan.
“Saya tidak benci Itok Aman secara pribadi. Saya teman baik Itok Aman. Tapi yang saya benci itu kelakuannya yang sampai dia menipu wisatawan,” katanya.
Menurut Fiktorianus, publik akan meragukan keseriusan aparat jika kasus dengan pola dan pelaku yang sama kembali diselesaikan secara damai. Polisi, kata dia, perlu memberi pesan jelas bahwa penipuan terhadap wisatawan bukan perkara yang bisa terus ditutup lewat perdamaian.
Dari sisi asosiasi, Fiktorianus mengatakan bahwa PGWI menerapkan disiplin internal yang keras terhadap anggotanya. Ia menyebut, jangankan penipuan, pemandu yang membiarkan tamu berjalan sendiri dan tidak memperhatikan wisatawan pun akan ditegur.
Dalam kasus ekstrem, anggota bisa dikeluarkan dan informasinya disampaikan kepada asosiasi lain agar tidak diterima kembali.
“Jangankan perilaku penipuan terhadap wisatawan, ketika kau sebagai tour guide meng-handle tamu lalu membiarkan tamu jalan sendiri, saya tegur. Bahkan ekstremnya, saya keluarkan dari asosiasi dan saya hubungi ketua-ketua asosiasi lain untuk tidak menerima dia,” ujarnya.
Menurut Fiktorianus, penyelesaian kasus penipuan wisatawan harus berjalan di tiga jalur: proses pidana tetap berjalan, kerugian korban dipulihkan, dan pelaku yang terbukti menipu tidak lagi diberi ruang untuk beroperasi di industri pariwisata.
Ia mengusulkan sanksi pembatasan beroperasi selama lima hingga sepuluh tahun bagi pelaku penipuan wisatawan. Sanksi semacam itu, menurutnya, diperlukan agar industri memiliki pagar etik terhadap oknum yang merusak kepercayaan publik.
Fiktorianus juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap praktik usaha wisata maupun fasilitas pendukung destinasi. Menurutnya, pembenahan perlu dilakukan agar penipuan tidak terus berulang dan persoalan fasilitas wisata seperti yang terjadi di Cunca Wulang tidak kembali mencoreng pengalaman wisatawan.
Pernyataannya merujuk pada kasus tewasnya dua wisatawan asal Austria usai terjatuh dari jembatan gantung yang lapuk di kawasan Air Terjun Cunca Wulang, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, pada 24 Mei.
Rentetan Kasus
Tahun ini sedikitnya lima kasus penipuan wisatawan mencuat di Labuan Bajo. Tiga kasus sebelumnya diselesaikan secara damai setelah pelaku dan korban menandatangani surat perdamaian, kerugian dikembalikan, dan laporan polisi dicabut.
Itok Aman sebelumnya sempat ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura, lalu bebas setelah perkara diselesaikan damai. Kini, polisi masih mendalami alur pembayaran, hubungan antara wisatawan dan travel agent, serta penggunaan dana yang telah dibayarkan dalam kasus enam wisatawan asal Italia.
Polisi juga berupaya menghubungi Itok Aman, tetapi belum berhasil.
Sementara dalam kasus SO, polisi telah menetapkan agen wisata tidak resmi itu sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Manggarai Barat. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan penyidik telah memeriksa saksi korban, pihak pengelola kapal, serta menyita bukti transfer dan tangkapan layar percakapan.
Dari hasil penyelidikan, SO dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang. Polisi menyebut uang Rp244,2 juta yang diterima tersangka dari pelaku usaha asal Kanada telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah disetorkan kepada pengelola kapal.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan,” demikian isi pesan SO yang ditirukan Lufthi.


