Floresa.co – Aliansi Pemuda Mahasiswa NTT menuntut jaksa mencabut kasasi atas vonis bebas Erasmus Frans Mandato, menegaskan warga Rote yang didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu bukan koruptor seperti perbandingan yang dipakai Kejati NTT.
Tuntutan disampaikan mahasiswa saat beraudiensi dengan perwakilan Kejati NTT selama dua hari berturut-turut hingga 30 April.
Audiensi yang didahului unjuk rasa itu menyusul pengajuan kasasi oleh Kejari Rote Ndao pada 23 April. Lima hari sesudahnya, jaksa menyerahkan memori kasasi—dokumen berisi dasar keberatan terhadap vonis hakim.
Pengajuan kasasi berselang dua hari sesudah hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao memvonis bebas Erasmus.
Asisten Intel Kejati NTT, Muhammad Ahsan Thamrin turut menemui mahasiswa. Menyatakan kasasi “perlu dilakukan,” Ahsan membandingkan kasus Erasmus dengan perkara korupsi.
“Kalau kasasi dilarang menyusul putusan bebas pada tingkat pertama, bagaimana dengan kasus korupsi? Bahaya juga kalau koruptor dibebaskan,” kata Ahsan dalam live Instagram Front Mahasiswa Nasional (FMN) cabang Kupang.
Ia mengklaim “kasasi bukan hanya menyangkut Erasmus, melainkan keseluruhan perkara pidana.”
Sejumlah mahasiswa merespons Ahsan, menandaskan Erasmus tak bisa dibandingkan dengan koruptor.
“Jangan samakan Erasmus dengan koruptor,” kata mereka seraya menegaskan warga pesisir barat Rote itu memperjuangkan hak publik bukannya kepentingan pribadi.
Menyatakan Erasmus telah dikriminalisasi, mahasiswa menuntut jaksa segera mencabut kasasi.

Perkara Kronologi
Audiensi pertama berlangsung pada 29 April.
Dalam audiensi pertama, Kejati menyatakan “baru menerima laporan pengajuan kasasi dari Pengadilan Negeri Rote Ndao.” Mereka tak membahas soal memori kasasi.
Sementara dua hari sebelumnya Kepala Kejari Rote Ndao, Febrianda Ryendra mengklaim “belum memasukkan memori kasasi lantaran menunggu petunjuk dari Kupang” mengacu pada Kejati.
Floresa menerima salinan memori kasasi hanya beberapa jam sesudah audiensi pertama. Memori kasasi itu diteken empat jaksa penuntut Erasmus pada 28 April.
Dokumen turut ditembuskan ke Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT, Bayu Setyo Pratomo.
Kronologi tersebut membuat mahasiswa turut mempertanyakan jalur koordinasi sekaligus transparansi antarkejaksaan.
“Saat kita bertemu 29 April, bapak-bapak (Kejati) bilang baru menerima laporan pengajuan kasasi. Ternyata memori kasasi diteken sehari sebelumnya. Itu bagaimana logikanya, ya?” tanya Fren Tukan dari FMN Kupang kepada Bayu dalam audiensi kedua.
Fren juga menyoal pernyataan Febri kepada Floresa tentang petunjuk dari Kupang. “Apakah ‘petunjuk’ itu maksudnya Kejati merestui Kejari melanjutkan kasasi?” kata Fren.

Bayu tak menjawab langsung pertanyaan Fren soal logika kronologi, hanya menanggapi soal “petunjuk.”
“Maksudnya ‘petunjuk’ adalah rencana kasasi itu kami teruskan ke ‘atas,’” kata Bayu. “Atas” mengacu pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kalimat jawaban itu direspons Fren: “Diteruskan ke ‘atas,’ tetapi tidak jawab balik ke ‘bawah (Kejari Rote Ndao)? Jadi yang di ‘bawah’ bergerak sendiri?”
Bayu yang memegang mikrofon tak menjawab. Sebaliknya, ia tampak berbicara dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Choirun Parapat yang duduk di sebelahnya.
Choirun lalu mengambil mikrofon sebelum mulai berbicara, “Kejari Rote Ndao mengajukan kasasi untuk kejar waktu.”
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP terbaru mengatur pengajuan kasasi maksimal 14 hari dari pembacaan putusan. Sementara memori kasasi harus diserahkan ke Mahkamah Agung selambatnya 14 hari sesudah pengajuan kasasi.
Menanggapi pernyataan Choirun, Putra Umbu Toku Ngudang dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia cabang Kupang bertanya: “Apakah Pak Bayu sudah menerima memori kasasi?”
Bayu mengklaim belum menerima dokumen itu yang lalu direspons Putra: “Asisten Tindak Pidana Umum Kejati tercantum sebagai penerima tembusan memori kasasi.”
Bayu tak lagi menjawab.
Hakim Pertimbangkan Kebebasan Berpendapat
Erasmus didakwa dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Pasal itu mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Jaksa menuntutnya dihukum 3,5 tahun penjara. Dalam amarnya, hakim menyatakan Erasmus “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal.”
Floresa menerima salinan putusan setebal 140 halaman itu pada 28 April.
Dalam salah satu pertimbangan, hakim menyatakan berita bohong “harus ditafsirkan secara ketat karena dapat membatasi kebebasan berekspresi.”
Pertimbangan tersebut didahului serangkaian identifikasi, termasuk (1) unggahan mana yang didalilkan sebagai berita bohong, (2) bagian mana dari konten tersebut yang tidak benar, (3) apa tolok ukur kebenarannya dan (4) berdasarkan alat bukti apa ketidakbenaran tersebut dibuktikan.
“Demi tegaknya hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, sehingga terdakwa patut dijatuhkan putusan bebas (vrijspraak),” kata hakim dalam amarnya.

“Jaksa Mesti Berperilaku Kesatria”
Dalam salinan memori kasasi, jaksa turut menyoal klasifikasi kerusuhan.
“Kerusuhan bagaimana yang pada tingkat banding (judex factie) dianggap sebagai kerusuhan?,” tulis jaksa dalam memori kasasi, “menurut majelis hakim, apakah kerusuhan terjadi di dunia khayalan?”
“Apakah keadilan diciptakan bagi terdakwa saja?,” tanya jaksa dalam memorinya.
Pengajuan kasasi turut disoroti organisasi pemerhati lembela lingkungan, Auriga Nusantara yang sejak awal memonitor kasusnya.
“Sebagai penegak hukum, jaksa harus berperilaku kesatria,” kata Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra.
Roni mengingatkan Pasal 299 ayat (2) KUHAP terbaru telah menegaskan putusan bebas pada tingkat pertama bersifat final dan tidak dapat diikuti kasasi.
Sementara Pasal 3 ayat (1) mengatur hukum baru yang berlaku ketika terdapat perubahan perundang-undangan sesudah tindak pidana terjadi, kecuali peraturan lama menguntungkan bagi terdakwa. Dalam ilmu hukum, asas itu disebut lex favor reo.
Berangkat dari pertimbangan tersebut, Roni mendesak jaksa menghormati putusan pengadilan alih-alih mencari celah demi bisa melanjutkan kasasi.
Floresa menghubungi Febrianda Ryendra pada 30 April malam. Ia mengirim sebuah kartu ucapan digital. Kartu berlogo Kejari Rote Ndao itu bertajuk “Mohon Diri” dilengkapi foto Febri dan istrinya.
“Saya pindah ke Kejari Cilegon, Provinsi Banten,” tulisnya tentang rotasi yang berlaku per 4 Mei.
Febri menggantikan Virgaliano Nahan yang diangkat menjadi Kepala Subdirektorat Uji Materiil, Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Surat rotasi diteken sepekan sebelum hakim memvonis bebas Erasmus Frans Mandato.
Rotasi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Dokumen diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Febri digantikan oleh Kepala Tata Usaha Kejati NTT, Robby Permana Amri.
Editor: Ryan Dagur




