Floresa.co – Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara kepada Aloysius Dalo Odjan (ADO), eks anggota TNI Angkatan Darat yang melakukan pemerkosaan anak di bawah umur.
Dalam sidang yang digelar pada 26 Agustus, majelis hakim yang diketuai Maria Rosdiyanti Servina Maranda, dengan hakim anggota Anton Ahmad Sogiri dan Samuel Aprianto, menyatakan ADO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Putusan terhadap ADO sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah ia jalani.
Namun, majelis hakim dalam putusannya tidak mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan untuk korban, beralasan tidak disertai data pendukung.
Restitusi merujuk pembayaran ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana atau keluarganya oleh pelaku kejahatan atau pihak ketiga.
“Pasal dan pidana penjara putusan hakim sesuai dengan tuntutan saya, namun hanya restitusi saja yang tidak dikabulkan,” kata Frans Salva, Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Flotim kepada Floresa pada 26 Agustus.
Karena itu, kata dia, kendati menerima putusan penjara, JPU akan mengajukan banding khusus mengenai restitusi.
“Saya akan banding hanya mengenai restitusi saja karena restitusi itu adalah hak korban yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyatakan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Ketentuan yang sama juga mengatur bentuk kerugian yang dapat dimintakan sebagai restitusi, termasuk biaya perawatan medis dan psikologis.
Frans menjelaskan, permohonan restitusi dalam perkara tersebut diajukan oleh korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK kemudian menghitung kerugian, yang lalu disampaikan kepada JPU untuk dilampirkan dalam berkas tuntutan.
Menurut Frans, perhitungan restitusi kemungkinan akan diperiksa kembali dalam proses banding.
“LPSK juga dapat menghadirkan ahli untuk menjelaskan dasar penghitungan tersebut di persidangan,” katanya.
Perbuatan ADO ‘Sengaja dan Sistematis’
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur kekerasan dalam perkara tersebut telah terbukti.
Kekerasan itu, antara lain, terlihat dari rangkaian perbuatan terdakwa yang merampas kemerdekaan korban hingga menimbulkan penderitaan fisik.
Korban yang ketika kejadian berusia 16 tahun mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Selain luka fisik, korban juga mengalami dampak psikologis. Rasa malu dan trauma yang dialaminya membuat korban enggan melanjutkan pendidikan.
Pertimbangan tersebut ditulis Hakim Anton Ahmad Sogiri dalam artikel berjudul “Gagal Dilantik Karena Terbukti Melakukan Ruda Paksa Terhadap Anak di Bawah Umur” yang dipublikasikan Suara BSDK pada 26 Agustus.
Sogiri menyebut perbuatan terdakwa dilakukan dengan “sengaja dan sistematis.”
Majelis juga mempertimbangkan tidak adanya pemaafan utuh dari pihak korban serta dampak serius perbuatan tersebut terhadap masa depan korban.
“Pidana 12 tahun penjara dinilai setimpal dengan perbuatan terdakwa sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tulis Sogiri.
Ia juga menegaskan bahwa perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sebab “tindak pidana kekerasan seksual merupakan delik biasa yang tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan terlebih lagi apabila dilakukan kepada anak di bawah umur.”
Ketentuan mengenai larangan penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan juga terdapat dalam Pasal 23 UU TPKS.
Ketentuan ini sebelumnya juga menjadi dasar penolakan Komnas Perempuan terhadap upaya menyelesaikan perkara ADO melalui pernikahan.
Upaya Menikahkan Adalah Bentuk Reviktimisasi
Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Larantuka pada 18 Juni, diadakan secara tertutup karena melibatkan korban anak.
Sehari sebelum persidangan, korban bersama ibunya dipanggil ke Kejari Flotim untuk memverifikasi kembali kronologi kejadian bersama JPU.
Dalam persidangan, korban kembali diminta menceritakan peristiwa yang dialaminya di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangan ibu korban kepada Floresa, terdakwa membenarkan kronologi yang disampaikan korban.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap ibu korban dan orang tua terdakwa.
Dalam proses persidangan itu, sempat muncul perdebatan mengenai surat pernyataan yang sebelumnya dibuat sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui pernikahan, termasuk janji keluarga ADO membiayai pendidikan korban.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa pernikahan bukan jalan keluar dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Hakim tidak melihatnya sebagai bentuk pemulihan bagi korban.
Sebaliknya, upaya tersebut dinilai sebagai “bentuk reviktimisasi karena korban berpotensi dipaksa menikah dengan orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya.”
“Upaya perdamaian dengan janji pernikahan dan pembiayaan sekolah yang justru dinilai sebagai bentuk reviktimisasi karena memaksa korban menikah dengan pelaku pemerkosaan tanpa memperdulikan aspek psikologis Anak,” tulis Sogiri.
Hakim juga menilai upaya perdamaian keluarga terdakwa tidak sepenuhnya berorientasi pada pemulihan korban.
“Itikad berdamai dari keluarga terdakwa dinilai berorientasi pada kepentingan pribadi yaitu supaya Terdakwa bisa lanjut menjadi anggota TNI, bukan berorientasi pada pemulihan anak korban maupun kepentingan terbaik untuk anak,” tulisnya.
Berawal dari Laporan Ibu Korban
Perkara ini bermula pada 30 Agustus 2025 ketika ADO melakukan persetubuhan terhadap korban yang saat itu berusia 16 tahun.
Sehari kemudian, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Flotim.
ADO ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik hingga kemudian ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Oktober.
Dalam kondisi tersebut, ADO justru mengikuti seleksi TNI AD. Pada 3 Oktober 2025, ia mengajukan SKCK di Polda NTT yang kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen dalam proses seleksi.
Pada akhir Oktober, keluarga ADO memberi tahu keluarga korban bahwa ia lolos seleksi TNI. Keluarga korban kemudian mempertanyakan hal itu kepada polisi.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada keluarga korban, ADO mengikuti proses seleksi secara diam-diam dan mengurus SKCK di Kupang.
Pada November 2025, keluarga ADO kembali menemui keluarga korban dan menawarkan agar ADO menikahi korban dengan syarat laporan polisi dicabut.
Namun, ADO tetap mengikuti pendidikan militer.
Pada 4 Februari 2026, ia dilantik sebagai anggota TNI AD di Bali setelah mengikuti Pendidikan Pertama Tamtama Gelombang III Tahun Anggaran 2025.

Kasus Dibuka ke Publik, Status Prajurit Dicabut
Persoalan tersebut kemudian diketahui Floresa setelah kerabat korban menghubungi redaksi pada pertengahan Februari 2026.
Floresa melakukan verifikasi dengan keluarga korban, polisi dan pihak militer sebelum mempublikasikan laporan pertama pada 2 Maret dengan judul “Putri Saya Diperkosa. Pelaku Sudah Tersangka dan Jadi Buron, Namun Ia Dilantik Jadi TNI. Saya Tuntut Keadilan.”
Laporan itu mengungkap persoalan yang dihadapi ibu korban sekaligus mempertanyakan bagaimana ADO dapat mengikuti seleksi dan pendidikan TNI ketika berstatus tersangka dan buron.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian luas.
Pada 4 Maret 2026, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahman, menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal.
Pada hari yang sama, seorang anggota Rindam IX/Udayana menghubungi korban dan mempertanyakan apakah peristiwa tersebut bukan suka sama suka serta mengapa korban tidak menikah dengan ADO. Keluarga korban menganggap komunikasi itu sebagai bentuk tekanan, yang kemudian diberitakan Floresa pada 6 Maret.
Lima hari kemudian, Kodam IX/Udayana menyerahkan ADO kepada Polres Flotim. Status keprajuritannya kemudian dicabut dan ia menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Namun, penelusuran Floresa juga menemukan persoalan terkait SKCK yang digunakan ADO dalam seleksi TNI.
Kodam menyebut dokumen itu diterbitkan Polda NTT pada 3 Oktober 2025, sementara Polda menjelaskan bahwa saat SKCK diterbitkan, status tersangka ADO belum terbaca dalam sistem. Tumpang tindih klaim kedua institusi ini terbingkai dalam laporan Floresa berjudul “Misteri SKCK Tersangka Kasus Pemerkosaan di Flores Timur yang Sempat Jadi Tentara: Apa Penjelasan Polri dan TNI?”.
Linda Tagie dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas menilai lolosnya ADO sebagai calon prajurit meski berstatus tersangka dan buron menunjukkan ada yang bermasalah dalam pemeriksaan rekam jejak.
“Ini sangat miris dan lagi-lagi mencederai prinsip integritas, disiplin dan kepatuhan hukum,” katanya, sembari menegaskan kondisi itu juga berpotensi mencoreng citra dan martabat TNI.
Sebelum terseret kasus pemerkosaan, ADO juga pernah tercatat dalam perkara lain.
Pada Juni 2025 , ia bersama Marianus Liufung Lusanto dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Perkara itu kemudian dihentikan melalui mekanisme restorative justice setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pada 12 Agustus 2025.
Editor: Anno Susabun



