Floresa.co – Pengadilan Negeri Sikka di Pulau Flores memvonis penjara tujuh anggota masyarakat adat yang didakwa mengancam seorang imam Katolik, bagian dari rentetan konflik lahan berkepanjangan dengan korporasi milik keuskupan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 4 Maret, Ketua Majelis Hakim Muhammad Faroq Advian menyatakan anggota masyarakat adat Goban Runut dan Soge Natarmage di Nangahale itu terbukti bersalah mengancam Romo Aloysius Ndate, seorang imam Keuskupan Maumere.
Ia pun memvonis mereka enam bulan penjara. Ketujuhnya langsung dibebaskan karena vonis itu sama dengan masa penahanan yang telah mereka jalani sejak tahun lalu.
Romo Ndate semula melaporkan 15 anggota masyarakat adat ke Polda NTT pada 21 Maret tahun lalu karena ia menuding mereka mengancam dan mengintimidasinya pada Desember 2023.
Namun, hanya tujuh orang yang kemudian diproses hukum, yakni Anasya Dua, Adrianus Sismanto, Stevanus, Antonius Toni, Ignasius Nasi, Agustinus, Nikolaus Nukak dan Dom Thomas.
Dalam laporannya, Ndate mengklaim ia diancam saat masyarakat adat mendatangi Pastoran Nangahale, tempatnya bertugas, dan berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata helang iblis), setan dan suanggi, disertai ancaman akan membunuh dan mengusirnya.
Kedatangan warga itu terjadi usai pekerja PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere, menebang pohon mete mereka.
Ndate mengklaim warga tidak menerima penjelasannya bahwa penebangan mete terjadi karena PT Krisrama sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Syamsul Agus Alam, kuasa hukum masyarakat adat itu dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) berkata, kendati ketujuhnya bisa kembali ke keluarga mereka setelah berbulan-bulan, namun putusan ini kembali menunjukkan bahwa proses hukum telah menjadi senjata untuk meredam perjuangan mereka dalam konflik lahan.
“Alih-alih menghadirkan penyelesaian yang adil dan bermartabat, pendekatan hukum pidana justru digunakan terhadap warga yang mempertahankan hak konstitusional dan hak asal-usulnya,” katanya.
Ia menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Ricky Fernandez, seorang anggota masyarakat adat, menyebut proses hukum selama berbulan-bulan ini telah menguras tenaga, pikiran dan emosi mereka.
“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya,” katanya.
“Kami ingin penyelesaian yang baik, duduk bersama dan mencari jalan keluar tanpa tekanan,” tambah Ricky.
Konflik berkepanjangan ini terkait lahan lebih dari 868.000 hektare yang menurut masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut diambil secara paksa dari mereka pada zaman penjajahan Belanda.
Lahan itu lalu beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT. Perkebunan Kelapa Diag untuk masa kontrak selama 25 tahun hingga 2013.
Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu berdiri pada 2005, yang lalu membentuk PT Krisrama.
Pada 2023, pemerintah memberikan HGU baru PT Krisrama di tengah protes warga yang telah mendudukinya sejak 2014.
Wilayah HGU PT Krisrama yang terdiri dari 10 sertifikat mencakup lahan seluas 325 hektare. Sebagian lainnya dari lahan itu seluas 433,754 hektare diserahkan kepada negara.
Terletak di Desa Runut, Desa Likonggete dan Desa Nangahale, belakangan lahan yang diserahkan ke negara itu hendak menjadi bagian dari reforma agraria dan dibagikan kepada masyarakat adat.
Pada Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Sikka telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk redistribusi lahan itu. Pemerintah juga telah membentuk Tim Pendataan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Namun, masyarakat adat menolak langkah tersebut dan terus mempersoalkan HGU PT Krisrama.
Selain karena proses penerbitan SK HGU yang cacat dan mengabaikan aspirasi mereka, alasan lain adalah wilayahnya mencakup lahan yang sudah mereka tempati sejak 2014.
Lahan yang kini disebut hendak jadi sasaran reforma agraria, menurut masyarakat adat, adalah bagian yang tidak produktif dan ditelantarkan sejak dikelola oleh PT Diag.
Konflik menahun ini telah memicu rentetan aksi penggusuran rumah dan tanaman milik masyarakat adat, yang menurut PT Krisrama merupakan bagian dari “pembersihan” lahan dari para okupan atau penyerobot.
Penggusuran terakhir terjadi pada 1 Desember 2025 yang membuat masyarakat adat kehilangan berbagai tanaman produktif seperti pisang, jambu mete, pepaya, nangka, jambu serta aneka sayuran. Massa yang dimobilisasi PT Krisrama menebang tanaman warga di Wairek, satu dari beberapa titik konflik.
Sengketa ini juga telah menyeret sejumlah masyarakat adat ke penjara. Delapan orang divonis penjara pada Maret 2025 karena merusak plang PT Krisrama. Dua diantaranya adalah perempuan.
Masyarakat adat dan sejumlah lembaga pendamping mereka terus mempersoalkan tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai diskriminatif.
Salah satunya adalah karena tidak pernah menindaklanjuti laporan warga soal perusakan rumah dan tanaman oleh PT Krisrama, berbeda dengan laporan perusahaan tersebut yang selalu direspons cepat.
Selain ketujuh warga yang sudah divonis, saat ini masih ada warga lain dan seorang pengacara yang sedang menjalani proses hukum karena konflik lahan ini.
Antonius Yohanes Bala, pengacara dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang selama ini mendampingi mereka, dan tiga anggota masyarakat adat lainnya telah menjadi tersangka untuk laporan lain oleh Romo Ephivanus Markus Nale Rimo, direktur PT Krisrama.
Kasus ini terkait tudingan bahwa mereka memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, merujuk pada lahan yang diklaim perusahaan.
Peristiwa itu terjadi 2014, hal yang memicu kecaman dari berbagai lembaga advokasi sebagai bentuk kriminalisasi.
Selain karena kasusnya telah terjadi lebih dari satu dekade lalu, mereka juga berpendapat bahwa pada tahun tersebut HGU PT Krisrama telah berakhir.
Editor: Ryan Dagur




