Floresa.co – Aparat kepolisian di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang warga yang menjual sopi di Kecamatan Reok Barat.
Warga bernama Sirilus Jedaut (35) itu diringkus Rabu 17 Mei 2017, sekitar pukul 13.00 Wita.
Baca: Polisi di Reo Tangkap Warga Penjual Sopi
Sopi adalah minuman tradisional hasil penyulingan dari nira (air manis sadapan dari mayang enau).
Aparat kepolisian menganggap sopi sebagai minuman keras.
Memang tak bisa dipungkiri, meminum sopi dalam kadar yang berlebihan bisa menyebabkan mabuk dan bisa saja memicu tindakan kriminal atau menganggu ketertiban umum.
Tetapi, fakta lain adalah selama ini keberadaan sopi tidak bisa dipisahkan dari berbagai ritual adat orang Manggarai.
Sopi juga telah memberi penghidupan bagi banyak warga, bahkan mereka bisa menyekolakan anak hingga perguruan tinggi dari hasil penjualan sopi.
Karena itu, berita tentang penangkapan penjual sopi ini memancing protes, termasuk dari para netizen.
Di Fanpage Facebook Floresa.co, banyak komentar bernada perihatin terhadap kasus ini.
Pemilik akun Even Langkaz menulis, “Lagi pengen minum sopi gratis itu polisi.”
Netizen lain Fhan Vhirghill menambahkkan, “Polisi kurang sehat itu.”
Pemilik akun Edz Irwan Rato menyebut bahwa menjual sopi adalah salah satu pekerjaan.
“Kenapa dilarang om?.itu salah satu pekerjaan dlam rangka mencari uang om..pa tda pernah minum sopi?!.Sya bilang bgini krna sebagian besar msrkat kmpung kami membiayai sklh anak2nya dri hasil trsbt,” tulisnya.
Ada juga netizen yang menyebut aparat bertindak diskrimintif. Sebab, nyatanya minuman keras seperti bir beredar bebas di Manggarai.
“Bir dan mnuman bermerk lainnya harusss dilarang beredar d NTT…!!! Justru sopi yg harus dilindungi, dan harus diatur dalam perda agar sopi itu di olah sedemikian rupa untuk diperdagangkan secara legal. Segingga incomenya jelas demi kesejahteraan rakyan NTT,” tulis Maximilian Kolbe Jaban.
Hal senada disampaikan pemilik akun Adrian Barut.“Ingat pak polisi,itu mata pencarian sebagian masyarakat dan sopi juga dipakai untuk upacara adat. Yang tidak boleh beredar di manggarai itu minuman seperti bir dan sejenisnya,” tulisnya. (PET/Floresa)