Floresa.co – Pada pekan ketiga Juni 2026, cerita tentang Taman Nasional Mutis Timau kembali masuk ke percakapan warga Fatumnasi dari hal yang tampak sederhana: patok-patok kayu yang berdiri satu per satu di sepanjang jalan menuju hutan bonsai.
Semula tak banyak yang tahu untuk apa tanda-tanda itu dipasang. Belakangan, warga mengetahui patok tersebut menandai titik tiang listrik menuju Desa Nenas, tetangga Desa Fatumnasi.
Kedua desa itu berada di lereng Gunung Mutis. Selama bertahun-tahun, warga Nenas menunggu listrik masuk ke desa mereka. Janji itu kerap muncul menjelang pemilu, tetapi tak kunjung terwujud.
Sejumlah tokoh masyarakat pernah mendatangi Paulus Viktor Roland Mella, Bupati Timor Tengah Selatan periode 2009–2014. Namun, hingga lebih dari satu dekade kemudian listrik tetap tak kunjung muncul.
Di titik inilah kabar tentang listrik mulai bergeser menjadi soal kepercayaan. Bagi warga Fatumnasi, pembangunan yang datang tanpa penjelasan utuh mudah dibaca sebagai bagian dari proses yang lebih besar: penerimaan terhadap Taman Nasional Mutis Timau.
Dugaan itu kemudian terjawab ketika pada 24 Juni 2026, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT mengundang warga Desa Nenas, Desa Mutis, Desa Nuapin, dan Kampung Punuf di Desa Fatumnasi untuk mengikuti sosialisasi pengelolaan taman nasional.
Martha Liem curiga sosialisasi itu bukan semata-mata soal listrik, melainkan bagian dari upaya melunakkan penolakan mereka yang muncul sejak penetapan taman nasional hampir dua tahun silam.
“Mestinya kalau listrik masuk desa, cukup PLN yang memberi sosialisasi. Kenapa harus ada BBKSDA?” kata warga Fatumnasi itu.
Sejak itu, patok-patok listrik tidak lagi dilihat semata sebagai tanda pembangunan. Ia menjadi simbol dari persoalan utama yang membayangi warga: apakah kebutuhan dasar mereka akan dipenuhi tanpa harus mengorbankan kendali atas hutan adat?
Dari Patok Listrik ke Perubahan Status Hutan
Kecurigaan itu tidak muncul tiba-tiba. Pada 8 September 2024, sebuah kabar sampai ke warga di lingkar Gunung Mutis: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau, berubah dari status sebelumnya sebagai cagar alam.
Deklarasi melalui teleconference dari Denpasar, Bali itu dihadiri tim Bezos Earth Fund, lembaga filantropi berbasis di Amerika Serikat. Di kawasan Mutis Timau, pemerintah setempat melakukan deklarasi serupa.
Taman nasional tersebut mencakup 78.789 hektare, meliputi Kabupaten Kupang seluas 52.199 hektare, Kabupaten Timor Tengah Selatan seluas 22,313 hektare serta Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 4.277 hektare.
Kawasan tersebut mengandung hutan alam yang didominasi Ampupu (Eucalyptus urophylla), tumbuhan endemik Indonesia yang penyebaran alaminya berada di NTT. Ia juga menjadi habitat 88 spesies burung, delapan di antaranya adalah burung yang dilindungi, seperti Perkici Timor (Trichoglossus euteles).
Delapan spesies mamalia juga hidup di kawasan itu. Dua di antaranya – Kus-kus (Phalanger orientalis) dan Rusa Timor – masuk kategori dilindungi, selain habitat bagi 13 spesies herpetofauna, termasuk Biawak Timor dan Sanca Timor yang dilindungi.
Selain keanekaragaman flora dan fauna, Mutis juga daerah tangkapan air dari 17 Daerah Aliran Sungai, sumber air untuk masyarakat di tiga kabupaten sekitar.
Perubahan status kawasan itu akan berdampak terhadap keberadaan flora dan fauna, mengingat ada perbedaan mendasar antara cagar alam dan taman nasional, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam.
Meski sama-sama berfungsi melindungi keanekaragaman hayati, cagar alam mengharuskan perkembangan alami flora dan fauna dan tidak terbuka bagi berbagai aktivitas, termasuk wisata dan rekreasi. Sedangkan taman nasional terbuka dikelola untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Dengan penetapan itu, Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia. Pengelolaan kawasan dilakukan melalui tujuh zonasi: zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona rehabilitasi, zona religi, budaya dan sejarah, serta zona khusus.
Bagi masyarakat adat di sekeliling Gunung Mutis, kebijakan itu menunjuk pada sesuatu yang jauh lebih dekat: hutan tempat mereka mengambil air, menggembalakan ternak, menggelar ritual, dan membangun rumah menjadi terancam.
Karena itu, penolakan warga tidak hanya diarahkan pada istilah “taman nasional”, tetapi pada kemungkinan hilangnya ruang kelola adat. Mereka pun menggelar delapan kali ritual untuk menegaskan tanggung jawab mereka menjaga keseimbangan alam dan wilayah adat. Melalui keputusan adat, mereka juga menutup akses ke tiga gunung utama: Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo, yang kini bagian dari kawasan Taman Nasional Mutis Timau.
Setelah status kawasan berubah, kekhawatiran itu mulai mereka rasakan dalam bentuk pembatasan sehari-hari.
Menurut warga setempat, pada awal 2026, Dinas Kehutanan Kabupaten Timor Tengah Selatan menerapkan pungutan Rp100.000 per ekor bagi ternak yang dilepas di kawasan Mutis. Warga juga dilarang mengambil kayu bakar dalam jumlah besar, kendati sebagian warga tidak menaatinya sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.
Karena itulah, kata Martha, “kami menolak Taman Nasional Mutis,” sembari menegaskan agar “kembalikan menjadi hutan adat.”
Bagi Martha, perlawanan terhadap kebijakan negara bukan pengalaman pertama. Pada 1999–2012, ia ikut bergerak bersama Aleta Baun, seorang tokoh perempuan setempat, menolak tambang marmer di Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara.
Saat itu, perempuan-perempuan Mollo menenun di celah-celah batu bekas tambang sebagai simbol bahwa tubuh, tanah, dan hutan tak dapat dipisahkan. Hampir dua dekade kemudian, Martha kembali berdiri di ruang perjuangan yang sama.
Dari ingatan perlawanan itu, kekhawatiran warga kemudian bertemu dengan perkembangan lain di tingkat nasional: model pembiayaan baru untuk taman nasional.
Pada 16 April 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional. Satgas ini yang dipimpin adiknya Hasyim Djojohadikusumo dibentuk untuk mencari skema pendanaan berkelanjutan bagi taman nasional yang tidak hanya bergantung pada APBN.
Bagi pemerintah, skema itu diposisikan sebagai cara memperkuat konservasi. Namun bagi warga yang sudah lebih dulu berhadapan dengan zonasi dan pembatasan akses, pembiayaan baru justru menambah pertanyaan: siapa yang akan terlibat, untuk kepentingan apa, dan bagaimana nasib masyarakat yang hidup di sekitar kawasan?
Hutan sebagai Rumah, Pangan, dan Ruang Adat
Di Fatumnasi, hubungan warga dengan hutan tampak dari bentuk rumah mereka. Sebagian besar keluarga masih memiliki ume kbubu, rumah bulat beratap kerucut yang menjuntai hampir menyentuh tanah.
Di dalam rumah itu, loteng kecil menjadi tempat menyimpan benih dan hasil panen—cadangan hidup keluarga ketika musim berganti.
Pembangunan ume kbubu dilakukan secara komunal dan disertai upacara adat. Laki-laki memotong serta membawa kayu ampupu dari kawasan Gunung Mutis untuk dijadikan empat tiang utama. Kayu dipilih dari pohon yang dianggap cukup tua dan kokoh, serta diambil dengan jarak tertentu agar tidak merusak tegakan hutan. Perempuan mengumpulkan alang-alang dan ranting untuk atap.
Dari hutan pula warga memperoleh lebih dari sekadar kayu. Ada makanan, obat-obatan, pewarna alami untuk benang, padang gembala, mata air, dan ruang sakral untuk ritual.
Jika akses dibatasi oleh zonasi, warga khawatir bukan hanya bahan bangunan yang hilang, tetapi juga pengetahuan dan praktik adat yang mengikat mereka dengan Gunung Mutis.
“Sekarang kami dilarang untuk ambil tali untuk ikat ume kbubu. Dong (BKSDA) bagi zona-zona. Di rumah yang sekarang ini juga masuk kawasan taman nasional.” kata Martha.
Kekhawatiran warga tidak hanya bersumber dari aturan baru, tetapi juga dari pengalaman lama ketika kawasan Mutis mulai ramai dikunjungi wisatawan.
Martha mengatakan pengelolaan yang lemah saat kawasan itu masih berstatus cagar alam membuat sampah berserakan, sumber air tercemar, dan lokasi ritual dimasuki tanpa penghormatan terhadap adat setempat.
“Bungkusan makanan sampai pembalut dan popok ada di mata air. Itu air yang kami pakai minum setiap hari. Padahal hutan kami sakral,” kata Martha, memperlihatkan kekhawatirannya jika kawasan itu akan menjadi destinasi pariwisata.
Mutis dalam Peta Konflik Agraria NTT
Polemik Mutis Timau menjadi salah satu titik dari peta konflik agraria di Nusa Tenggara Timur. Di banyak tempat di provinsi ini, konflik tidak selalu bermula dari perampasan tanah secara langsung, melainkan dari penetapan kawasan, proyek pembangunan, atau skema pengelolaan sumber daya yang datang dari luar komunitas dan perlahan membatasi akses warga atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup mereka.
Sepanjang 2016–2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 91 letusan konflik agraria di NTT, dengan luas lahan terdampak mencapai 71.871,70 hektare dan berdampak pada 21.376 rumah tangga.
Menurut Honorarius Quintus Ebang dari Koordinator KPA Wilayah NTT, pemicu konflik agraria di NTT beragam: Proyek Strategis Nasional, penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada 2017, program perhutanan sosial, hingga pembangunan fasilitas militer.
Meski bentuknya berbeda-beda, jelasnya, pola yang muncul serupa dengan kekhawatiran di Mutis Timau: keputusan atas ruang hidup warga lebih dulu dibuat melalui kebijakan negara, sementara pengakuan terhadap relasi adat, sejarah penguasaan tanah, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat datang belakangan.
Pada proyek-proyek infrastruktur, misalnya, tanah yang sebelumnya menjadi ruang produksi warga dapat berubah fungsi menjadi bendungan, kawasan pangan, atau fasilitas publik berskala besar.
Proyek Strategis Nasional di NTT mencakup food estate di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Belu, serta sejumlah bendungan, antara lain Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang, Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka, dan Bendungan Lambo di Kabupaten Nagekeo.
“Bendungan Temef, misalnya, dibangun di atas tanah masyarakat dan sawah-sawah mereka. Masyarakat kehilangan tanah dan penghasilan, dan hingga kini ada keluarga yang belum mendapat ganti untung,” kata Quintus dari KPA.
Dalam sektor kehutanan, pola serupa muncul ketika kawasan yang telah lama dihuni atau dikelola masyarakat adat ditetapkan melalui skema negara, seperti tampak dalam kasus Mutis Timau.
KPA menilai program perhutanan sosial juga kerap memicu konflik baru. Salah satunya terjadi di Kecamatan Tana Wawo, Kabupaten Sikka, ketika pemerintah menetapkan Kawasan Hutan Lindung Kimang Buleng di atas tanah yang telah lama dihuni masyarakat adat Tana Bu.
Contoh-contoh itu memberi latar bagi warga Mutis untuk membaca perubahan status kawasan bukan sekadar urusan konservasi. Ketika satu kawasan ditetapkan, dizonasi, lalu dibuka pada skema pembiayaan tertentu, masyarakat yang hidup di sekitarnya khawatir ruang kelola adat mereka akan menyempit secara bertahap.
“Pembukaan taman nasional seperti Mutis dan Komodo adalah kebijakan yang membuka peluang ke pola penguasaan tanah yang kapitalistik. Taman nasional dengan sistem pembagian zonasi ini lah yang justru memudahkan untuk memberikan izin konsesi,” kata Quintus.
“Apalagi NTT dianggap sebagai provinsi miskin, jalan keluar yang dibayangkan pemerintah nasional adalah pariwisata super premium, taman nasional prioritas, tambang, panas bumi, dan food estate. Di sisi lain, kebijakan itulah yang menimbulkan banyak konflik agraria,” tambahnya.
Saat Konflik Agraria Berujung pada Kerusakan Hutan
Pembahasan tentang TN Mutis Timau tidak bisa berhenti pada soal status kawasan dan konflik kewenangan. Di NTT, konflik agraria kerap berjalan bersama krisis ekologis, menurut Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT).
Sepanjang 1990–2025, provinsi ini kehilangan sekitar 517.000 hektare hutan, setara dengan lebih dari 724.000 lapangan sepak bola. Kehilangan terbesar terjadi di Sumba Timur, disusul Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur.
Yuvensius Stefanus Nonga, Direktur Eksekutif Walhi NTT, mengatakan laju deforestasi di NTT berkaitan erat dengan pembukaan lahan untuk investasi skala besar.
Ia mencontohkan kasus di Sumba Timur saat PT Muria Sumba Manis berdiri di atas area persawahan, padang penggembalaan ternak warga, dan kawasan hutan adat.
Kasus lain terjadi di Besipae-Pubabu, Timor Tengah Selatan, di mana kerusakan hutan telah terjadi pada 2002 seiring kebijakan pembukaan hutan tanaman industri.
“Hutan endemik dihancurkan lalu diganti dengan hutan tanaman industri,” kata Yuven.
Menurut Yuven, aktivitas pertambangan di Pulau Timor juga berkontribusi pada deforestasi. Meski Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan moratorium tambang pada 2018 untuk menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan, aktivitas tambang ilegal masih berlangsung.
“Jika seluruh luas tambang mangan di NTT dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar 10.000 hektare dari 101 izin usaha pertambangan,” katanya.
Pembalakan liar di Pulau Timor turut mempercepat kerusakan hutan, kata Yuven. Ia mencontohkan kasus penebangan ilegal kayu sonokeling, bahan baku berbagai furnitur yang juga diekspor, oleh sindikat tertentu.
Di wilayah pesisir, jelasnya, pembabatan mangrove untuk tambak garam juga menjadi ancaman.
Ia mencontohkan izin tambak garam di Malaka yang mencakup 5.200 hektare, dengan pembukaan tahap awal 3.200 hektare pada 2018. Di Rote, sekitar 13.000 hektare hutan mangrove juga disebut berada dalam ancaman pembabatan.
“Hutan Lindung dapat dipakai selama ‘mereka’ (negara/perusahaan) menggunakan skema izin pakai kawasan hutan. Itu yang terjadi di Taman Nasional Komodo, atau hutan Besipae yang masuk sebagai kawasan hutan lindung,” kata Yuven.
“Artinya kawasan Hutan Lindung itu cuma akal-akalan supaya membatasi warga untuk merusak, namun di lain sisi memberikan izin kepada perusahaan tambang dan perusahaan-perusahaan lainnya, ” tambahnya.

Bayangan TN Komodo di Masa Depan Mutis
Ketika Mutis Timau berubah menjadi taman nasional dan mulai dikaitkan dengan rencana investasi, warga dan organisasi lingkungan melihat pengalaman kawasan lain sebagai peringatan.
Peringatan paling dekat bagi mereka datang dari Taman Nasional Komodo. Seperti Mutis Timau, Komodo juga dikelola dengan narasi konservasi.
Namun dalam perjalanannya, kawasan yang ditetapkan pada 1980 untuk melindungi komodo itu semakin kuat diarahkan pada pariwisata berbasis investasi.
Sepanjang 2012–2018, sedikitnya tujuh korporasi jaringan bisnis nasional dan transnasional mengantongi izin usaha penyediaan sarana pariwisata alam di kawasan tersebut. Hingga kini semua izin tersebut terus ditentang Ata Modo, penduduk asli Pulau Komodo.
Bagi Yuven, pengalaman TN Komodo memperlihatkan bagaimana kawasan konservasi dapat bergeser menjadi ruang ekonomi baru: mula-mula melalui zonasi, lalu pembukaan akses untuk investasi, dan akhirnya pembatasan ruang hidup masyarakat lokal.
Karena itu, kekhawatiran terhadap Taman Mutis Timau, jelasnya, bukan hanya soal kemungkinan rusaknya hutan, tetapi juga soal perubahan cara kawasan itu dikelola.
“NTT dirancang dan dirusak dari luar. Manusia dan lingkungan di NTT didesain sedemikian rupa oleh Jakarta untuk bisa diutak-atik. Di awal, narasinya selalu tentang peningkatan kesejahteraan, akses energi, jalan, dan konservasi. Tetapi kepentingannya tidak berhenti di situ, terutama ketika TN Mutis Timau sudah masuk dalam skema pembiayaan internasional,” kata Yuven.
Dalam kerangka itu, perubahan status Mutis dari cagar alam menjadi taman nasional dibaca sebagai pintu masuk. Status baru memungkinkan pengelolaan kawasan dengan zonasi lebih rinci, termasuk zona pemanfaatan yang kelak dapat diarahkan untuk kegiatan wisata atau kerja sama dengan pihak luar.
“Itu hanya modus yang dilegitimasi. Kami yakin akan banyak investor masuk ke Taman Nasional Mutis Timau dan tidak menutup kemungkinan zona-zona tertentu diberikan kepada investor, terutama untuk pariwisata skala besar,” katanya.
Bagi warga Fatumnasi, bayangan di Komodo itulah yang membuat patok listrik, sosialisasi taman nasional, dan skema pembiayaan baru dibaca dalam satu rangkaian: pembangunan dapat hadir, tetapi pertanyaannya tetap sama—siapa yang akan memegang kendali atas hutan Mutis?
Martha ingat betul saat anak perempuannya masih balita, ia acap kali meninggalkan anaknya diasuh oleh kerabat dekat agar bisa ikut demo menolak tambang marmer di Naususu.
Sekarang, saat anak perempuannya sudah bersuami dan waktu bagi Martha untuk menimang cucu, ia harus kembali turun ke jalan, menuntut haknya atas hutan adat yang dulu ia pertahankan.
“Satu orang yang setuju dengan taman nasional, seribu orang akan turun dan melawan,” katanya.
Editor: Ryan Dagur



