Dinas PK Matim: Pemberhentian Guru Bosda dan THL Karena Keterbatasan Anggaran

Borong, Floresa.co Pihak dinas pendidikan dan kebudayaan (PK) Kabupaten Manggarai Timur (Matim)¸NTT mengklaim, pemberhentian alokasi dana untuk sejumlah guru non ASN (Bosda dan THL) di kabupaten itu karena keterbatasan anggaran.

Dalam salinan penjelasan Kepala Kinas (Kadis) PK Frederika Soch yang diperoleh Floresa.co dari Kepala Bidang PTK, Matias Mingga pada Jumat sore, 1 Februari 2018, dituliskan bahwa pada Daftar Pagu Anggaran (DPA) Dinas PK Matim tahun 2019, anggaran untuk membiayai insentif guru non ASN hanya mampu mengakomodir 928 guru, dengan nominal Rp 750.000 per bulan per guru.

Kadis Soch menjelaskan, penentuan 928 guru itu berdasarkan analisis kebutuhan guru¸dengan cara menegakkan aturan Permendikbud nomor 16 tahun 2017 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, dengan syarat; guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK adalah sarjana pendidikan (S1).

Selain itu, kata Soch, pihaknya melakukan sinkronisasi data pokok pendidikan (Dapodik) yang meliputi keberadaan guru ASN dan guru non ASN serta latar belakang pendidikan dan jam mengajar.

Selanjutnya, kata dia, menganalisis kebutuhan guru di setiap sekolah baik SD maupun SMP yaitu dengan mengecek jumlah guru ASN, jumlah guru non ASN dan jumlah Rombel (rombongan belajar-red) serta basic pendidikan dari guru-guru itu.

Ia mencontohkan, analisis guru SD yang memiliki enam Rombel, berarti kebutuhannya enam guru kelas dan dua guru mata pelajaran yaitu guru agama (S.Ag) dan guru PJOK (S1 Olahraga) serta satu guru ASN kepala UPTD/Kepsek.

Sehingga, total kebutuhan untuk enam Rombel itu adalah sembilan guru.

“Sedangkan contoh analisis untuk SMP yaitu: 3 Rombel, kebutuhan guru mata pelajaran berjumlah 10 orang. Tiap mata pelajaran satu orang guru, termasuk guru BK dan satu orang kepala UPTD/Kepsek. Sehingga, untuk 3 Rombel guru yang dibutuhkan adalah 10 orang guru mata pelajaran dan satu Kepsek, total, 11 orang guru (tiap guru 24 jam mengajar. Kecuali Kepsek tidak mengajar (Permendikbud no.6 thn 2017),” tulis Kadis Soch.

Ia merincikan bahwa pada 2018, guru penerima Bosda dan THL berjumlah 2.637 orang. 695 orang dari jumlah tersebut, kata dia, merupakan guru SDK dan SMPK yang pada tahun ini tidak bisa dibiayai oleh daerah karena regulasi.

Namun, Kadis Soch tidak menjelaskan regulasi apa yang dimaksudnya. Ia hanya menyebut, solusinya guru-guru non ASN di SDK dan SMPK itu dibiayai oleh dana BOS (Biaya Operasional Sekolah-red).

BACA JUGA: Kadis PK Matim Kembali Buat Ulah, Ratusan Guru Bosda Diberhentikan

Dari uaraiannya itu, Kadis Soch mengklaim, ada 1014 guru yang sebelumnya menjadi penerima insentif Bosda dan THL, kini diberhentikan.

Sebelum pada Jumat pagi, Floresa.co mendatangi kantor dinas tersebut untuk meminta penjelasan Kadis Soch terkait pemberhentian guru-guru itu dari penerima Bosda dan THL. Upaya untuk mendapatkan penjelasan itu gagal karena di depan pintu ruangan Kadis Soch terdapat sejumlah orang yang sedang mengantri.

Floresa.co dan beberapa awak media akhirnya diberi kesempatan untuk bertemu Kabid PTK, Matias Mingga.

Kepada awak media, Kabid Matias juga mengaku jika pemberhentian sejumlah guru itu lantaran kekurangan anggaran. Ia tidak banyak memberi penjelasan.

Kemudian ia berusaha untuk mempertemukan awak media dengan Kadis Soch. Upaya Matias juga gagal, karena Kadis Soch masih melayani tamu lain. Karena terlalu lama menunggu, Floresa.co dan awak media lainnya keluar dari ruangan itu.

Selang bebeberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.30 Wita, Floresa.co kembali mendatangi kantor dinas itu. Di depan kantor itu, Floresa.co bertemu Kabid Matias yang kemudian memberikan salinan penjelasan Kadis Soch terkait pemberhentian para guru itu.

“Ibu kadis masih ada tamu,” katanya.

Rosis Adir/Floresa



spot_img

Artikel Terkini