BerandaREPORTASEMENDALAMKasus Dugaan Korupsi Terminal...

Kasus Dugaan Korupsi Terminal di Manggarai Timur: Kejaksaan Diminta Tidak Tajam ke Staf, Tumpul ke Atasan

Kejaksaan Negeri Manggarai sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur, salah seorang di antaranya staf baru di dinas terkait. Penegak hukum diminta untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

Floresa.co – Hujan lebat yang mengguyur kota Ruteng, Jumat sore, 28 Oktober 2022, berangsur reda. Saat itu, Benediktus Aristo Moa yang sudah mengenakan rompi merah turun dari lantai tiga kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT.

Pada dada bagian kanan rompi itu tertulis nomor 02 dan bagian punggungnya tertulis “Tahanan Pidana Khusus.” Aris, begitu ia disapa, digandeng oleh Kepala Seksi Intel, Ariz Rizki Ramadhon dan seorang staf Kejari.

Para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi di kantor itu pun menyambutnya dengan sejumlah pertanyaan. “Anda kan seorang staf, bagaimana mungkin Anda yang jadi tersangka? Atas perintah siapa Anda melakukan hal itu?,” demikian pertanyaan seorang wartawan. “Pak Aris, bagaimana komentarnya? Komentarnya, Pak Aris,” tanya wartawan lainnya. 

Namun, pria yang mengenakan kaca mata dan masker warna hijau itu tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia terus berjalan, lalu menaiki tangga masuk ke dalam mobil minibus tahanan yang sudah diparkir di depan pintu kantor Kejari.

Ia sempat membalikkan badan dan menoleh ke arah wartawan ketika beberapa wartawan kembali bertanya, “Ayo, komentar Pak Aris.” 

Namun, tak sempat bicara, ia harus bergeser lebih ke dalam untuk memberi tempat kepada Gregorius Jeramu (67) yang mengikutinya beberapa saat kemudian. 

Sama seperti Aris, Gregorius juga mengenakan rompi tahanan. Di dada kanan rompi yang dikenakannya bertuliskan angka 04. Kakek berpeci motif songke itu tak mampu menaiki tangga untuk masuk ke dalam mobil.

“Pegang tangannya baru naik,” ujar salah seorang staf kejaksaan mengarahkan rekannya agar bisa membantu Gregorius memasuki mobil.

Tak lama berselang, mobil itu membawa keduanya meninggalkan halaman kantor Kejari menuju Polres Manggarai.

Gregorius Jeramu (67) didamping staf Kejari Manggarai. (Foto: Yihanes M/Floresa.co)

Aris dan Gregorius dititipkan di tahanan Polres Manggarai hingga 16 November 2022 menyusul penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur.

Lahan tak Bersertifikat

Sekitar belasan menit usai menahan Aris dan Gregorius, Kepala Kejari Manggarai Bayu Sugiri menggelar konferensi pers.

Bayu mengenakan batik warna coklat, didampingi keempat Kepala Seksi (Kasi) yang kompak mengenakan kemeja berwarna abu. Mereka adalah Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Daniel Merdeka Sitorus; Kasi Intel Ariz Rizki Ramadhon; Kasi Pidana Umum (Pidum) Ridho; dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Wisnu. 

Bayu mengonfirmasi bahwa Aris dan Gregorius ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan lahan terminal.

Lahan seluas 7.000 meter persegi di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong itu dibeli tahun 2012 dan 2013 dengan harga Rp 420 juta atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 402.245.455.

Aris dinilai bertanggung jawab karena perannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Manggarai Timur kala itu.  Sedangkan Gregorius adalah pihak yang menerima pembayaran lahan. 

Setelah ditelusuri, kata dia, lahan tersebut ternyata belum bersertifikat. Saat melakukan perjanjian pembebasan lahan, Gregorius disebut hanya menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) sebagai alas hak.

Padahal, kata Bayu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SPT PBB bukanlah alas hak atau bukti kepemilikan tanah.

Pihaknya pun menilai PPTK tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya.

“Dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” kata Bayu.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tanggal 29 Agustus, jelas dia, perbuatan keduanya telah memperkaya orang lain sekaligus merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian total (total loss) atau senilai yang telah dibayarkan kepada Gregorius, yakni Rp 402.245.455.

Terminal yang Mubazir

Jaksa sudah mengendus kasus ini sejak Januari 2021 dengan mengamati keberadaan bangunan terminal yang tidak terpakai sejak selesai dibangun tahun 2015.

Terminal itu awalnya direncanakan untuk menjadi penghubung bagi angkutan pedesaan, yang umumnya berupa bis kayu, dari daerah di wilayah utara Borong, ibukota Manggarai Timur, yakni dari Kecamatan Elar Selatan, Kecamatan Kota Komba bagian utara, Kecamatan Borong bagian utara dan beberapa wilayah lainnya, dengan angkutan khusus menuju Borong.

Namun, terminal itu tidak dimanfaatkan dan kondisinya sudah rusak.

Sendy Pradana yang kala itu menjabat Kasi Pidum Kejari pernah mendatangi terminal menyatakan bahwa “kondisinya sangat memprihatinkan.” 

Floresa.co beberapa kali menyambangi terminal tersebut. Letaknya cukup jauh dari jalan utama. Melintasi jalan yang curam, roda sepeda motor harus terseok-seok mencari celah menghindari lubang dan batu tak beraturan. 

Di area terminal, terdapat dua pintu gerbang sebagai akses masuk dan keluar. Namun pada salah satu gerbangnya tidak terhubung dengan jalan. Lahan parkirnya cukup luas, namun tidak pernah ada kendaraan umum yang singgah di sana.

Pada bagian tengahnya berdiri gedung berlantai dua dilengkapi dengan pendopo sebagai tempat penumpang menunggu kendaraan. Bangunan itu belum dilapisi cat dan tampak kusam. 

Retak pada temboknya terlihat jelas. Bagian bangunan yang terbuat dari kayu seperti pintu, jendela, hingga kusen sudah banyak yang lapuk dan copot. Keramik lantainya juga sudah banyak yang retak dan terkelupas. 

Tampak pula instalasi listrik yang tidak terpasang dengan baik, seperti saklar yang hanya ditempel pada tembok dan tidak menggunakan penutup. Sebagian kabel telanjang yang terurai sampai tergeletak di lantai. 

Jeli yang Kecil, Lepas yang Besar

Untuk mengerjakan terminal tersebut, Pemkab Manggarai Timur melalui Dinas Hubkominfo menelan anggaran sebesar Rp 4 miliar.

Anggaran itu terhitung dari Rp 402 juta untuk pengadaan lahan tahun 2012 dan 2013 ditambah dengan Rp 3,6 miliar untuk pembangunan fisik terminal mulai tahun 2013 sampai 2015. 

Pembangunan dimulai tahun 2013 dengan pengerjaan gedung dan tembok penahan tanah yang menghabiskan anggaran Rp 1,4 miliar. Lanjutannya pada tahun 2014 berupa pagar keliling yang menghabiskan anggaran Rp 1,1 miliar, lalu tahun 2015 berupa pelataran parkir yang juga menelan biaya Rp 1,1 miliar. 

Penyidik setidaknya telah memeriksa 25 orang saksi kasus ini, mulai dari mantan Bupati Yoseph Tote; hingga beberapa mantan pejabat di Dinas Hubkominfo, seperti Kepala Dinas Jahang Fansialdus dan Kepala Bidang Perhubungan Darat, Gaspar Nanggar. Kontraktor yang mengerjakan terminal itu juga sempat diperiksa, yakni Direktur CV Kembang Setia, Yohanes John dan staf teknik CV Eka Putra, Adrianus E Go.

Namun, Kejaksaan baru mengusut masalah pengadaan lahan, sementara terkait pembangunan terminal belum tersentuh. 

Aris, Staf Baru di Dinas

Sebelum menahan Aris dan Gregorius, Kejari Manggarai juga sempat memeriksa kembali sejumlah pihak sebagai saksi pada Jumat.

Salah satunya adalah Jahang Fansialdus yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Manggarai. Namun, Fansialdus kemudian terpantau meninggalkan kantor Kejari sebelum Aris dan Gregorius dibawa dengan mobil tahanan.

Fansialdus Jahang sempat diperiksa kembali pada Jumat, 28 Oktober terkait kasus dugaan korupsi Terminal Kembur di Manggarai Timur. (Foto: Ist)

Seorang sumber Floresa.co mengatakan, saat pengadaan lahan tahun 2012, Aris merupakan staf yang baru saja bertugas usai mengikuti prajabatan, kegiatan yang harus diikuti oleh calon Pegawai Negeri Sipil.

“Pak Aris saat itu pegawai baru, dia baru selesai prajabatan. Pegawai baru, apalagi kalau tidak tahu apa-apa, kan tidak bisa membantah apa kata atasan,” ujar sumber itu.

Sementara itu dalam sebuah rekaman suara Aris yang diperoleh Floresa.co, ia mengatakan, awalnya, sekitar bulan April sampai Mei 2012, ia diajak oleh atasannya Gaspar Nanggar untuk mencari lahan untuk  terminal. Namun, kata dia, saat itu mereka gagal mendapatkannya. 

Selanjutnya pada bulan November, kata Aris, Gaspar tiba-tiba mengajaknya bersama beberapa pegawai untuk bertemu Gregorius Jeramu, yang ia sebut sebagai kesempatan pertamanya bertemu dengan pemilik lahan itu. 

“Sebagai pegawai baru, kami hanya diam. Kemudian dia (Gaspar) kepok (membuka pembicaraan secara adat Manggarai). Dia tanya berapa harganya, tawar-menawar, lalu konsultasi dengan Kepala Dinas,” kata Aris. 

Setelah sepakat membeli lahan tersebut, selanjutnya Gaspar menyuruh Aris untuk menyiapkan dokumen surat jual beli tanah.

Merasa tidak tahu membuat dokumen, Aris mengatakan sempat berkonsultasi pada Sekretaris Dinas Hubkominfo saat itu, Ferdinandus Jerau.

Namun Ferdi juga tidak tahu, sehingga ia menyuruh Aris bertanya pada Gaspar yang dinilai lebih paham dan berpengalaman.

Aris mengatakan, Gaspar kemudian memberikan contoh surat untuk ia ketik.

“Format jual beli tanah, berita acara dan lain sebagainya, saya dapat dari dia (Gaspar Nanggar),” ujar Aris.

Aris mengira bahwa Gaspar adalah PPTK pengadaan lahan itu. Namun ia mengaku kaget karena setelah semua proses berjalan, pada bulan Desember 2012, Gaspar menunjukkan SK bahwa dirinya menjadi PPTK. Padahal, ia mengaku tidak mengetahui tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

“Belakangan saya dapat SK sebagai PPTK. Tugasnya mengendalikan kegiatan. Saya tidak tahu [menjalankan tugas itu]. Ke mana saja Pak Gaspar ajak, saya ikut. Tugas lain [adalah] membuat dokumen anggaran. Saya tidak pernah buat dokumen anggaran,” kata Aris.

“Tidak Boleh Tebang Pilih”

Keputusan Kejari Manggarai yang menetapkan tersangka Aris dan Gregorius dalam kasus ini dinilai janggal oleh praktisi hukum Edi Hardum yang menuding ada indikasi tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

“Saya merasa aneh saja, yang dijerat menjadi tersangka kasus tersebut seseorang yang baru diangkat menjadi ASN,” kata Edi, menyinggung soal Aris.

“Kejaksaan Negeri Manggarai tidak boleh tebang pilih. Semua yang terlibat harus diseret ke muka hukum,” tambahnya.

Aris, sebut Edi, juga bukanlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut. Padahal, kata dia, PPK seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum juga. 

“Dan saya yakin PPK waktu itu tahu dan ikut dalam permainan dugaan korupsi,” katanya.

Edi bahkan mengungkapkan informasi adanya intervensi “orang dari pusat” agar PPK dalam pembangunan terminal itu tidak dijadikan tersangka, namun tanpa merinci lebih lanjut pihak yang dimaksud.

“Saya minta Kajari Manggarai agar berani lawan intervensi,” katanya.

Ia juga mendesak Kajari Manggarai memintai pertanggungjawaban Kepala Dinas Hubkomindo saat pembangunan terminal itu. 

“Kalau ditemukan bukti yang cukup ya harus dijadikan tersangka dan ditahan juga,” katanya.

Sementara Bayu, Kepala Kejari dalam konferensi pers mengatakan sudah mengantongi bukti-bukti sehingga menetapkan Aris sebagai salah seorang tersangka.

“Penyidik tidak akan sembarangan. Kita sudah kantongi SK-SK itu dan terhadap tersangka ini memang dia pegawai negeri pada saat pelaksanaan kegiatan ini. Dia sudah pegawai negeri makanya dia ditunjuk sebagai PPTK,” ujar Bayu.

Namun ia memastikan pengusutan kasus tersebut tidak hanya sampai pada penetapan dua tersangka.

Saya sudah perintahkan penyidik untuk terus melakukan pendalaman yang mengarah ke keterlibatan pihak lain,” katanya.

“Untuk penetapan tersangka hari ini merupakan progres dari kerja kita selama hampir dua tahun,” tambahnya. 

Ketika wartawan terus bertanya kapan Kejari menusut dugaan korupsi pembangunan fisik terminal sebesar Rp 3,6 miliar, Bayu menjawab, “2023 lah, sekarang sudah mau Desember.” 

Ia beralasan, anggaran untuk penanganan kasus korupsi tahun 2022 sudah habis dan waktu yang tersisa semakin mepet. 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga