Anak Wakil Bupati Matim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Alkes

Ruteng, Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan Pranata Kristiani Agas, anak Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim) Andreas Agas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan tahun 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, Kristiani sudah langsung masuk rumah tahanan di Labe, Ruteng.

“Kemarin sore telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan kelas II B Labe,” ujarnya kepada wartawan di ruangan Kejari Manggarai, Selasa 15 Agustus 2017.

Selain itu, dua tersangka lainnya yang turut ditahan adalah Siprianus Pelang dan Dominikus Don, masing-masing berkapasitas sebagai anggota Pokja pada proyek tersebut.

“Mereka ditahan pukul 18.30 kemarin sore,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Agus Riyanto membenarkan penahanan ketiga tersangka itu. Namun, menurut Agus, Ani Agas tidak ditahan di Rutan kelas II Labe, tetapi hanya menjadi tahanan kota karena sedang menyusui anak.

“Saudari Kristiani Agas statusnya tahanan kota karena pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Floresa.co ketiga tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Diketahui proyek pengadaan Alkes habis pakai tahun 2013 tersebut dikerjakan oleh PT Jehovarafa dengan nilai proyek hampir Rp 900 Juta.

Dalam pelaksanaannya, kontraktor tidak bisa menyelesaikan pengerjaan secara keseluruhan.

Kelompok Kerja ini terdiri atas Kasmir Gon, ST,MT (Ketua Pokja); Sulpisius Galmin, A.MD.Kep (Sekrtaris); Pranata K.Agas, S.Far,Apt (Anggota); Siprianus Pelang, SH (anggota); dan Drs. Dominikus Don (anggota). (Ronald Tarsan/Floresa)

Catatan Redaksi: Kristiani Agas tidak ditahan di rutan kelas II-B Labe, seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai, Ida Bagus Putu Widnyana. Kristiani hanya menjadi tahanan kota karena pertimbangan sedang menyusui anak.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini