Floresa.co – Seorang pria paruh baya tampak sibuk membersihkan puing-puing sisa reruntuhan dapurnya saat Floresa tiba di Oelamasi, Kabupaten Kupang, akhir April lalu.
Ia tidak sendiri.
Sejumlah warga terlihat bahu-membahu membangun gubuk darurat untuknya—sekadar tempat berlindung dari panas dan hujan.
Pria itu adalah Alariko Martinz, 62 tahun. Ia beberapa kali berhenti bekerja karena batuk akibat asma yang telah lama dideritanya.
Sesekali ia menghela napas panjang sebelum kembali memilah sisa material yang masih bisa digunakan.
Di sela waktu istirahat, Alariko bercerita bahwa ia bersama warga lain—yang merupakan eks pengungsi Tim-Tim—telah lama mendiami kawasan tersebut, bahkan jauh sebelum kawasan elite perkantoran dibangun di wilayah itu.
Namun sejak tahun lalu, warga yang telah menetap hampir puluhan tahun di kawasan Civic Center itu mulai diingatkan akan rencana penggusuran, terutama setelah peletakan batu pertama pembangunan oleh Bupati Kupang, Yoseph Lede.
Pasca peletakan batu pertama, yang ditandai dengan pembangunan gapura, kawasan seluas 303 hektare itu direncanakan menjadi pusat perkantoran, lengkap dengan fasilitas pendidikan, olahraga, hiburan, dan ruang publik lainnya.
“Memang ada keterbatasan anggaran, tapi tidak menutup ruang bagi kami untuk melakukan perubahan di pusat pemerintahan Civic Center,” ujar Yosef Lede pada 5 Juni 2025.
Namun pernyataan itu berbanding terbalik dengan pengalaman Alariko.
Pada pagi 25 April, dapur miliknya—yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan sehari-hari—dibongkar.
Saat itu ia tengah tidur karena kelelahan akibat batuk yang tak kunjung reda.
“Saya sementara tidur, dada sakit karena batuk terus,” katanya pada 26 April.
Ia mengaku didatangi sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas Satpol PP. Mereka menyampaikan bahwa dapur tersebut akan dibongkar karena “posisinya sudah miring.”
Alasan itu membuat Alariko heran.
“Sudah puluhan tahun dapur itu berdiri kokoh, aman-aman saja,” katanya.
Ia sempat mempertanyakan alasan sebenarnya, tetapi tidak mendapat jawaban.
Penggusuran Memicu Kemarahan Warga
Kabar penggusuran cepat menyebar.
Salman Demais, pemuda eks Tim-Tim asal Sombra, segera menuju lokasi. Dalam video yang diperoleh Floresa, ia tampak beradu argumen dengan seorang petugas Satpol PP.
“Ini gusur atas dasar apa? Padahal kami sudah audiensi dengan Pak Bupati,” katanya dengan nada tinggi.
Ia berulang kali menolak diajak bernegosiasi karena mengingat janji Bupati bahwa tidak akan ada penggusuran sebelum warga menerima ganti rugi.
Dalam video lainnya, Salman merekam aparat gabungan yang mengenakan masker. Mereka tidak memberikan penjelasan saat ditanya mengenai dasar hukum pembongkaran.
“Ini oknum pegawai pemerintah yang tidak bertanggung jawab!” katanya.
Kamera kemudian menyorot dapur Alariko yang telah rata dengan tanah.
“Pemerintah Tidak Punya Hati”
Koordinator warga eks Tim-Tim di Civic Center, Imanuel Martinz, mengecam keras kejadian itu.
“Dia itu sebatang kara, tinggal sendiri, lagi sakit-sakitan,” katanya.
Menurut Imanuel, peristiwa tersebut menunjukkan kurangnya empati pemerintah terhadap warganya sendiri.
Ia baru mengetahui kejadian itu setelah diberi tahu warga lain. Saat tiba di lokasi, dapur milik Alariko sudah hancur.
“Kami sudah tinggal di sini sejak 28 tahun lalu, bahkan sebelum kantor bupati dibangun,” katanya.
Penggusuran yang dialami Alariko, lanjut Imanuel, bukan yang pertama.
Pada 2007, lahan pertanian warga pernah digusur pada masa Bupati Ibrahim Medah, meskipun sebelumnya lahan tersebut diberikan untuk digarap warga.
Pada 2013, di era Bupati Ayub Titu Eki, pemerintah sempat menandatangani perjanjian bahwa warga yang sudah menghuni tidak akan diganggu.
Namun penggusuran tetap terjadi.
Hal serupa kembali berulang pada 2017 di masa Bupati Korinus Masneno, ketika lapak dan tanaman warga ikut dibongkar.
“Dan sekarang, kami alami lagi di era Yosef Lede,” kata Imanuel.

Janji yang Dipertanyakan
Salman Demais, yang juga Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria ranting Naibonat, menilai penggusuran ini bertentangan dengan hasil audiensi pada 16 April.
Saat itu, Bupati berjanji tidak akan melakukan penggusuran sebelum ganti rugi diberikan.
Namun sejumlah surat pemerintah justru menunjukkan hal berbeda.
Dalam surat tertanggal 9 Mei 2025, pemerintah meminta warga segera mengosongkan lahan karena akan dilakukan penataan kawasan, termasuk pembangunan pagar dan gapura.
Warga yang masuk daftar penerima 2.100 unit rumah relokasi disebut akan diprioritaskan, sementara yang tidak masuk diminta tetap mengosongkan lahan.
Surat berikutnya, tertanggal 18 Februari 2026, kembali menegaskan perintah pengosongan untuk mendukung pembangunan kawasan, termasuk taman, fasilitas olahraga, dan jalan dua jalur.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pemberitahuan serupa telah disampaikan beberapa kali sebelumnya.
Salman melihat adanya ketidaksinkronan antara pernyataan dalam audiensi dan langkah di lapangan.
“Kalau dibilang tidak ada penggusuran sebelum ganti rugi, itu yang harus dipegang. Tapi kenyataannya tidak,” katanya.
Ia juga menyoroti minimnya kejelasan soal relokasi.
“Ganti rugi bagaimana, relokasi ke mana, kapan, itu tidak dijelaskan,” ujarnya.
Relokasi yang Ditolak
Program relokasi 2.100 rumah di Kecamatan Fatuleu juga menuai penolakan sejak awal.
Warga menilai banyak bangunan tidak layak huni dan proses pembangunannya bermasalah, bahkan diduga terkait kasus korupsi yang kini diselidiki aparat.
Penolakan ini sebelumnya telah disuarakan melalui aksi di Kantor Bupati Kupang dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Pemerintah sempat menawarkan pembentukan satgas dan skema tukar guling, tetapi belum ada perkembangan berarti.
Hidup dalam Ketidakpastian
Bagi Imanuel, persoalan ini bukan sekadar soal penggusuran, tetapi tentang kepastian hidup.
Sejak berpindah dari Timor Timur pada 1999, warga eks Tim-Tim berharap bisa membangun kehidupan baru di Indonesia.
Namun hingga kini, status tanah yang mereka tempati belum jelas.
Sekitar 26 kepala keluarga menggantungkan hidup di kawasan itu, baik untuk tempat tinggal maupun bertani.
“Kami sudah tinggal lama, tapi tidak punya kepastian,” katanya.
Menurutnya, janji serupa terus muncul setiap pergantian kepemimpinan, tetapi tidak pernah benar-benar terwujud.
Dalam kondisi ekonomi yang terbatas, rencana penggusuran tanpa kejelasan menjadi ancaman serius.
“Kami hanya ingin penjelasan yang jelas dari pemerintah,” katanya.
Baginya, persoalan ini menyangkut masa depan generasi berikutnya.
“Kami sudah 28 tahun di Indonesia, tapi tidak punya hak atas tanah. Kami ini sebenarnya warga negara apa?” katanya.
Editor: Ryan Dagur




