NUSANTARAPemerintah Pusat Sedang Siapkan PP Terkait Karantina Wilayah demi Cegah Covid-19

Pemerintah Pusat Sedang Siapkan PP Terkait Karantina Wilayah demi Cegah Covid-19

Floresa.co – Pemerintah pusat saat ini sedang  menggodok rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan karantina wilayah di tengah wabah Covid-19 yang terus meluas.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, hal itu dilakukan  menyusul keputusan beberapa kepala daerah untuk membatasi akses di wilayah masing-masing.

“Jadi (PP) akan mengatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown: apa syaratnya, apa yang dilarang, apa yang boleh dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan pemerintah agar ada keseragaman,” kata Mahfud, Jumat, 27 Maret 2020.

Mahfud menjelaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur karantina wilayah.

“Itu memang kita mengenal istilah karantina kewilayahan artinya membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama,” katanya.

Sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Manggarai Barat telah mengusulkan pembatasan akses ke wilayah mereka, seperti penutupan sementara Bandara dan Pelabuhan.

Namun, langkah demikian terkendala oleh sikap pemerintah pusat yang saat ini masih belum memberi izin bagi langkah dimaksud.

ARL/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA