Floresa.co – Polisi di Kabupaten Ngada melimpahkan ke kejaksaan berkas kasus seorang ayah yang diduga berkali-berkali memerkosa putri kandungnya.
Kendati tak merinci waktunya, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Ngada, Aiptu Maria Roslin Djawa mengklaim berkas kasus LN, warga Kecamatan Golewa Selatan yang diduga memerkosa putrinya yang berusia 19 tahun itu sudah dikirim ke kejaksaan.
“Penahanan LN sudah 20 hari dan kini kembali diperpanjang 40 hari ke depan,” katanya kepada Floresa pada 9 Juli.
Pria 47 tahun itu ditahan di Mapolres Ngada usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan pada 19 Juni.
LN dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Kepala Seksi Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus R. Pissort berkata, kasus ini terungkap setelah warga mencurigai adanya “hubungan terlarang” antara LN dan korban.
LN, kata dia, tidak senang melihat kedekatan korban dengan lelaki lain, termasuk dengan saudaranya.
“Terduga pelaku sering memarahi korban jika korban berdekatan dengan laki-laki, sekalipun dengan kakak kandungnya sendiri,” katanya seperti dikutip dari Detik.com.
Benediktus berkata, kepala desa setempat melaporkan dugaan hubungan terlarang itu ke Polsek Golewa Selatan pada 12 Juni.
Laporan itu, kata dia, disampaikan kepala desa karena korban dan ibunya takut dengan ancaman LN.
Karena itu, unit PPA Polres Ngada PPA mendekati korban dan ibunya agar melaporkan LN ke polisi.
“Korban dan ibunya akhirnya melaporkan LN ke Polres Ngada pada 16 Juni,” katanya.
Benediktus berkata, LN pertama kali memerkosa korban di rumah pada Juli 2022.
Saat itu, kata dia, di rumah hanya ada LN dan korban, sementara ibunya sedang bekerja.
Kendati sempat menolak, katanya, korban terpaksa menuruti permintaan LN untuk berhubungan badan setelah “sang ayah mengancam akan menganiaya ibunya.”
“Karena takut mamanya dipukul oleh LN, maka korban mengiyakan untuk berhubungan badan,” katanya.
Benediktus berkata, LN meneruskan perbuatannya hingga korban berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ngada.
LN, kata dia, sering menginap di kamar kos korban.
Kanit PPA Polres Ngada, Aiptu Maria Roslin Djawa berkata, “korban sudah berhenti kuliah sejak April 2025 atas permintaan terduga pelaku.”
Permintaan itu, kata dia, terjadi karena LN cemburu dengan teman-teman laki-laki korban.
“Menurut bapaknya, korban sering bertemu laki-laki yang mana adalah teman kos,” katanya.
Editor: Herry Kabut