NUSANTARAMantan Menteri Agama, Suryadharma Ali Dijebloskan ke Penjara

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali Dijebloskan ke Penjara

Floresa.co – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider selama tiga bulan terkait kasus korupsi dana pengurusan haji selama 2010-2013.

Hakim juga memutuskan Suryadharma harus membayar kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dengan pengganti pidana penjara selama dua tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian negara dibayarkan paling lama sejak perkara ini diputuskan,” kata Hakim Ketua Aswijon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2015).

Hakim mengungkapkan, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp27 miliar ditambah 17,96 juta riyal.

Poin yang meringankan Suryadharma yaitu ia belum pernah melanggar hukum serta dinilai memiliki sejumlah prestasi selama menjadi Menteri Agama.

Menanggapi putusan tersebut, Suryadharma mengatakan akan mempertimbangkan dulu langkah hukum selanjutnya. Ia belum bisa memastikan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Berikan saya kesempatan untuk berpikir bersama penasihat hukum saya soal langkah hukum apa yang akan kami lakukan ke depan,” katanya.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA