Polisi: Terserah Tersangka Mau Bilang Apa

Ruteng, Floresa.co – Polres Manggarai memiliki bukti kuat sehingga menetapkan Bripda VD sebagai tersangka penembakan almarhum Fredinandus Taruk beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Wira Satria Yudha menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan VD usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa, 14 Agustus 2018.

Ia mengatakan, tak mudah bagi polisi untuk menetapkan tersangka karena harus mendalaminya selama empat bulan dengan melalui kajian ahli yang berkompeten. Hasilnya menunjukkan bahwa sejumlah bukti yang dikantongi Polres Manggarai mengarah ke anggota yang bertugas di unit Sabhara itu.

“Kami tidak hanya mendengar pengakuan tersangka karena pengakuan tersangka itu terakhir. Terserah tersangka mau bilang seperti apa, alat bukti yang kita dapat itu bukan hanya satu,” ujar Wira.

Sejumlah alat bukti yang diperoleh polisi, antara lain, keterangan ahli, keterangan saksi di TKP dan saksi di tempat tersangka berada, serta hasil pengujian di laboratorium forensik (Labfor) Polda Bali.

Ia mengatakan, saksi di TKP menyebutkan saat kejadian terdengar suara tembakan dari arah barat daya. Saksi di PT Inti Harum Sentosa juga membenarkan pada saat kejadian, tersangka melepaskan tembakan.

Saat ditanya, tersangka mengatakan tembakan tersebut untuk mengetes senjata. Pada saat olah TKP, tersangka sendiri juga mengaku melepaskan tembakan ke arah timur laut.

Baca Juga:

Dijelaskan pula, dari hasil pengujian diketahui proyektil yang bersarang di kepala korban berukuran 5,56 mm. Peluru tajam tersebut diledakkan dari senjata SS1 V2 yang pada malam kejadian sedang dalam penguasaan tersangka.

“Yang menyatakan peluru sesuai atau tidak sesuai itu bukan kita tetapi dari hasil pengujian di Labfor. Dan peluru itu berdasarkan keterangan dari Labfor, hasilnya adalah identik dengan senjata yang pada saat malam kejadian dikuasai oleh tersangka,” jelasnya.

Ahli juga menjelaskan jarak efektif senjata tersebut jika ditembak jarak lurus yakni 200 meter. Namun jika dilakukan dengan sudut 90° atau sudut lancip, jangkauan tembakan bisa mencapai 3 kilometer. Sedangkan jarak antara PT Inti Harum Sentosa di Redong, Kelurahan Wali dengan TKP di Sondeng, Kelurahan Karot hanya 1,1 kilometer.

“Dan ahli sudah menyampaikan, jangankan hanya 1,1 kilo jarak 3 kilo saja untuk peluru jenis laras panjang, sampai. Cuma dengan perhitungan sudut tertentu,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasus beberapa tahun lalu. Kala itu aparat melepaskan tembakan peringatan ketika mengamankan sengketa lahan di Kelurahan Karot. Proyektil yang ditembakkan ke udara itu jatuh sampai di Mbaumuku. Jarak yang cukup jauh meskipun hanya menggunakan senjata laras pendek.

“Itu hasil alat bukti yang kita kumpulkan sehingga kita berani menetapkan tersangka pada tanggal 2 Agustus 2018,” katanya.

EYS

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini