PILIHAN EDITORRespon PT SIM Terhadap Surat Mendagri: “Itu Urusan Pemerintah”

Respon PT SIM Terhadap Surat Mendagri: “Itu Urusan Pemerintah”

Floresa.co – PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), investor yang hendak mengelola lahan di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menanggapi dingin surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta agar lahan itu diserahkan kepada Pemkab Mabar.

Koce Janggat yang mengaku manajer perusahan itu mengatakan, mereka tidak memikirkan surat itu dan akan tetap melanjutkan rencana pembangunan hotel dan restoran.

“Itu urusan pemerintah. PT SIM tetap melanjutkan pembangunan,” ujar Koce kepada Floresa.co.

Menurutnya, memang pembangunan hotel dan restoran baru dilakukan setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit.

“Kita hanya menunggu IMB saja,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa kemarin, para pekerja PT SIM sudah memblokir pintu utama yang menjadi akses publik ke Pantai Pede.

Mereka juga sudah menebang sejumlah pohon dan mematok lahan dengan sejumlah kayu.

Namun, pada hari yang sama, beredar surat Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya yang memerintahkan agar lahan di pantai itu yang selama ini menjadi polemik diserahkan kepada Pemkab Mabar.

Tjahjo, dalam suratnya mengacu pada UU No 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar yang mewajibkan penyerahan barang milik/kekayaan daerah berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan Pemprov NTT di wilayan Mabar ke Pemda Mabar. Dan, penyerahan itu harus diselesaikan paling lambat 1 tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Mabar dan pelantikan penjabat Bupati Mabar.

Tjahjo juga meminta agar privatisasi Pantai Pede harus ditinjau kembali.

Gusty Dawarja, advokat yang juga ikut menolak upaya privatisasi Pantai Pede dan mendukung upaya penyerahan lahan itu kepada Pemkab Mabar, sebagaimana ditegaskan UU menilai bahwa dengan adanya surat Mendagri itu, maka kerja sama PT SIM dan pihak Pemerintah Provinsi NTT batal demi hukum.

“Mengapa? Karena pihak yang menandatangan MoU itu bukan pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.

Ia menjelaskan, pihak Pemerintah Provinsi NTT tidak memiliki kewenangan atas lahan di Pantai Pede, karena itu adalah milik Mabar sebagaimana bunyi UU No 3 Tahun 2008.

Mendagri, kata dia, dalam suratnya tegas mengatakan untuk menghormati UU itu. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA