Floresa.co — Warga Desa Atakore, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, menggelar unjuk rasa di depan kantor desa pada 16 April untuk menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei.
Dalam aksi tersebut, warga—dengan perempuan berada di barisan terdepan—membentangkan spanduk penolakan dan mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas proyek geotermal yang dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Mereka menilai proses proyek berjalan tanpa transparansi dan mengabaikan hak masyarakat.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, warga menyatakan penolakan berangkat dari proses panjang sejak awal 2000‑an yang dinilai tidak melibatkan warga secara utuh.
Sejak kunjungan awal pihak yang disebut sebagai ahli geotermal sekitar 2002, warga mengaku terus didorong menerima proyek tanpa sosialisasi menyeluruh.
“Upaya ini bahkan memicu perdebatan di rumah Sekretaris Desa Atakore saat kunjungan awal tersebut,” kata Nikolaus Namang Lagar, salah satu perwakilan warga saat membacakan pernyataan.
Warga juga menyoroti berbagai janji yang disampaikan untuk mendapatkan persetujuan pemilik lahan, mulai dari ganti rugi yang disebut “sangat memuaskan”, peluang membeli lahan baru, hingga modal usaha.
Bahkan, beredar anggapan bahwa warga akan menikmati listrik secara gratis.
Janji lain yang disebutkan meliputi peluang menjadi aparatur sipil negara, beasiswa pendidikan, serta pembangunan fasilitas seperti pelabuhan, objek wisata air panas, dan infrastruktur penunjang lainnya.
Namun, menurut warga, narasi tersebut tidak pernah disertai penjelasan memadai mengenai risiko proyek.
“Diskusi menjadi tidak berimbang karena warga hanya dibebani cerita dampak positif,” bunyi pernyataan sikap itu.
Warga juga menyinggung proses pengeboran pada 2004 yang disebut mengalami kegagalan teknis, tetapi tak pernah dijelaskan secara terbuka.
Selain itu, tahapan proyek dinilai berjalan terbalik: pengeboran dilakukan lebih dahulu, sementara pembayaran lahan baru dilakukan pada 2007, sehingga memicu konflik dengan warga.
“Ini menunjukkan tahapan yang tidak sesuai prosedur dan lemahnya pengawasan pemerintah,” demikian pernyataan dibacakan.
Bagi warga, rangkaian peristiwa sejak 2002 menunjukkan pola berulang dalam proyek tersebut.
“Ada pola yang mirip dan berulang dalam memperdaya warga,” tegas mereka.
Aksi juga dipicu oleh pencatutan nama sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam Kelompok Kerja (Pokja) pendamping proyek tanpa persetujuan.
Penolakan menguat setelah proses pembebasan lahan tahap II pada 10 April, di mana sejumlah warga mengaku tidak mengetahui lahannya masuk area proyek atau menerima informasi yang tidak utuh.
Warga Atakore juga mengkritik dua kegiatan studi banding pada 2010 dan 2024 yang dinilai tidak memberi pemahaman menyeluruh tentang proyek geothermal.
Dalam studi banding 2010, peserta disebut tidak mengakses langsung fasilitas pembangkit. “Peserta hanya melihat dari luar, bahkan ada yang memperkirakan jaraknya sekitar 10 kilometer,” ujar warga. Kendati demikian, peserta tetap diminta menyosialisasikan hasil kunjungan kepada masyarakat dengan pemahaman yang terbatas.
Sementara pada studi banding 2024, warga menilai kunjungan berlangsung singkat—kurang dari empat jam—dan didominasi kegiatan seremonial. Akses ke fasilitas pembangkit sangat terbatas, sementara ruang dialog mengenai aspek teknis dan dampak proyek hampir tidak ada. Sebagian agenda justru diisi kegiatan rekreasi.
“Kondisi ini tidak membantu meningkatkan pemahaman kritis warga atas dampak geothermal,” tegas mereka.
Dari dua pengalaman tersebut, warga menyimpulkan bahwa studi banding lebih berfungsi sebagai ajang konsolidasi dukungan, bukan ruang pembelajaran yang utuh.

Apa saja Tuntutan Warga?
Dalam tuntutannya, warga meminta kepala desa menghentikan klaim bahwa seluruh warga mendukung proyek PLTP Atadei.
Warga juga menyoal praktik komunikasi yang dinilai tidak etis dalam pengambilan pernyataan tokoh adat, termasuk pencatutan identitas dan penggunaan teks yang telah disiapkan lebih dulu untuk direkam dan dipublikasikan.
Selain itu, warga menuntut klarifikasi terkait pemasangan pilar di lahan warga tanpa persetujuan serta tudingan penyerobotan lahan.
Kepala desa juga diminta menandatangani berita acara penolakan dalam pertemuan 8 Oktober 2024, di mana mayoritas warga menyatakan menolak proyek.
“Kepala desa harus mengakomodasi sikap penolakan warga, mempublikasikannya, dan menyampaikannya secara resmi kepada Bupati Lembata, DPRD, serta Gubernur NTT,” tegas mereka.
Warga juga mendesak revisi rekomendasi dukungan proyek, pemulihan nama warga yang dicatut, serta upaya pengembalian lahan yang telah menjadi aset Kementerian ESDM kepada masyarakat.
Pemerintah desa bersama BPD diminta menyurati Bupati Lembata, Gubernur NTT, dan Kementerian ESDM untuk membekukan aktivitas PT PLN UIP Nusra yang dinilai mengabaikan aspek lingkungan.
Di akhir pernyataan, warga memberi tenggat waktu dua hari kepada pemerintah desa untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Jika tidak dipenuhi, warga menyatakan akan kembali menggelar aksi dan menduduki kantor desa.
Proyek geotermal Atadei menargetkan kapasitas 10 megawatt dan dijadwalkan mulai beroperasi pada 2027.
Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2025–2034, dengan lokasi seluas 31.200 hektare di tiga desa Kecamatan Atadei: Atakore, Nubahaeraka, dan Ile Kimok.
Pengelolaan proyek oleh PT PLN bermula dari penerbitan izin prinsip oleh mendiang Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur pada 27 November 2020.
Editor: Ryan Dagur



