Pungutan Pendaftaran Murid Baru Dinilai Terlalu Besar, Wakil Gubernur NTT Minta Kepala Sekolah di Kupang Pertimbangkan Latar Belakang Orang Tua

Pungutan terhadap siswa seharusnya bisa dikurangi karena gaji guru ASN atau PPPK telah ditanggung negara, kata Ombudsman

Floresa.co – Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menilai pungutan pendaftaran ulang murid baru di sejumlah sekolah menengah di Kota Kupang terlalu besar. 

Karena itu, ia meminta seluruh kepala sekolah agar mempertimbangkan latar belakang orang tua murid saat memungut biaya.

Ia berkata, pungutan biaya pendidikan diperbolehkan, namun harus mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa.

“Kalau mau pungut, jangan sama ratakan. Lihat juga background (latar belakang) orang tua. Harus lebih berempati kepada siswa-siswi kita,” kata Johni saat menggelar pertemuan dengan para kepala sekolah di Kota Kupang pada 3 Juli.

Pungutan Terlalu Besar

Pernyataan Johni merespons temuan Ombudsman yang mengaku menerima banyak keluhan dari orang tua terkait tingginya biaya pendaftaran ulang murid baru di sejumlah sekolah di NTT. 

Temuan itu muncul menjelang berakhirnya tahap pendaftaran ulang murid baru Tahun Ajaran 2025 pada 25 Juni.

Salah satunya terkait pungutan di SMA Negeri 5 Kupang yang mencapai Rp2,2 juta per murid. 

Pungutan tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai membebankan orang tua.

Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Johni meminta klarifikasi Kepala SMA Negeri 5 Kupang, Veronika Wawo.

Dalam klarifikasinya, Veronika mengklaim “pungutan itu berdasarkan kebutuhan sekolah dan telah disepakati orang tua siswa.”

“Semua pembiayaan disampaikan kepada orang tua dan dari 395 orang tua yang hadir pada saat rapat sosialisasi, tidak ada yang keberatan,” katanya. 

Kepala SMA Negeri 5 Kupang, Veronika Wawo. (Dokumentasi Pos Kupang)

Dalam pernyataan kepada Pos Kupang pada 25 Juni, Veronika menyebut salah satu komponen biaya yang disepakati adalah iuran pengembangan pendidikan Rp150.000 per bulan untuk siswa kelas X,XI dan XII, yang biasanya dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Kesepakatan lain, katanya, adalah terkait kontribusi untuk pengembangan delapan standar pendidikan, termasuk perbaikan pagar sekolah dan pembangunan panggung kreasi.

“Kebutuhan-kebutuhan itu tidak bisa terakomodasi dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau dana IPP (Iuran Penyelenggaraan Pendidikan) sehingga kami komunikasikan kepada orang tua untuk mendukung secara bersama,” katanya.

Veronika mengklaim “item-item pembiayaan itu tidak ada di dalam juknis yang diterima dari dinas, tetapi kesepakatan sekolah, komite dan orang tua.”

Kendati tak merinci, ia mengklaim dana Rp2,2 juta itu paling banyak digunakan membiayai kebutuhan anak-anak.

“Pembiayaan ini sudah berlangsung sebelum saya jadi kepala sekolah. Jadi, kami hanya meneruskan hal-hal yang telah diberlakukan kepala sekolah sebelumnya,” katanya.

Kendati demikian, Johni Asadoma menilai “pungutan itu terlalu besar dan bisa memberatkan orang tua siswa yang kondisi ekonominya berbeda-beda.”

“Ini mengusik perasaan publik, makanya ribut semua,” katanya.

Apa Temuan Ombudsman?

Selain SMA Negeri 5 Kupang, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyebut SMA Negeri 2 Kota Kupang dan SMA Negeri 1 Fatuleu di Kabupaten Kupang ikut memungut biaya di luar ketentuan.

“Rupa-rupa item pungutan dimasukkan dalam biaya pendaftaran sehingga memberatkan para orang tua,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Floresa pada 27 Juni. 

Padahal, kata Darius, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah melakukan “rasionalisasi terhadap sumbangan komite.” 

Ia berkata, larangan mengaitkan pungutan pendidikan dengan hak akademik siswa juga tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 

Pasal tersebut menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dijadikan syarat untuk “penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan siswa.” 

“Hal ini penting diindahkan mengingat sejumlah guru honor telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, beban pembiayaan dari sumbangan komite semestinya bisa berkurang,” kata Darius.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. (Foto: Situs resmi Ombudsman)

Karena itu, dalam kajian bertajuk Evaluasi Penggalangan Dana Satuan Pendidikan di NTT, Ombudsman menawarkan sejumlah langkah korektif sebagai peta jalan menuju pendidikan yang lebih adil dan inklusif.

Salah satunya adalah melalui validasi kebutuhan guru dan efisiensi anggaran sekolah. 

Ombudsman menilai pungutan terhadap siswa seharusnya bisa dikurangi karena “gaji guru ASN atau PPPK telah ditanggung oleh negara.” 

Selain itu, insentif tambahan yang membebani anggaran sekolah disarankan “untuk dihapus, sementara kegiatan-kegiatan non-esensial perlu dikaji ulang demi efisiensi.”

“Ini bagian dari tindak lanjut pertemuan antara Gubernur NTT dan Ombudsman beberapa waktu lalu,” kata Darius.

Ia berkata, pihaknya juga menemukan pungutan serupa di SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan kabupaten/kota. 

Beberapa SD dan SMP Negeri di Kota Kupang, katanya, masih memungut biaya pendaftaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. 

“Biaya tersebut meliputi seragam, perlengkapan sekolah, uang pembangunan, hingga pungutan komite dan paguyuban kelas,” katanya. 

Ia berkata, pihaknya juga menemukan “adanya pungutan uang cenderamata dan tes IQ atau Intelligence Quotient — kemampuan memecahkan masalah dengan melibatkan logika” di SMP Negeri 1 Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur. 

Darius menyayangkan ketidakpatuhan sejumlah sekolah terhadap arahan resmi yang bertujuan “untuk mendorong pendidikan yang inklusif dan terjangkau.”

Ia menegaskan pembangunan fasilitas sekolah semestinya menjadi tanggung jawab negara atau dibiayai dari dana komite, bukan malah “dibebankan secara langsung kepada orang tua dalam bentuk pungutan saat pendaftaran ulang.”

Ia menekankan pentingnya implementasi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Nomor 421/25/PK/2021 yang “melarang sekolah menarik pungutan wajib tanpa dasar hukum yang sah.” 

Aturan ini, kata dia, juga mengatur agar sekolah memisahkan antara pungutan yang bersifat mengikat dengan sumbangan sukarela dari orang tua siswa. 

Selain itu, ia menyoroti pentingnya penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara terbuka dan proporsional. 

RKAS merupakan dokumen perencanaan belanja tahunan sekolah yang idealnya disusun melalui musyawarah dengan melibatkan komite sekolah dan perwakilan orang tua. 

“Kami minta seluruh sekolah mematuhi arahan Dinas Pendidikan untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu,” katanya. 

“Mari mewujudkan pendidikan yang inklusif bagi semua anak, baik yang mampu maupun yang tidak mampu,” tambahnya. 

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA