NUSANTARABerkas Perkara Rudi Soik Dilimpahkan Ke Kejati NTT

Berkas Perkara Rudi Soik Dilimpahkan Ke Kejati NTT

Brigpol Rudy Soik
Brigpol Rudy Soik

Floresa.co – Berkas perkara Satuan Tugas Perdagangan Manusia di Polda NTT Brigadir Rudi Soik diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. Penyidik Polda NTT menilai berkas penganiayaan yang dituduhkan ke Rudi Soik dinyatakan lengkap atau P21

“Kami serahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan karena lengkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa pada Senin (24/11/2014).

Rudi Soik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan kasus penganiayaan yang diduga dilakukannya terhadap seorang yang diduga calo TKI, Ismail. Rudi mengaku hanya menjalankan tugas untuk mengungkap kasus perdagangan manusia di NTT.

“Harusnya saya dilindungi,” katanya.

Kuasa hukum Rudi, Ferdy Tahu mengatakan kewenangan penahanan ada di pihak kepolisian. Sedangkan proses penyelidikannya, Ferdy mengaku kliennya menyerahkan perkara itu ke peradilan.

“Kita mengikuti saja, sesuai aturan yang berlaku,” kata Ferdy.

Setelah serah terima antara kepolisian dengan kejaksaan, Rudy kembali digiring ke sebuah mobil tahanan. Ia dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses persidangan. (TIN/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA