Jejak Pembalakan Liar Kayu Sonokeling di NTT

Demi mendapatkan kuota penampungan kayu sonokeling, perusahaan yang pernah terseret kasus pidana bersalin wajah. Sebagian kayu disinyalir berasal dari hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung.

Poin Utama:

  • Perdagangan kayu sonokeling diatur ketat karena dianggap rentan punah, namun banyak kayu yang beredar berasal dari penebangan liar.
  • Regulasi terkait kayu sonokeling di NTT masih belum sepenuhnya efektif dalam mencegah pembalakkan liar.
  • Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam pengawasan agar asal-usul kayu sonokeling dapat ditelusuri dengan jelas.

Floresa.co — Indo Binsasi, warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tak pernah membayangkan kebun yang dirawatnya akan dilintasi truk-truk pengangkut kayu sonokeling. 

Pagar kebunnya di Dusun Nunpena, Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur dibongkar. Sebagian tanaman palawija dilindas. Truk itu melintas di jalan sepanjang hampir satu kilometer yang membelah lahan milik Indo seluas sekitar dua hektar. 

Menurut Indo, jalan itu dibuka dengan ekskavator untuk memudahkan pengangkutan kayu yang dalam bahasa lokal disebut mataen kase. 

Kepada Floresa, Indo menunjukkan tumpukan kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) yang tergeletak di tepi jalan. Terdapat sepuluh batang kayu yang kulitnya mulai mengering dan terkelupas.

“Mungkin tersisa dari pengangkutan sebelumnya,” ujarnya.

Pria berumur 43 tahun ini baru mengetahui aktivitas truk itu pada 27 Mei 2026. Dia marah kemudian memutuskan untuk mengadang truk tersebut karena melintasi kebunnya tanpa permisi. 

“Saya sempat menahan truk perusahaan pengangkut kayu sonokeling itu di sini,” katanya kepada Floresa di kebunnya pada 8 Agustus 2026.

Saat pengadangan itu, Indo sempat melihat seorang pria yang mengaku sebagai polisi hutan. Ia juga mengenali seorang anggota polisi yang bertugas di Polres TTU. Floresa mengidentifikasi polisi tersebut bernama Aipda I Kadek Sujarwo. Kepala Seksi Humas Polres TTU, Anselmus Pera, membenarkannya.

Indo sempat meminta mereka menunjukkan surat atau dokumen yang menjadi dasar pembukaan jalan dan pengangkutan kayu. 

Namun, menurut Indo, aparat itu tidak memperlihatkannya, hanya memberitahukan bahwa pembukaan jalan tersebut telah memperoleh izin pemerintah desa.

Masalah ini kemudian diselesaikan secara adat. Indo meminta ganti rugi Rp5 juta, selain denda adat berupa hewan, uang dan sopi–minuman tradisional khas Timor. Namun, hingga kini, permohonan itu belum terealisasi. 

Belakangan, Indo mengetahui bahwa jalan yang membelah kebunnya dilakukan oleh CV King Wood Sejahtera Abadi, perusahaan kayu yang berkantor di Maubeli, Kefamenanu, ibukota Kabupaten TTU.

Sejumlah warga membisikkan kepada Floresa, King Wood sedang gencar mencari sonokeling di wilayah Oesena. Di kebun milik Primus Hitu misalnya sejumlah pohon sonokeling sudah diberi tanda cat merah. Ini berarti pohon tersebut telah dibeli perusahaan dan siap ditebang. 

Gab Fallo, warga lainnya, mengaku pernah menebang sonokeling milik kakaknya yang telah dibeli perusahaan. Ia menerima bayaran Rp50 ribu untuk setiap pohon. 

Ia bercerita, sebelum ditebang, petugas survei bersama pemilik lahan lebih dulu menentukan pohon yang akan ditebang. Harga jualnya berkisar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per batang. Setelah itu, truk perusahaan kemudian datang untuk mengangkut pohon sonokeling itu. 

Primus dan Gab tidak mengetahui secara persis seberapa banyak kayu sonokeling yang telah diangkut oleh King Wood. 

Kepala Desa Oesena, Blasius Salu, membenarkan King Wood sempat membeli sejumlah sonokeling di kebun warga. Menurut dia, King Wood mulai mendekati pemerintah desa sekitar April 2026 dan membawa surat yang disebut sebagai izin jual beli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTT.

Blasius mengatakan Dinas LHK NTT bersama pemerintah desa pernah turun ke Oesena pada 2025 untuk mengidentifikasi pohon sonokeling yang siap diproduksi. Namun, dia mengaku  tidak pernah memegang hasil pendataan tersebut.

“Urusan menebang pohon itu ada di tanah masyarakat, sehingga mereka (perusahaan) harus ketemu pemilik pohon untuk membahasnya lebih lanjut soal kesepakatan jual belinya.” katanya kepada Floresa pada 10 Agustus 2026. 

Karena itu, pemerintah desa “tidak punya andil untuk membatasi itu”.

Kualitas Bagus Dibayar Murah

Bagi masyarakat Oesena, pohon sonokeling banyak manfaatnya. Sebagian warga memakainya sebagai kayu bakar untuk memasak garam tradisional. Kulitnya digunakan sebagai tali pengikat di rumah adat, salah satunya di Bi Tali yang berada di desa tersebut. 

Kayu ini umum digunakan sebagai bahan baku furnitur kelas atas, lantai kayu (flooring), veneer, ukiran hingga alat musik. 

Selain di NTT, populasi sonokeling di Indonesia tersebar di Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, serta Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Lembaga konservasi global International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah memasukkan sonokeling dalam kategori rentan punah. Sejak 2017, kayu ini masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Ini artinya perdagangan kayu sonokeling harus diawasi dan dikendalikan dengan ketat agar tidak punah. 

Di Indonesia, perdagangan kayu sonokeling diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks CITES. Beleid ini memastikan bahwa perdagangan kayu yang berada dalam daftar Apendiks II CITES berasal dari pengambilan yang sah dan bukan dari kawasan hutan konservasi atau hutan lindung. 

Sonokeling, juga dikenal sebagai rosewood, termasuk kayu tropis bernilai tinggi karena kualitas seratnya yang khas dan tahan lama. Nilainya pernah mencapai Rp475 juta untuk satu batang berdiameter 1,5 meter, menurut laporan Kaoem Telapak pada Februari 2025. 

Seorang staf perusahaan kayu di kawasan Margomulyo, Surabaya, mengakui sonokeling termasuk jenis kayu yang mahal. 

“Harganya tergantung kualitas, biasanya berkisar Rp10–15 juta per meter kubik,” katanya pada 21 Agustus kepada Koreksi.org, media independen yang menjadi mitra Floresa dalam liputan ini. 

Staf tersebut enggan menyebutkan sumber kayu yang masuk ke gudang mereka. Namun, ia mengaku perusahaannya mengolah kayu sonokeling ini sebelum diekspor ke Cina. 

Kaoem Telapak mencatat, sepanjang 2014-2023 ekspor kayu sonokeling mencapai 100.840 meter kubik. Kendati bernilai tinggi, harga sonokeling di hulu jauh sangat murah. 

Dalam nota pembelian berkop CV Rayap Hutan tertanggal 16 November 2024 yang diperoleh Floresa, kayu sonokeling kategori A1 berukuran 15–19 sentimeter dan panjang 100–140 sentimeter dibeli Rp75 ribu per batang, sementara yang panjangnya 50–90 sentimeter Rp30 ribu per batang. CV Rayap Hutan adalah perusahaan yang membeli kayu sonokeling di kawasan TTU dan sekitarnya.

Untuk kategori A0 berukuran 10–14 sentimeter dengan panjang 50–100 sentimeter, dibanderol Rp15 ribu per batang. Kayu A1 berukuran 15–19 sentimeter dengan panjang minimal 150 sentimeter dihitung berdasarkan kubikasi.

Dalam nota yang sama, 17 batang A1 ukuran 100–140 sentimeter dibeli seharga Rp1,275 juta. Sebanyak 11 batang A1 ukuran 50–90 sentimeter tercatat Rp330 ribu dan satu batang A0 ukuran 50–100 sentimeter Rp15 ribu. Tiga kelompok tersebut berjumlah Rp1,62 juta, sedangkan lembar lainnya mencantumkan harga total sebesar Rp7,452 juta. 

Pengakuan warga lainnya menyebut harga satu batang sonokeling berdiameter sekitar 1–1,5 meter dibeli perusahaan Rp100 ribu–Rp150 ribu. 

Dengan penghitungan teoritis, batang berdiameter satu meter dan panjang 10 meter memiliki volume sekitar 7,85 meter kubik. Jika dibeli Rp100 ribu–Rp150 ribu per batang, nilainya setara dengan sekitar Rp12.700–Rp19.100 per meter kubik.

Jejak Perdagangan Sonokeling — Temuan Kaoem Telapak

Jejak Gelap Perdagangan Sonokeling

Temuan Kaoem Telapak memperlihatkan tiga persoalan yang saling terhubung: kesenjangan data perdagangan internasional, nilai ekonomi kayu yang meningkat sepanjang rantai pasok, dan modus memasukkan kayu dari kawasan hutan ke rantai pasok legal.

Impor yang dilaporkan negara tujuan, 2017–2023
975,191.04 m³
Ekspor Indonesia yang dilaporkan ke CITES
421,648.85 m³
Selisih data importir vs Indonesia
553,542.19 m³
Indonesia tercatat 56.76% lebih rendah.

Data perdagangan tidak bertemu

Periode 2017–2023 · data CITES yang dianalisis Kaoem Telapak
Negara importir975,191.04 m³
Indonesia → CITES421,648.85 m³
SILK Indonesia683,225.25 m³
Selisih utama: negara importir mencatat 975,191.04 m³, sedangkan Indonesia melaporkan 421,648.85 m³ kepada CITES. Selisihnya 553,542.19 m³. Data SILK berada di 683,225.25 m³, juga berbeda dari laporan Indonesia kepada CITES. Kaoem Telapak menyebut kesenjangan ini perlu diselidiki karena dapat mengindikasikan kayu ilegal masuk ke rantai pasok global.

Dari hutan ke industri: harga naik

Temuan lapangan Kaoem Telapak di Bima–Dompu, Sumbawa
Harga penebang
Rp6 juta/m³
Grade A1, diameter teras/galih 15–20 cm.
Harga dijual ke CV DL
Rp8 juta/m³
Grade A1; margin broker yang dilaporkan: Rp2 juta/m³.
Kisaran Bima–Dompu
Rp7–24 juta/m³
Grade A1–A3.
Kaoem Telapak memperkirakan sekitar 50 m³ per bulan keluar dari kawasan Hutan Toffo Rompu dalam temuan tersebut. Dengan harga beli Rp6 juta/m³ dan harga jual Rp8 juta/m³, margin kotor broker yang diwawancarai diperkirakan Rp100 juta per bulan pada volume sekitar 50 m³.

Kayu bergerak dari Sumbawa ke pasar ekspor

Contoh data ekspor CV IPE yang dicantumkan dalam laporan Kaoem Telapak; seluruh pengiriman tercatat menuju Cina.
2020
4,680.3 m³ · 4 kali
2021
6,003.4 m³ · 7 kali
2022
2,119.4 m³ · 11 kali
2023
1,778.9 m³ · 12 kali
2024 Jan–Mei
599.0 m³ · 5 kali
Total data ekspor CV IPE 2020–Mei 2024: 15,181.02 m³. Kaoem Telapak mencatat seluruh pengiriman dalam data tersebut menuju Cina.

Modus ilegal: mengubah asal kayu di atas kertas

Rangkaian modus berdasarkan investigasi Kaoem Telapak di Sumbawa.
1. Tebang di kawasan hutanSonokeling ditebang tanpa dokumen resmi dan izin konsesi yang sah di kawasan Hutan Toffo Rompu.
2. Diolah di dalam hutanKayu bulat diolah menjadi kayu pacakan sebelum dikeluarkan.
3. Dokumen “hutan rakyat”Kayu diklaim berasal dari hutan rakyat menggunakan SAKR untuk menghindari SKSHHK.
4. Masuk rantai industriKayu dibawa ke industri primer, lalu dikirim ke Jawa Timur menggunakan Nota Angkutan.
5. Menuju eksporKayu masuk ke industri lanjutan dan dapat bergerak ke pasar ekspor; laporan menyoroti tujuan Cina.
Temuan tambahan: Kaoem Telapak menemukan Nota Angkutan UD Parewa yang mencatat pengiriman ke CV IPE pada Januari–Februari 2023, rata-rata 20 m³ per pengiriman, sementara UD Parewa tidak tercantum sebagai pemasok resmi CV IPE dalam data LPVI. Laporan menyebut kondisi ini mengindikasikan kemungkinan penggunaan dokumen palsu untuk memasukkan kayu ilegal ke rantai pasok industri bersertifikat SVLK.
Sumber: Kaoem Telapak, Sonokeling in Peril: Perlindungan CITES Versus Perdagangan Ilegal Spesies Rosewood Indonesia (3 Februari 2025). Infografis ini mempertahankan istilah “dugaan”, “indikasi”, dan “diperkirakan” sebagaimana konteks sumbernya.

Pemain Lama Wajah Baru

King Wood yang membelah kebun Indo tidak sendirian dalam bisnis kayu sonokeling di NTT. Perusahaan ini merupakan salah satu dari empat perusahaan yang mendapatkan rekomendasi untuk mengedarkan kayu dari Dinas LHK Provinsi NTT. Selain King Wood, ada PT Mangi Rie Deo, CV Mulia Jaya dan Eko Hadi Cahyono.

Pada 26 Mei 2026, sehari sebelum Indo mengadang truk, King Wood menggelar seremoni pelepasan lima kontainer sonokeling dari tempat penampungan di Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kefamenanu. Acara itu dihadiri Kepala Dinas LHK Provinsi NTT, Sulastri H.I. Rasyid.

Kepala DLHK NTT, Sulastri Rasyid saat meresmikan peluncuran perdana ekspor lima kontainer kayu sonokeling milik Yuda Ayunda (berbaju hitam), Direktur CV Kingswood Sejahtera Abadi pada 26 Mei 2026. (Dokumentasi NTT Hits).

King Wood diduga bukanlah pemain baru dalam bisnis kayu sonokeling. Seorang warga yang pernah menjual kayu sonokeling membisikkan kepada Floresa bahwa orang yang menjalankan King Wood adalah orang yang sama dengan CV Rayap Hutan, perusahaan kayu yang pernah terjerat kasus hukum pada 2025. 

Sumber itu mengaku telah menjual kayu kepada Direktur CV Rayap Hutan, Yuda Ayunda, sejak 2023. Dia menunjukkan lembar pencatatan pembelian kayu berkop CV Rayap Hutan tertanggal 16 November 2024 kepada Floresa. Dalam nota pembelian itu tercatat pembelian kayu berdasarkan kelompok ukuran, jumlah batang, volume dan harga. 

“Saya tahu juga dari orang yang datang mengambil kayu,” katanya kepada Floresa pada 15 September 2026.

Ia baru mengetahui kaitan antara Rayap Hutan dengan King Wood sekitar Mei 2026. “Saya juga dengar dari orang-orang kalau Yuda yang menjalankannya karena tempat penampungan kayu Rayap Hutan dan King Wood di Dalehi itu sama,” katanya.

Nama Yuda sempat terseret kasus pidana. Ia muncul dalam dugaan pembalakan liar sonokeling yang melibatkan Komang Weda Arya Asmara alias Komang dan dua anggota Polres TTU. 

Dokumen Adminitrasi Hukum Umum (AHU) menguatkan dugaan itu. Dalam Profil Persekutuan Komanditer CV King Wood Sejahtera Abadi, dengan Surat Keterangan AHU-0099082-AH.01.14 Tahun 2025 tertanggal 17 November 2025, mencantumkan alamat perusahaan di Maubeli, Kota Kefamenanu, TTU. 

Dalam dokumen tersebut yang salinannya diperoleh Koreksi.org, Yuda Ayunda tercatat sebagai Sekutu Aktif sekaligus Pengurus CV King Wood Sejahtera Abadi. Bidang usaha yang dicantumkan antara lain pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanenan kayu, penggergajian, dan pengawetan kayu. Dokumen itu juga mencantumkan jenis kayu kehutanan yang mencakup sonokeling.

Dokumen AHU tersebut mencantumkan nomor telepon 081334333344 sebagai kontak King Wood. Setelah dilacak, nomor ditemukan sebagai narahubung dalam sejumlah materi promosi kendaraan bekas melalui akun Facebook bernama “yudarencong.mobiel”. Lewat penelusuran melalui Getcontact–aplikasi identifikasi nomor telepon–nomor tersebut juga muncul dengan sejumlah label, antara lain “Yuda Rencong” dan “Yuda Prayoga”.

Jude Taolin, seorang jurnalis di NTT yang pernah berkomunikasi dengan Yuda mengkonfirmasi nomor tersebut adalah benar yang dipakai Yuda. Ia menunjukkan percakapan WhatsApp dengan nomor yang sama dan menyimpannya dengan nama “Yuda CV Rayap Hutan”, serta foto pertemuannya dengan Yuda. 

Floresa dan Koreksi.org sudah menghubungi nomor tersebut sejak 14 September 2026. Namun, pesan WhatsApp dan panggilan telepon bertepuk sebelah tangan. Begitupula dengan surat permohonan wawancara yang dikirimkan ke Yuda. Hingga tulisan ini diterbitkan belum mendapatkan respon.

Selama dua hari, 9–10 Agustus 2026, Floresa mendatangi tempat usaha King Wood di Dalehi untuk meminta konfirmasi. Namun, gerbang tempat tersebut tertutup dan tidak ada pihak perusahaan di lokasi. Di depan gerbang masih terpasang papan nama perusahaan yang mencantumkan aktivitas “Penggergajian Kayu dan Furniture” serta pembelian sejumlah jenis kayu, termasuk sonokeling. 

CV KingsWood Sejahtera Abadi di Kelurahan Maubeli, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. (Dokumentasi Elkelvin Wuran/Floresa).

Pada 15 September 2026, saat kembali mengantarkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi ke King Wood, kondisinya masih sama. Spanduk lusuh bertuliskan “CV King Wood Sejahtera Pengrajin Kayu dan Furniture” masih terpasang di depan lokasi.

Pintu gerbang terkunci. Beberapa kali dipanggil, tidak ada orang yang keluar untuk menerima surat. Dari balik gerbang, Floresa melihat sebuah truk terparkir di depan bangunan yang tampak masih relatif baru.

Floresa menghubungi Sulastri Rasyid untuk mengklarifikasi soal Yuda, King Wood dan Rayap Hutan, pada 18 Agustus 2026. Namun, karena sedang berada di luar kota, ia mengarahkan Floresa untuk menemui Sekretaris Dinas LHK, Anindhya Widayawarti. Namun, Anindhya mengaku tidak tahu menahu soal itu.

Kepala Bidang Perizinan Peredaran Kayu Dinas LHK NTT Mince juga meminta Floresa mengonfirmasinya langsung ke Sulastri soal legalitas King Wood dan Yuda. Namun, Mince mengatakan, perusahaan yang mengajukan perizinan diproses berdasarkan persyaratan yang berlaku. 

“Tidak ada perusahaan istimewa karena semua perusahaan yang mengajukan perizinan, kami proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dihubungi kembali pada 29 Agustus, Sulastri hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan. Penelusuran Floresa pada kolom pencarian Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) juga tidak menemukan nama King Wood dalam daftar perusahaan pemegang sertifikat legalitas hasil hutan. Pencarian dilakukan menggunakan kata kunci nama perusahaan tersebut pada kolom pencarian SILK. 

Terbukti Kayu dari Kawasan Hutan

Kasus yang menyeret Yuda bermula pada 31 Januari 2025 saat polisi menemukan 354 batang sonokeling berbentuk dolgen di unit pencampur aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, NTT. Kepada media pada 23 April 2025, Wakapolres TTU, Kompol Jumy O. Noke merinci kepemilikan kayu sonokeling itu. Sebanyak 203 batang milik Komang Arya Weda Asmara dan 151 batang milik Muhammad Yuda Ayunda. 

Jummy mengklaim telah memeriksa 18 saksi yang melibatkan ahli dan instansi kehutanan serta melakukan lacak balak bersama UPTD KPH wilayah TTU. Lacak balak merupakan metode atau sistem verifikasi untuk melacak asal-usul penebangan sampai ke tangan konsumen.

Dari pemeriksaan itu, polisi menyatakan kayu Komang tidak berasal dari kawasan hutan. Sementara 151 batang milik Yuda disebut berasal dari Lelogama dan Oh Aem, Kabupaten Kupang, dan mempunyai dokumen resmi, berita acara instansi dan bukti transaksi dengan masyarakat.

Pernyataan Jummy berbeda dengan keterangan Kepala UPT KPH TTU Hendrikus F.I. Rodja. Dalam pernyataan pada 26 April 2025,  Rodja menyebut kayu milik Yuda yang ditemukan di AMP PT Naviri hanya 26 batang. 

Setelah tiga kali gelar perkara, polisi menghentikan penyelidikan kasus itu. Polisi merekomendasikan kayu sitaan itu dikembalikan kepada Komang dan Yuda. 

Sebagian kayu sonokeling berbentuk dolgen yang berada di Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, saat didatangi polisi pada 31 Januari 2025. Sebanyak 151 batang kayu di lokasi tersebut disebut sebagai milik Yuda. (Dokumentasi Lakmas).

Menurut Anselmus Pera, perkara tersebut merupakan satu-satunya kasus pada 2025 yang dihentikan penyelidikannya karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Dia berdalih, penyidik kesulitan membuktikan asal-usul kayu tersebut. 

“Modus yang digunakan pelaku membeli kayu dari masyarakat lalu diangkut dan dijual ke luar wilayah NTT. Kendala kami adalah tidak adanya saksi yang dapat menjelaskan bahwa kayu hasil temuan berasal dari kawasan hutan,” katanya kepada Floresa pada 11 Agustus 2026.

Namun, ketika diminta menjelaskan lebih rinci perkara 354 batang tersebut, termasuk dasar penghentian dan status barang bukti, Anselmus mengatakan aparat yang menangani perkara dan menjadi sorotan telah dimutasi. Karena itu, “kami tidak dapat berkomentar banyak.”

Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) mempertanyakan penghentian pengusutan kasus tersebut. Salah satu hal yang ganjil adalah soal adanya dokumen resmi kayu sonokeling itu. Mereka mencurigai identitas dan asal-usul 354 batang kayu tersebut.

Direktur LAKMAS Viktor Manbait, mengatakan sejak 2019 Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan moratorium peredaran dan penampungan kayu sonokeling. Dia merujuk pada Instruksi Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang Moratorium Peredaran Kayu Sonokeling yang diteken Viktor Bungtilu Laiskodat. 

Meski pada 25 November 2025 instruksi itu dicabut, namun diganti dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Usaha Pemanfaatan dan Peredaran Jenis Kayu Sonokeling.

Viktor juga mempertanyakan mengapa kayu yang disebut memiliki legalitas justru ditemukan di AMP PT Naviri.

“Apakah penyidik telah melakukan lacak balak ke Lelogama dan memeriksa penebang serta pemilik kayu seperti yang dilakukan terhadap kayu Komang?” katanya. 

LAKMAS kemudian melaporkan kasus ini kepada Gubernur NTT Melkiades Laka Lena sebulan setelah polisi menghentikan penyelidikan. Lembaga itu menduga ada upaya untuk menghilangkan tanggung jawab hukum dua anggota Polres TTU yang disebut terlibat dalam kasus ini. 

Kedua aparat itu, Aipda Adi Sutarno dan Aipda I Kadek Sujarwo, diduga telah membekingi aktivitas itu. Kadek adalah polisi yang berada di kebun Indo saat pengadangan dilakukan. 

LAKMAS juga mempersoalkan penerbitan Surat Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat Nomor 525/343/DLHK.5.3/2024 atas nama Komang. Penetapan yang berlaku tiga tahun hingga 11 Desember 2027 itu disahkan oleh Kepala Dinas LHK NTT saat itu, Ondi Christian Siagian. Surat penetapan dianggap bermasalah karena terbit sebulan setelah Komang terjerat kasus hukum. 

Tempat penampungan kayu milik Komang berada di Naen, Kelurahan Tubuhue. Lahan penampungan seluas sekitar 750 meter persegi itu memiliki kapasitas 60 meter kubik. Berdasarkan dokumen, tempat itu menampung kayu bulat dari TTU, Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, TTS dan Kota Kupang.

Dugaan pembalakan liar ini mencuat ketika UPTD KPH TTU menerima informasi dari Terotji Sarlintje Sole, warga Kelurahan Tubuhue, mengenai aktivitas tak wajar penampungan kayu sonokeling di lokasi tersebut pada 15 November 2024. 

Tim KPH kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sebuah truk kontainer yang hendak mengangkut kayu sonokeling. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 121 batang kayu sonokeling dalam bentuk dolgen. Komang yang berada di lokasi mengakui, kayu tersebut tidak memiliki dokumen transportasi. Rencananya, kayu itu akan dikirim ke Atambua. 

Usai menggagalkan pengiriman kayu tersebut, Tim KPH kemudian mengikuti truk itu kembali ke tempat penampungan Komang. Di sana, mereka menemukan ratusan kayu sonokeling berbentuk dolgen. Jumlahnya 236 batang. Berdasarkan penemuan ini, KPH melaporkan Komang ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara di Kupang.

Dalam penyelidikan lanjutan pada 3 Desember 2024, KPH  menelusuri asal-usul kayu tersebut. Hasil perhitungan menunjukkan terdapat 357 sonokeling yang berada di tempat penampungan dan di dalam truk kontainer. Dalam melacak balak terungkap, kayu-kayu tersebut berasal dari Fatoin, Letmafo Timur, Oeliurai dan Lasahat–Taleumanu.

Lacak balak kemudian dilanjutkan dengan mencocokkan kayu dengan lokasi penebangan. Di Lasahat–Taleumanu, petugas menemukan 88 tunggak bekas penebangan. Berdasarkan titik koordinat yang diambil BPKH Wilayah XIV Kupang pada 16 Desember 2024, lokasi itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas Lasahat–Taleumanu seluas 125,55 hektar, bagian dari Kelompok Hutan Bifemasi Sonmahole. 

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sejak September 2024. Saat itu, Komang menyewa lahan di Kampung Nain untuk menampung sonokeling bersama Yance Yanuar. Mereka bekerja bersama Yosef Lodifikus Belek dan Oktovianus Koa yang bertugas mencari kayu. 

Pada September 2024, Yosef dan Oktovianus menebang sonokeling di Fatoin, Letmafo Timur dan Oeliurai. Penebangan terjadi pada Oktober-November 2024 di Lasahat–Taleumanu. Kayu diolah menjadi dolgen lalu dibawa ke tempat penampungan Komang. 

Sementara satu orang lagi yang diduga terlibat adalah Teuku Yusril. Menurut sumber Floresa, Teuku Yusril datang dari Surabaya, Jawa Timur. Dia berperan sebagai penadah sekaligus pengukur kayu. Dia juga mengurus pengiriman kayu sonokeling melalui Pelabuhan Wini, NTT. Teuku Yusril belum diketahui keberadaannya. Dia diduga kabur ke Surabaya setelah kasus tersebut terungkap. 

Dalam penyelidikan terungkap bahwa aktivitas tersebut bukan hanya tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan, Surat Angkutan Kayu Rakyat, Nota Angkutan dan Nota Perusahaan, melainkan juga bertentangan dengan Instruksi Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2019 yang memberlakukan moratorium atas eksploitasi dan peredaran sonokeling dari hutan hak maupun kawasan hutan negara.

Atas perbuatannya itu, Komang didakwa menerima, menyimpan dan memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah. Ia juga didakwa ikut melakukan penebangan pohon secara tidak sah di kawasan Hutan Produksi Terbatas Lasahat–Taleumanu.  

Jaksa penuntut umum mendakwanya dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menyatakan Komang terbukti bersalah karena menampung kayu sonokeling dari kawasan hutan. Kayu-kayu itu diambil secara tidak sah. Atas perbuatannya itu, Komang divonis penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.

Setahun setelah vonis Komang, tarik-ulur regulasi sonokeling di NTT belum juga usai. 

Pada 9 Juni 2026, Kepala Dinas LHK NTT, Sulastri H.I. Rasyid, menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas penebangan dan pemanenan sonokeling. Dalam surat bernomor: 522/274/DLHK.4.2/2026 itu, penghentian berlaku sampai tiga hal dipenuhi: rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTT untuk pengangkutan keluar daerah, penetapan kuota tebang tahunan, dan aturan gubernur mengenai tata usaha sonokeling. 

Surat terbit 14 hari setelah seremoni pelepasan lima kontainer sonokeling oleh King Wood pada 26 Mei 2026. Lebih dari sebulan kemudian, pada 24 Juli 2026, Sulastri kembali meneken rekomendasi kuota peredaran sonokeling. King Wood menerima kuota terbesar, yakni 2.050 meter kubik, disusul PT Mangi Rie Deo 1.235 meter kubik, CV Mulia Jaya 875 meter kubik dan Eko Hadi Cahyono 700 meter kubik.

Total kuota yang tercantum dalam tabel mencapai 4.860 meter kubik. Namun, dokumen yang sama menyebutkan total kuota 9.028 meter kubik. Ada selisih 4.168 meter kubik yang belum dijelaskan dalam tabel tersebut. Dokumen itu juga mencantumkan kapasitas penampungan masing-masing pelaku usaha: King Wood sekitar 200 meter kubik, Mangi Rie Deo 200 meter kubik, Mulia Jaya 200 meter kubik dan Eko Hadi Cahyono sekitar 100 meter kubik.

Jejak Penebangan di Hutan Lindung

Kayu-kayu sonokeling yang beredar ternyata bukan hanya berasal dari kebun masyarakat. Floresa menemukan jejak penebangan di kawasan Hutan Maol Nefomnasi. Sisa pembalakan liar ditemukan saat menyusuri kawasan hutan seluas 99.013 hektar itu melewati Kali Noe Meto pada 9 Agustus 2026, yang saat itu nyaris tak berair. Sebuah pikap terlihat terparkir di sisi jalan, sementara beberapa orang keluar-masuk kawasan mengambil kayu kering.

Allo Manehat, Ketua RW 3 Kelurahan Tubuhue, mengatakan, warga sesekali masuk mengambil kayu kering untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mengetahui bekas penebangan sonokeling di kawasan tersebut, tetapi menyebutnya terjadi sekitar empat hingga lima tahun lalu. Sejak 2025 hingga 2026, ia mengaku tidak lagi melihat truk perusahaan mengangkut sonokeling dari kawasan tersebut.

Floresa kemudian melanjutkan perjalanan sekitar 20 menit dengan sepeda motor ke kawasan Hutan Maol Nefomnasi. Perjalanan terhenti di sebuah bukit batu yang telah dibelah. Menurut keterangan warga, bagian jalan itu dibuka oleh Rayap Hutan milik Yuda.

Sepeda motor tidak dapat lagi melintas jalan itu. Penelusuran dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar 300 meter ke dalam. Tak lama kemudian, ditemukan dua tunggul sonokeling dengan bekas potongan yang tampak masih baru. Permukaan potongan masih basah. Serpihan dan serbuk kayu terlihat di sekitarnya. Tak jauh dari lokasi, dua batang sonokeling berdiameter sekitar 20–25 sentimeter tergeletak di tanah.

Potongan kayu sonokeling dan serbuk gergaji berserakan di sekitar dua tunggul sonokeling di Hutan Maol Nefomnasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Temuan ini didapati Floresa saat menelusuri kawasan tersebut pada 9 Agustus 2026. (Dokumentasi Elkelvin Wuran/Floresa).

Dinas LHK NTT mengaku belum mengetahui aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Maol itu. Anindhya beralasan karena keterbatasan sumber daya. Menurutnya, kawasan hutan NTT mencapai sekitar 1,7 juta hektar sementara anggaran, sarana dan personel polisi kehutanan masih terbatas. 

“Proses penjaringan Polhut [polisi hutan] masih berlangsung sehingga belum ada personel definitif. Jadi, kami tidak ada Polhut di TTU,” katanya

Dia meminta informasi mengenai dugaan penebangan disertai lokasi, titik koordinat dan pihak yang diduga terlibat agar dapat ditindaklanjuti bersama KPH TTU. 

Kepala Seksi Perlindungan UPT Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah TTU, Rissard Ndolu juga beralasan sama. Dia berkilah anggaran tahun ini hanya cukup untuk kegiatan lapangan sekitar lima hari dan telah digunakan pada Maret 2026. Personel lapangan juga berjumlah sekitar 10 orang, sementara pagu anggaran sekitar Rp10 juta setahun.

“Betul bahwa semangat kerja adalah semangat rimbawan, tapi kalau biaya tidak ada ya sama saja,” katanya, merespons temuan penebangan sonokeling di kawasan Hutan Lindung Maol Nefomnasi pada 18 Agustus 2026.

Ia mengakui lembaganya tidak selalu bisa mengetahui aktivitas penebangan di lapangan. Laporan baru ditindaklanjuti setelah informasi mengenai volume kayu diterima, sedangkan patroli terkendala anggaran. 

Menurutnya, pemanfaatan sonokeling yang diperbolehkan pemerintah hanya berasal dari luar kawasan hutan. 

“Kalau di dalam kawasan hutan itu illegal logging (pembalakan liar),” kata Rissard.

Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Usaha Pemanfaatan dan Peredaran Jenis Kayu Sonokeling di NTT, Pelaksana Harian Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah TTU, Tessa Mboeik mengatakan sonokeling ditetapkan sebagai kayu rakyat dan hanya dapat dimanfaatkan dari hutan hak, yakni hutan yang tumbuh di atas tanah milik atau tanah yang dibebani hak atas tanah, bukan kawasan hutan negara. Pemilik wajib menunjukkan identitas serta bukti kepemilikan lahan. 

UPT KPH, kata dia, memastikan lokasi pohon berada di luar kawasan hutan sebelum penebangan dilakukan. 

“Setelah diajukan, kami perlu turun untuk memastikan bahwa wilayah operasi tidak berada di kawasan hutan,” katanya.

Jejak Sonokeling di NTT
Data interaktif investigasi

Jejak Sonokeling di NTT

Catatan kasus, temuan pembalakan, kebijakan pemerintah, penegakan hukum dan perdagangan sonokeling yang menjadi konteks investigasi di Timor Tengah Utara.

2016–2026Rentang catatan
⚖️ KomangMilestone penegakan hukum
MAOL-01Temuan lapangan terbaru
Kuota peredaran kayu sonokeling DLHK NTT — 2026
Pelaku usaha Kuota
CV Mulia Jaya875 m³
PT Mangi Rie Deo1.235 m³
CV Kingswood Sejahtera Abadi2.050 m³
Eko Hadi Cahyono700 m³
Total empat pelaku usaha4.860 m³
Dokumen juga memuat angka 9.028 m³ pada bagian permohonan penetapan jumlah kuota. Selisih dengan rincian empat pelaku usaha adalah 4.168 m³ dan perlu dijelaskan sebelum dibuat sebagai klaim.
2016
🌳

Temuan pembalakan

AMPUH mendokumentasikan penebangan dan peredaran sonokeling dari sejumlah kawasan hutan di TTU dan TTS.

16 Des 2016
📜

Perubahan tata kelola

KLHK menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan dan peredaran sonokeling; mekanisme CITES mulai berlaku pada 2 Januari 2017.

6 Jul 2017
📜

Pemberian Izin Edar

BBKSDA NTT memberikan izin edar dalam negeri sonokeling kepada CV Inrichi.

2018
🌳

Estimasi 10 ribu ton

AMPUH memperkirakan sekitar 10 ribu ton sonokeling keluar dari kawasan hutan TTU dan TTS pada 2016–2018. Angka ini merupakan estimasi organisasi masyarakat sipil.

8 Okt 2018
📜

Peredaran diperketat

Dinas Kehutanan NTT menerbitkan surat yang melarang penebangan dan peredaran sonokeling sebelum ditetapkan sebagai kayu budidaya dari hutan hak.

6 Nov 2018
📜

Penghentian penebangan

UPT KPH TTU meminta pedagang menghentikan penebangan dan peredaran sonokeling.

15 Nov 2024
⚖️

Kasus penampungan

Perkara yang kemudian menyeret Komang Arya Weda Asmara berkaitan dengan penampungan 366 batang sonokeling; putusan pengadilan menguraikan kayu yang terkait penebangan di Lasahat–Taleumanu.

2025
⚖️

Komang didakwa dalam perkara sonokeling

Komang Arya Weda Asmara menjalani proses pidana di Pengadilan Negeri Kefamenanu terkait perkara hasil hutan kayu sonokeling.

2025
⚖️

Polemik 354 batang

Polisi menemukan 354 batang sonokeling di Basecamp PT Naviri. Perbedaan data jumlah dan asal kayu dengan data UPT KPH menjadi catatan investigasi.

2025
📜

Survei identifikasi

DLHK melakukan survei identifikasi sonokeling di Oesena. Menurut temuan liputan, data hasil survei tidak sampai kepada pemerintah desa.

7 Mar 2026
⚖️

Putusan pengadilan terhadap Komang Arya Weda Asmara

Pengadilan Negeri Kefamenanu menyatakan Komang terbukti menerima dan menyimpan hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan dan diambil secara tidak sah; ia dijatuhi dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

2026
🔄

Indikasi “Ganti Baju” Perusahaan Ekspor

Investigasi WALHI NTT yang diberitakan NTT Hits menemukan indikasi perubahan nama CV Rayap Hutan menjadi CV King Wood Sejahtera Abadi dengan lokasi gudang yang sama, yang diduga berkaitan dengan ekspor sonokeling.

24 Jul 2026
📜

Dokumen DLHK NTT tentang Kuota Peredaran

DLHK NTT menerbitkan dokumen Nomor 522/383/DLHK.4.2/2026, perihal Rekomendasi Kuota Peredaran Jenis Kayu Sonokeling, yang ditujukan kepada Gubernur NTT.

24 Jul 2026
📜

Rincian Kuota Peredaran Sonokeling 2026

Dalam dokumen rekomendasi kuota DLHK NTT, tercantum CV Mulia Jaya 875 m³; PT Mangi Rie Deo 1.235 m³; CV Kingswood Sejahtera Abadi 2.050 m³; dan Eko Hadi Cahyono 700 m³. Total rincian empat pelaku usaha 4.860 m³, sementara dokumen juga memuat angka 9.028 m³ yang menyisakan selisih 4.168 m³ untuk dijelaskan.

2026
📜

Pemanfaatan sonokeling dibuka kembali

Pemanfaatan sonokeling dari luar kawasan hutan dibuka melalui mekanisme inventarisasi, pengecekan lokasi dan kuota. Tanggal kebijakan pembukaan kembali tidak dicantumkan dalam data yang digunakan.

9 Agu 2026
🌳

Temuan Penebangan Baru di Maol

Foto lapangan menunjukkan temuan balak/tunggul sonokeling di Maol–Nefomnasi. Koordinat pada foto: -9.476243, 124.530000.

Catatan editorial: Grafis ini disusun dari dokumen, temuan lapangan, wawancara, dan pemberitaan media; sebagian temuan merupakan dugaan yang masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Jika memiliki data, dokumen, atau temuan lain yang berbeda, silakan menghubungi redaksi untuk diperiksa dan diverifikasi. Ini bukan kronologi lengkap, melainkan kumpulan milestone kasus, peristiwa, kebijakan dan temuan.

Pengawasan Terbuka, Libatkan Masyarakat

Denny Bhatara, Kepala Divisi Kampanye Kaoem Telapak, menyatakan, persoalan sonokeling bukan hanya pada ada atau tidaknya izin perdagangan. 

Menurutnya, pemerintah harus bisa memastikan setiap kayu yang masuk ke rantai perdagangan benar-benar dapat ditelusuri hingga titik tebang.

Dia menyatakan, salah satu persoalan berada pada lemahnya penelusuran dokumen hingga lokasi sebenarnya pohon ditebang. 

“Dokumen kayu rakyat belum tentu menunjukkan lokasi sebenarnya pohon ditebang. Jadi, harus cek titik tebangnya,” katanya kepada Koreksi.org pada 28 Agustus 2026.

Soal pengawasan, Denny mengatakan pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah juga perlu menyediakan sistem informasi yang memungkinkan masyarakat mencatat dan melaporkan lokasi pohon yang ditebang. 

“Masyarakat perlu didampingi untuk mengumpulkan titik lokasi asal kayu, dibantu sama pemerintah untuk mempermudah,” katanya.

Ia mendorong pengawasan dilakukan secara terbuka, di mana pemerintah membuka sistem tersebut kepada publik sehingga asal-usul kayu dapat diperiksa dan dibandingkan. 

Dengan mekanisme tersebut, jelasnya, keterbukaan data bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebagai upaya memastikan kayu yang dibeli dari kebun warga tidak bercampur dengan kayu yang ditebang dari kawasan hutan.

Direktur Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Sarah Lery Mboeik, mengatakan pemerintah perlu menindaklanjuti temuan di kawasan Hutan Maol Nefomnasi. 

Menurutnya, pemerintah harus mencari tahu kapan penebangan terjadi, siapa yang menebang dan ke mana kayu dibawa.

“Kalau pemerintah mengatakan sonokeling yang boleh diperdagangkan itu hanya yang berasal dari luar kawasan hutan, maka pertanyaan dasarnya adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa kayu yang beredar itu benar-benar berasal dari luar kawasan,” katanya pada 18 Agustus 2026.

Liputan ini merupakan kolaborasi Elkelvin Wuran (Floresa) dan Andre Yuris (Koreksi.org), yang didukung oleh program Journalist Fellowship “Memperkuat Penegakan Hukum dalam Mengurangi Rantai Kejahatan Kehutanan.” Program ini diselenggarakan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia dan AJI Jakarta. 

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA