Floresa.co – Empat lembaga negara menghadirkan bukti dalam sidang keempat praperadilan yang diajukan Mikael Ane, warga adat asal Kabupaten Manggarai Timur.
Kuasa hukum Mikael berpendapat serangkaian bukti itu “tidak relevan dengan perkara praperadilan.”
Gregorius B. Djako, satu dari dua kuasa hukum warga adat Ngkiong di Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur itu menyebut bukti-bukti yang dihadirkan empat lembaga negara “memang bersangkut-paut dengan penyelidikan dan penyidikan pada tingkat judex facti.”
Namun, “putusan judex facti sudah dibatalkan judex juris,” kata Greg sesudah sidang keempat pada 22 Agustus.
Judex facti mengacu pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sebagai pemeriksa fakta, sedangkan judex juris merujuk pada Mahkamah Agung [MA] sebagai pemeriksa penerapan hukum.
Kejaksaan Negeri [Kejari] Manggarai sebelumnya mendakwa Mikael telah membangun rumah yang oleh pemerintah diklaim sebagai bagian dari kawasan Taman Wisata Alam Ruteng.
Pengadilan Negeri Ruteng lalu memvonis Mikael satu tahun enam bulan penjara pada 5 September 2023. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, subsider enam bulan tahanan.
Saat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan pada 22 November 2023 menguatkan putusan sebelumnya.
Mikael lalu mengajukan kasasi yang dikabulkan MA pada 6 Mei.
“MA membatalkan putusan judex facti karena hakim di dua tingkat pengadilan itu memvonis Mikael dengan penerapan hukum yang keliru,” kata Maximilianus Herson Loi, juga kuasa hukum Mikael.
“Perintah ganti rugi dan pemulihan nama baik tercantum dalam amar kasasi,” kata Herson, “praperadilan inilah instrumennya.”
Floresa menghubungi Kepala Kepolisian Resor [Polres] Manggarai Timur, Suryanto pada 22 Agustus malam.
Tanpa menjabarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang keempat, Suryanto hanya menyebut “pada intinya kegiatan kami sudah sesuai Peraturan Kapolri.”
Polres Manggarai Timur merupakan salah satu termohon dalam praperadilan yang diajukan Mikael.
Tiga lembaga lain negara, masing-masing Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kejari Manggarai dan Kementerian Keuangan.
Dalam tuntutannya, Mikael menyatakan negara telah menerapkan hukum yang keliru hingga membuatnya dibui.
Karena itu, ia menuntut negara mengganti kerugian materiil sebesar Rp98.500.000 dan imateriil sebesar Rp450.000.000.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar 19 Agustus. Sidang berlangsung tujuh hari berturut-turut yang akan diakhiri putusan praperadilan pada 26 Agustus.
Editor: Ryan Dagur