Teka-Teki Beking Rencana Tambang ‘Rakyat’ di Manggarai Timur

Sosialisasi rencana tambang mangan itu berlangsung tak lama usai kegiatan serupa oleh salah satu perusahan di wilayah Kabupaten Manggarai.

Floresa.co – Di tengah klaim pemerintah yang menyebut rencana pertambangan mangan terbaru di Kabupaten Manggarai Timur berangkat dari permintaan warga, pengakuan peserta sosialisasi membuka pertanyaan: siapa sebenarnya yang mendorong dan membekingi aktivitas industri ekstraktif itu?

Rencana tambang itu terkuak lewat sosialisasi pada 23 Juli di Kampung Waso, Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara.

Acara dihadiri perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, tim Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Camat Lamba Leda Utara, Kepala Desa Satar Kampas, dan masyarakat setempat.

Jejak Perusahaan di Balik Klaim Inisiatif Warga

Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman mengklaim, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut permintaan warga. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Provinsi NTT.

Dalam laporan Korantimor pada 24 Juli, Agus menyebut warga awalnya mendatangi Dinas PUPR Manggarai Timur untuk menanyakan prosedur izin tambang rakyat. 

Dinas itu kemudian menyurvei lokasi dan mendapati keinginan warga untuk memahami cara memperoleh izin galian material secara legal, katanya.

Warga, jelas Agus, diarahkan berkoordinasi dengan Dinas ESDM NTT. Pemkab Manggarai Timur kemudian disebut berinisiatif menghubungi Dinas ESDM NTT agar memberi sosialisasi soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman. (Dokumentasi Kabartujuhsatu.news)

Namun, keterangan salah seorang warga yang hadir dalam sosialisasi menunjukkan adanya peran pihak lain, tidak seperti klaim Agus.

Warga itu menyebut ada perusahaan tambang yang sudah tiga kali melakukan survei lokasi dan “kami difasilitasi” untuk menyampaikan permohonan kepada pemerintah.

Seperti dilansir Journalpost, warga itu berkata, selama sosialisasi, mereka juga tidak mendapat penjelasan memadai.

“Mereka tidak menjelaskan dampak positif dan negatif dari kehadiran tambang ini,” katanya.

Data Dasar yang Belum Jelas

Camat Agus berkata kepada Floresa, ia belum mengetahui potensi kandungan mineral di lokasi tersebut karena “belum mendapat laporan atau informasi dari pihak terkait.” 

Ia juga belum mengetahui detail zona industri atau zona pertambangan yang direncanakan, dan mengarahkan pertanyaan itu ke Pemerintah Provinsi NTT yang membidangi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Agus memastikan Desa Satar Kampas belum ditetapkan sebagai WPR, menekankan kegiatan yang berlangsung baru sebatas sosialisasi.

Menurut dia, pemetaan lokasi yang boleh dan tidak boleh ditambang juga belum tersedia, termasuk batas wilayah yang dekat permukiman, sumber air, atau lahan produktif.

Soal jaminan agar aktivitas tambang tidak merusak sumber air, lahan pertanian, dan hutan warga, Agus mengatakan penjelasan itu menjadi kewenangan Badan Lingkungan Hidup Daerah.

ESDM Sebut Baru Tahap Usulan WPR

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Viktor Manek, menjelaskan bahwa sosialisasi di Satar Kampas masih tahap awal untuk memberi pemahaman kepada warga soal mekanisme pengajuan WPR.

Menurutnya, warga harus lebih dulu mengajukan usulan WPR ke bupati, lalu diteruskan ke Gubernur NTT untuk disampaikan ke Menteri ESDM. Sosialisasi dilakukan sembari menunggu rekomendasi dari Kementerian ESDM sebagai dasar penerbitan IPR.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Timur, Viktor Manek. (Dokumentasi Tribunnews.com)

Kepala Seksi Cabang Dinas ESDM Wilayah III Ruteng, Andre Kantus, juga menyebut pihaknya diundang Pemerintah Desa Satar Kampas untuk menjelaskan mekanisme WPR dan IPR. Ia menegaskan sosialisasi itu belum masuk tahap penerbitan izin.

Menurut Andre, regulasi pertambangan mineral dan batu bara membatasi satu usulan WPR maksimal 100 hektare. Warga Kampung Waso bersama pemilik lahan berencana mengusulkan kawasan tambang rakyat seluas sekitar 75 hingga 122 hektare, yang nantinya dipecah menjadi sekitar lima blok WPR.

Ia menegaskan warga belum bisa mengajukan IPR lewat sistem Online Single Submission (OSS) karena WPR belum diusulkan secara resmi, bahkan belum diterima Pemerintah Provinsi NTT untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Soal izin lingkungan, Andre mengatakan prosesnya baru berjalan setelah pemerintah pusat menetapkan WPR. Berbeda dari tambang skala besar yang memakai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pertambangan rakyat memakai skema Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). 

Andre mengatakan skema pertambangan rakyat tidak diperuntukkan bagi perusahaan berbadan hukum, melainkan bagi warga setempat secara perorangan maupun lewat koperasi, dengan prioritas utama pemilik lahan di Kampung Waso.

Namun, soal pemasaran hasil tambang, Andre mengaku belum membahasnya karena fokus sosialisasi hanya pada mekanisme pengusulan WPR dan IPR.

Klaim “Tambang Rakyat” Belum Menutup Pertanyaan

Camat Agus mengatakan berdasarkan materi sosialisasi yang ia terima, dalam rencana, pengelola tambang itu adalah masyarakat setempat atau perorangan. 

“Setelah saya cermati materi sosialisasi, kecil kemungkinan pertambangan rakyat dikuasai pemodal besar sebab kegiatannya dilakukan oleh pemilik izin dan lokasi sendiri,” katanya kepada Floresa.

Namun, klaim itu belum menjawab keterangan warga soal survei pihak tambang dan fasilitasi dari perusahaan.

Floresa belum mendapat informasi soal siapa pihak tambang atau perusahaan yang dimaksud warga, serta bagaimana hubungan mereka dengan rencana pengusulan WPR di Kampung Waso.

Sosialisasi di Satar Kampas berlangsung tak lama usai di wilayah lain di pantai utara Flores, salah satu perusahaan tambang mangan menggelar acara serupa pada 28 Juni.

PT Sumber Jaya Asia (SJA) yang sempat hengkang pada 2010 hadir lagi di di kawasan Bone Wangka, Jengkalang, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Perusahaan menyatakan rencana memulai lagi operasi pertambanga mangan pada lahan seluas 77,43 hektare di sekitar Kampung Bone Wangka – anak Kampung Jengkalang yang masuk RT 12 Torong Besi.

Sosialisasi yang dikawal aparat polisi dan tentara itu membawa janji pembangunan jalan baru “lintas luar” kampung, lapangan olahraga, perbaikan jalan, hingga instalasi listrik ke setiap rumah.

Janji lainnya adalah pengadaan dua unit bus – masing-masing untuk RT 11 dan 12, yang dapat digunakan warga untuk antar-jemput anak sekolah dan keperluan lainnya, misalnya mengantar pasien ke fasilitas kesehatan.

Sejumlah warga hadir dalam sosialisasi PT Sumber Jaya Asia yang dikawal anggota TNI di Jengkalang, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai pada 28 Juni 2026. (Dokumentasi Floresa)

Gereja Tolak, Apa Pun Labelnya

Merespons kedua rencana itu, Gereja Katolik langsung menyatakan penolakan.

Para pastor dan Dewan Pastoral Paroki di wilayah Pantai Utara (Pantura), Kevikepan Reo, menyatakan menolak pertambangan mangan, baik yang dilakukan PT SJA di kawasan Bone Wangka maupun dengan label “pertambangan rakyat” di Satar Kampas.

Dalam pernyatan pada 29 Juli, mereka menyatakan, wilayah Pantura Kevikepan Reo yang membentang dari Pota hingga Robek adalah rumah bersama yang harus dijaga dan dirawat.

Para pastor menyebut aktivitas pertambangan mangan di masa lalu telah merusak hutan, tanah pertanian, serta mengubah topografi lahan menjadi kawasan yang rentan terhadap longsor dan banjir. 

Mereka juga menyebut adanya persoalan pada sumber air, lahan pertanian dan perkebunan, serta pencemaran di darat, udara, dan laut.

Dampak lainnya yang disebut dalam pernyataan tersebut adalah gangguan kesehatan, ketegangan, konflik sosial, intimidasi, dan kriminalisasi.

Karena itu, kata mereka, “apa pun label dan manipulasi yang dilakukan, dampak kerusakan pertambangan mangan tetaplah sama.” 

Pernyataan itu sejalan dengan sikap Keuskupan Ruteng sebelumnya, merespons kehadiran PT SJA. 

Dalam pernyataan pada 4 Juli, keuskupan menyatakan “menolak segala bentuk pertambangan yang merusak kehidupan manusia dan keseimbangan ekosistem di wilayah ini.”

Keuskupan merinci empat kategori dampak buruk yang sebelumnya sudah terjadi: kerusakan ekologis, kemerosotan ekonomi, ancaman kesehatan, dan konflik sosial.

Foto yang diambil pada 28 Juni 2026 ini memperlihatkan bekas lokasi tambang mangan PT Sumber Jaya Asia yang ditinggalkan pasca hengkang pada 2010. Perusahaan itu hendak beroperasi kembali, memicu penolakan dari lembaga Gereja Katolik. (Dokumentasi Floresa).

Konteks Lama di Pantai Utara

Polemik di Satar Kampas muncul di tengah sejarah panjang penolakan terhadap industri ekstraktif di pantai utara Manggarai dan Manggarai Timur.

Wilayah Lengko Lolok dan Luwuk di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, sebelumnya menjadi target tambang batu gamping dan pabrik semen.

Pada 2022, Mahkamah Agung memenangkan gugatan kasasi warga Lengko Lolok terhadap izin tambang milik PT Istindo Mitra Manggarai dan izin lingkungan yang diterbitkan pemerintah. Izin itu mencakup wilayah sekitar 585,33 hektare di Desa Satar Punda, yang juga direncanakan menjadi lokasi pabrik semen PT Semen Singa Merah NTT.

Sebelum polemik itu, Desa Satar Punda pernah menjadi lokasi tambang mangan selama sekitar dua dekade. Bekas galian kemudian ditinggalkan tanpa reklamasi, memperkuat kekhawatiran warga terhadap rencana tambang baru.

Konteks itu membuat rencana “tambang rakyat” di Satar Kampas tidak berdiri sendiri. Ia muncul di wilayah yang telah berulang kali menjadi arena tarik-menarik antara janji investasi, klaim legalitas tambang, dan penolakan warga serta Gereja Katolik atas nama perlindungan ruang hidup.

Dalam pernyataannya, para pastor di Pantai Utara menyatakan komitmen bekerja sama dengan semua pihak yang “berkehendak baik” dalam menjalankan pastoral ekologi integral dan menjaga wilayah tersebut sebagai ruang hidup yang aman, damai, harmonis, indah, dan berkelanjutan bagi manusia serta seluruh makhluk ciptaan.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA