Kadis PK Matim Kembali Buat Ulah, Ratusan Guru Bosda Diberhentikan

Borong, Floresa.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K), Frederika Soch memberhentikan sejumlah guru penerima biaya operasional sekolah (Bosda)  di kabupaten tersebut.

“Ada ratusan guru sudah tidak ada nama lagi di daftar guru penerima insentif daerah yang ditempel di papan informasi di kantor dinas,” kata salah seorang guru yang namanya telah dihapus Kadis Soch dari daftar penerima Bosda, kepada Floresa.co pada Kamis, 31 Januari 2019, sembari meminta namanya tidak ditulis.

Ia menilai, keputusan Kadis Soch itu sangat tidak bijak. Pasalnya, kata sumber tersebut, Soch tidak mempertimbangkan masa pengabdian para guru yang diberhentikan itu.

“Saya itu mengabdi sejak 2011, tapi kenapa kami yang sudah mengabdi lama justru diberhentikan dari Bosda,” ujarnya.

Ia berharap agar Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas segera mengambil sikap untuk membatalkan keputusan Kadis Soch itu.

BACA JUGA: Dipecat Lisan oleh Kadis PK Matim, Guru THL: Saya Tidak Salah

Penelusuran Floresa.co pada Kamis sore, di salah satu papan informasi di depan kantor dinas tersebut terpajang daftar nama-nama guru SD dan SMP penerima insentif daerah tahun 2019.

Dari daftar sekolah-sekolah tempat para guru penerima insentif daerah itu mengajar, tidak satu pun tertera nama sekolah swasta.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2019 lalu, Kadis Soch menyatakan untuk mencabut alokasi dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) dari 491 guru sekolah dasar katolik (SDK) dan sekolah menengah pertama katolik (SMPK) di kabupaten itu.

Menurut Soch, hal itu dilakukannya sesuai Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang UPTD.

Dalam Permendagri tersebut, jelasnya, guru SDK/ SMPK sudah tidak lagi dibiayai oleh dana yang bersumber dari daerah.

Para guru honorer di sekolah-sekolah Katolik itu, lanjut Soch, hanya bisa dibiayai oleh dana BOS.

BACA JUGA: Kadis PK Matim Blokir Rekening Guru THL dan Tuntut Minta Maaf Lewat Media

Soch menyebut, dalam Permendikbud Nomor 16 tahun 2017 diatur bahwa SDK dan SMPK, boleh memakai 50 persen dana BOS untuk membiayai tenaga pendidik.

” Besarannya sama dengan dana Bosda, 750 ribu (rupiah) setiap bulan,” kata Kadis Soch, seperti dilansir Voxntt.com

Meski demikian, menurut Soch, ia tetap memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk melakukan penyesuaian guru, sesuai peraturan yang ada.

” Tidak ada pemberhentian guru, tergantung kepala sekolah saja karena dia yang tau kebutuhan analisisnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan Floresa.co belum berhasil mendapat penjelasan dari Kadis Soch tentang pemberhentian alokasi dana Bosda untuk sejumlah guru itu.

Pesan singkat permintaan wawancara yang dikirim ke nomor ponselnya, tidak ia balas.

Beberapa kali ditelepon pun, Kadis Soch tetap tidak merespons.

Rosis Adir/Floresa

spot_img

Artikel Terkini