Kuasa Hukum: Klien Tidak Menembak Saat Kejadian

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Kuasa hukum VD, Toding Manggasa, meyakini bahwa kliennya yang juga merupakan anggota Polres Manggarai, bukan pelaku penembakan yang mengakibatkan tewasnya Fredinandus Taruk di Sondeng, Karot, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai beberapa waktu lalu.

Hal itu didasari pengakuan VD bahwa saat kejadian, ia tidak menggunakan senjatanya untuk menembak. VD hanya menembak beberapa malam usai kejadian.

“Pengakuan klien, memang dia lakukan test senjata tetapi bukan saat kejadian,” ujar Toding saat diwawancarai di halaman kantor Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa, 14 Agustus 2018.

Selain itu, posisi VD berada yakni di PT Inti Harum Sentosa di Redong, Kelurahan Wali dengan TKP yakni di Sondeng, Kelurahan Karot berjarak lebih dari satu kilometer. Selain itu posisi VD berada lebih rendah 11 meter daripada TKP.

Baca Juga:

“Kita ukur jarak TKP dengan tempat klien kami berada itu sejauh 1,61 kilometer. Sementara jarak efektif senjata V2 itu kan hanya 400 sampai 500 meter,” ujar Toding.

Kok tiba-tiba dia (VD) yang jadi tersangka. Kan malam kejadian itu ada operasi anjing liar to,” lanjut Toding.

Ayah VD, Pieter mengatakan masih yakin bahwa anaknya bukan pelaku penembakan yang menewaskan Fredinandus Taruk. Itulah sebabnya ia mendukung anaknya melakukan gugatan praperadilan.

Namun, apa pun hasil proses hukum yang berjalan, ia mengikhlaskannya. Ia pun menguatkan anaknya untuk menyerahkan semuanya dalam doa.

“Kami orang kecil tidak bisa berbuat apa-apa. Kami pasrahkan semuanya pada Tuhan,” ujar Pieter.

EYS

Terkini