Floresa.co – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berjanji menyelidiki dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan gedung fakultas kedokteran di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang menelan anggaran lebih dari Rp48 miliar.
Proyek Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) tersebut belum juga rampung meskipun tenggat pelaksanaan telah berakhir sejak akhir tahun lalu.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo berkata, pihaknya “tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.”
“Pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor, namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik,” katanya seperti dilansir dari situs resmi Kejati NTT pada 19 Juni.
Pernyataan Zet muncul usai ia melakukan kunjungan mendadak ke lokasi proyek pada 19 Juni pukul 11.30 Wita.
Dalam kunjungan itu, ia ditemani oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, Kasi Intelijen III Yoni E. Mallaka dan Kasi Intelijen V, Umbu Hina Marawali.
Dalam rilis resminya, lembaga itu menyatakan, kunjungan lapangan tersebut “bagian dari hasil operasi intelijen,” yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono.
Melalui bidang intelijen, Kejati NTT “memainkan peran penting dalam melakukan peninjauan dan pengumpulan data awal.”
Peran itu sudah sesuai dengan “fungsi intelijen penegakan hukum yang dijalankan secara proaktif dengan mengidentifikasi potensi penyimpangan.”
Proses identifikasi dilakukan dengan lebih dulu “membangun koordinasi awal dengan pemangku kepentingan terkait.”
Koordinasi itu guna memastikan bahwa setiap anggaran negara “benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”
Kunjungan itu bagian dari “upaya early warning system atau sistem peringatan dini terhadap potensi kerugian keuangan negara, sekaligus mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.”
Temuan di Lapangan
Dalam temuan Kejati NTT, gedung itu dalam “kondisi yang sangat memprihatinkan.”
Dari luar, bangunan empat lantai itu masih berupa struktur kasar, dengan panel dinding yang belum sepenuhnya terpasang dan rangka logam dibiarkan terbuka tanpa pelindung.
Area di sekeliling bangunan dipenuhi material sisa, potongan papan, puing konstruksi dan kabel berserakan yang tak diberi pengamanan memadai.
Sementara di bagian dalam, kendati sebagian plafon belum terpasang, sisanya hanya tergantung tanpa dirapikan. Kabel listrik dan pipa air juga menjuntai tanpa ditata.
Tak hanya itu, “kolom serta dinding beton tampak belum melalui tahap akhir pengerjaan.”
Temuan ini, menurut Kejati “mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya manajemen pelaksanaan dan kegagalan dalam mencapai progres pembangunan yang layak.”
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo menyoroti dampak langsung dari proyek yang mangkrak ini terhadap proses pendidikan.”
Gedung tersebut semestinya sudah bisa difungsikan tahun ini dan “mahasiswa kedokteran sudah bisa menjalani aktivitas perkuliahan menggunakan gedung yang baru ini.”
Namun, katanya, akibat perilaku tidak bertanggung jawab dari sejumlah pihak—baik kontraktor maupun unsur internal yang terlibat—seluruh proses itu tertunda.
Zet menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang lalai atau terlibat dalam kegagalan proyek ini.
Ia menambahkan, jika para pelaksana benar-benar memiliki jiwa kebangsaan dan tanggung jawab moral, maka proyek seharusnya tetap diselesaikan meskipun mengalami kerugian.
“Ketika pembangunan sarana pendidikan strategis seperti ini gagal diselesaikan, yang menjadi korban adalah generasi muda karena proses pendidikan mereka tertunda,” katanya.
Rektor Undana, Maxs U.E. Sanam juga menyatakan mendukung pengusutan kasus ini.
“Pada prinsipnya, kami menghargai dan akan mendukung secara penuh dan transparan langkah-langkah investigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi NTT,” katanya pada 19 Juni.
Bagian dari Proyek Strategis Nasional
Proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) merupakan bagian dari Program Strategis Nasional era Presiden Joko Widodo yang didanai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara tahun anggaran 2024.
Berdasarkan data pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang diakses Floresa pada 19 Juni, proyek ini dilelang dengan nama paket “Pembangunan Gedung FKKH Terpadu Universitas Nusa Cendana (DAK Fisik 2024)” dengan kode tender 16739025.
Nilai pagu paket tercatat sebesar Rp 48.692.000.000, dan kontrak pengerjaannya dimenangkan oleh konsorsium PT Parosai–PT Total Cakra Alam (TCA) KSO. PT Total Cakra Alam adalah perusahaan konstruksi yang beralamat di Golden Vienna II Block CA/15, Rawa Buntu, BSD, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Pelaksanaan proyek ini dimulai sejak 8 Juni 2024 dengan target penyelesaian kontrak pada 31 Desember 2024.
Sebelumnya, pada tahun 2022, LPSE juga mencatat adanya paket perencanaan pembangunan gedung yang sama, dengan kode tender 14238025 dan pagu anggaran sebesar Rp 750 juta.
Laman LPSE Kemendikbud Ristek merupakan platform resmi yang mengelola seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Melalui situs ini, publik dapat mengakses informasi rinci berbagai paket lelang, mulai dari nama kegiatan, nilai pagu anggaran, identitas pemenang tender, jadwal pelaksanaan, hingga dokumen pendukung lainnya.
Editor: Ryan Dagur