ReportasePeristiwaBuang Bayi, Mahasiswi UNIKA St. Paulus Ruteng Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Buang Bayi, Mahasiswi UNIKA St. Paulus Ruteng Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ruteng, Floresa.co SA (23), mahasiswi semester delapan program studi matematika FKIP Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kanit PPA Polres Manggarai Bripka Anton Habun yang mendampingi Waka Polres Manggarai Kompol Thoby Tamonob saat konferensi pers di markas Polres Manggarai, Jumat (25/10/2019) siang.

“Hukumannya, maksimal 20 tahun,” ujar Anton.

SA merupakan pelaku pembuangan bayi di pinggi kali Ngali Leok di wilayah Ngencung, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong. Ia berasal dari Manggarai Timur.

Baca Juga: Sempat Dikuburkan, Pelaku Lalu Buang Bayi ke Kali  

Anton menjelaskan, untuk sementara SA dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 181 KUHP.

Pihak Polres Manggarai juga membenarkan bahwa SA merupakan mahasiswi Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng.

Saat ini, SA sedang menjalani penyelidikan yang dilakukan oleh petugas unit PPA Polres Manggarai.

Sebelumnya, SA menjalani visum et repertum di RSUD Dr Ben Mboi Ruteng. Dari hasil visum tersebut, diketahui bahwa SA merupakan ibu yang baru saja melahirkan.

NJM/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA