Floresa.co – Sambil bersimpuh dan menangis di kaki Wakil Kapolres Ende, Kompol Ahmad, Eusye Natalia de Hoog berkata: “kami mau ke mana lagi? Kami tinggal di mana lagi?”
“Tolong lihat kami bapa. Jangan begini caranya. Mana keadilan, mana Pancasila?”
Ia menambahkan: “Ini bumi lahirnya Pancasila. Salam Pancasila selalu digaungkan di Kota Ende, tetapi tidak ada keadilan sosial untuk kami.”
“Tolong ingat bapa punya istri dan anak. Bagaimana kalau hal yang sama terjadi pada keluarga bapa?”
Eusye mengucapkan rangkaian kalimat tersebut saat bersama adik iparnya, Maria Elisabeth mencoba mengadang puluhan aparat gabungan polisi, Satpol PP, dan tentara yang hendak menggusur rumah mereka di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah pada 4 Mei.
Namun, Ahmad cuek, meninggalkan keduanya yang terus memohon agar penggusuran itu dibatalkan sembari melanjutkan mediasi.
Beberapa saat kemudian, sebuah ekskavator merangsek masuk dan menggusur rumah yang berdiri di atas lahan seluas 75 meter persegi itu hingga rata dengan tanah.

Penggusuran tetap berlangsung, kendati para aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende yang mendampingi keluarga Maria sempat mengadang alat berat tersebut.
Raymond Lorenzo Eureka, pastor Katolik dari Kongregasi Societas Verbi Divini (SVD) atau Serikat Sabda Allah yang ikut mendampingi keluarga tersebut juga sempat bernegosiasi dengan polisi untuk menunda penggusuran.
Dinilai Cacat Hukum dan Otoriter
Berbicara kepada Floresa usai penggusuran, Maria Elisabeth mengaku, penggusuran tiba-tiba itu yang melibatkan puluhan aparat keamanan membuat keluarganya kaget.
“Masa hanya untuk menggusur rumah sekecil ini, mereka datangkan alat berat dan puluhan aparat. Ini adalah bentuk kriminalisasi,” katanya.
Maria menilai penggusuran itu cacat hukum karena tidak didasarkan surat perintah pengadilan, sebagaimana eksekusi lahan pada umumnya.
Menurutnya, lahan rumah tersebut merupakan hibah dari Kongregasi SVD Ende kepada ibu mertuanya, Adriana Sadipun pada 2016.
Dokumen hibah tersebut, kata dia, diteken oleh Pater Leo Kleden, SVD, Provinsial SVD Ende saat itu.
“Ini adalah tanah yang dihibahkan oleh SVD bagi mantan pekerja di SVD. Opa dari suami saya, bapak Rofinus Sadipun dulu tukang kayu di SVD,” kata perempuan yang berusia 37 tahun itu.
Karena itu, ia mengaku kaget ketika pada 10 Februari, Lurah Potulando, Marselus Leo Poru mendatangi rumahnya dan memberikan surat yang di dalamnya menyatakan bahwa “tanah yang kami tempati merupakan tanah pemerintah daerah.”
Surat tersebut, kata dia, juga menyebutkan bahwa rumah mereka akan digusur pada 24 Februari.
Merespons surat tersebut, mereka mendatangi dan memberi tahu Provinsial SVD Ende, Pastor Eman Embu bahwa “kami akan dikeluarkan dari lahan tersebut.”
“Pater Eman menyatakan bahwa kalau tanah itu merupakan aset daerah, pemerintah harus menunjukkan buktinya,” katanya.
Maria mengaku lega mendengar pernyataan tersebut karena “yang berbicara adalah pimpinan lembaga yang menghibahkan tanah itu.”
Namun, beberapa waktu kemudian, kata dia, Marselus dan Camat Ende Tengah, Yovan Pasa juga menemui Eman dan memberi tahu pastor tersebut bahwa “tanah ini milik Pemda.”
Merespons klaim mereka, katanya, Eman berkata, “kalau memang tanah itu milik Pemda, tunjukkan bukti kepemilikannya, apakah tanah tersebut merupakan tanah warisan, jual beli atau hibah.”
“Kalau memang bukti itu menyatakan bahwa tanah itu benar milik kalian, kami sendiri yang akan menyuruh mereka keluar dari tempat itu,” kata Maria menirukan ucapan Eman kepada Marselus dan Yovan.

Setelah pertemuan tersebut, kata Maria, Pemda membatalkan penggusuran yang sudah dijadwalkan itu.
“Kami pikir waktu itu mereka tidak punya bukti karena sudah satu bulan lebih tidak juga menunjukkan bukti itu dan menggusur lahan kami,” katanya.
Namun, Pemda kembali mengirimkan surat kepada keluarganya pada 27 April. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa penggusuran dijadwalkan pada 29 April.
Karena itu, ia dan keluarga kembali mendatangi Eman untuk menyampaikan kabar tersebut, tetapi mereka tidak berhasil menemuinya karena ia sedang berada di Maumere, Kabupaten Sikka.
“Tiba-tiba ada isu bahwa penggusuran ditunda ke 1 Mei dan ternyata tidak jadi juga,” katanya.
Maria juga mengaku sempat mendatangi Eman di Maumere pada 3 Mei karena ia mendapat informasi bahwa penggusuran akan dilakukan sehari kemudian.
“Sampai di sana, hal yang sama yang dikatakan oleh Pater Eman bahwa harus ada pertemuan dulu dengan pemerintah,” katanya.
“Pater juga mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan pembongkaran sampai ada penyelesaian yang jelas,” tambahnya.
Maria berkata, polisi sempat mendatangi rumahnya pada 4 Mei, namun “mereka tidak membawa bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah.”
“Kami tanyakan, mana sertifikat kalian? Mereka tidak berani menunjukkannya kepada kami,” katanya.
“Kami merasa ditindas oleh pemerintah,” tambahnya.
Maria berkata, “kalau memang kami dinilai menyerobot tanah Pemda,” mengapa pemerintah tidak menempuh jalur hukum?
“Kita bisa berproses di situ dulu. Yang terjadi, mediasi saja tidak ada, tiba-tiba langsung penggusuran,” katanya.
Maria berkata, Pemda mengklaim memiliki sertifikat yang terbit pada 2002 dan mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bekas kantor Kelurahan Potulando yang saat itu masih berstatus sebagai Desa Pancasila.
Namun, menurutnya, “kantor Kelurahan Potulando berada di sebelah kanan lahan kami.”
Karena waktu itu kantor tersebut masih dalam pengerjaan, maka aktivitas pegawainya dijalankan di rumah yang berada di sebelah rumah mereka.
Saat itu, kata Maria, lahan Pemda masih kosong dan hanya ditumbuhi pohon asam.
Menurutnya, tempat yang dipakai sebagai kantor sementara kelurahan juga merupakan tanah milik Kongregasi SVD yang sudah dihibahkan kepada mantan pekerjanya.
Ia juga membantah bahwa ibu mertuanya, Adriana Sadipun menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa “tanah yang kami tempati merupakan aset daerah.”
“Berita acara itu merupakan berita acara kasus tanah di sebelah tempat kami,” katanya merujuk pada sengketa antara Nurdin Sukarman Leo Bangu dengan Kongregasi SVD pada 2017.
Maria juga mempertanyakan kapasitas Jhoni Badeoda – saudara kandung Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda – yang ikut menandatangani berita acara penyelesaian sengketa tanah antara Sukarman dan Kongregasi SVD.
Ia mengaku keluarganya akan berkonsultasi dengan Pastor Eman Embu terkait langkah yang akan mereka tempuh merespons penggusuran itu karena “kami merasa dirugikan dengan kejadian ini.”

Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot mengaku sempat bersitegang dengan Wakil Kapolres Ende, Kompol Ahmad yang menanyakan alasan mereka menolak penggusuran itu.
Bahkan, kata dia, Ahmad sempat mengancam akan mengamankannya di Polres Ende jika ia tetap mengadang penggusuran itu.
“Ini merupakan bentuk intimidasi terhadap aktivis,” katanya.
Daniel mengaku organisasinya telah mengawal perjuangan keluarga Maria sejak mengetahui bahwa rumah mereka akan digusur pada 24 Februari.
Menurutnya, Bupati Yosef Benediktus Badeoda kerap menggunakan cara-cara yang otoriter untuk menggusur rumah warga.
“Tidak ada mediasi. Bupati tidak pernah bertemu dengan warga yang menjadi korban,” katanya.
“Hal yang sama juga ia lakukan kepada 58 warga di Ndao,” katanya merujuk pada penggusuran lapak dan rumah pedang di Pantai Ndao, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara pada 15 April.
Pemerintah Tidak Mau Gagal
Camat Ende Tengah, Yovan Pasa berkata, penggusuran itu dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati Yosef nomor BU 188/BPKAD.18/432/IV/2026 dan sertifikat tanah nomor 20 tahun 2002.
“Kalau ada klaim dan keberatan, silakan menempuh proses hukum,” katanya usai penggusuran tersebut.
Sebelum Pemda menerbitkan sertifikat hak milik, kata Bupati Yosef, tanah tersebut merupakan tanah milik saudara kandungnya, Jhoni Badeoda.
Ia mengklaim Pemda mendapat tanah tersebut dari warkah 302/2002 pemilik tanah asal. Warkah merupakan kumpulan dokumen penting yang menjadi dasar dalam setiap proses pelayanan pertanahan. Warkah berisi arsip resmi yang berkaitan langsung dengan data yuridis dan fisik suatu bidang tanah.
“Sebelum terbit sertifikat, tanah tersebut pernah menjadi Kantor Desa Potulando,” katanya kepada Floresa pada 6 Mei.
“Itu bukan aset SVD dan SVD tidak pernah mengklaim atau memberikan hibah kepada siapapun terkait tanah yang bukan aset SVD,” tambahnya
Yosef mengklaim, Pemda telah memediasi masalah tersebut sejak 2017 dan membantah tuduhan bahwa eksekusi lahan tersebut cacat hukum.
“Cacat hukum yang mana? Ngerti nggak apa itu cacat hukum. Tanah aset Pemda harus diamankan oleh Pemda. Itu perintah undang-undang,” katanya.

Saat ini, klaim Yosef, salah satu program pemerintah adalah menertibkan dan mengamankan aset-aset sah daerah yang berserakan di mana-mana dan tidak diurus dan dikelola dengan baik.
Ia menyebut banyak aset tanah dan bangunan daerah yang ditempati oleh masyarakat, bahkan oleh keluarga pejabat atau mantan pejabat seakan-akan milik sendiri tanpa perlu membayar uang sewa atau pajak kepada pemerintah.
“Saking lamanya tinggal dan dibiarkan terus oleh pemerintah, maka aset-aset itu diklaim sebagai milik sendiri,” tulis Yosef dalam akun Facebooknya pada 5 Mei.
“Hal ini yang terjadi di aset SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Atas) lama dan rumah di jalan Irian Jaya. Aset SMEA lama yang banyak penghuninya menerima penertiban tanpa persoalan,” tambahnya.
Yosef mengklaim, dalam penertiban aset di Jalan Irian Jaya, merujuk rumah Maria, “sisi kemanusiaan didramatisir sehingga terasa begitu berlebihan,” tetapi melupakan sisi legalitasnya.
Dari sisi kemanusiaan, kata dia, pemerintah telah mengambil langkah persuasif dengan mengingatkan penghuni untuk keluar dan tidak membangun bangunan permanen di tanah Pemda.
Selain itu, katanya, pemerintah telah beberapa kali memasang plang, tetapi plang itu dicabut oleh penghuni rumah.
“Berulang kali pemerintah meminta penghuni untuk keluar, tetapi ditolak dengan alasan itu tanah hibah dari Provinsial SVD berdasarkan surat hibah yang beredar,” katanya.
Yosef menyebut surat hibah yang ditunjukkan itu bukan akta otentik karena hanya pernyataan sepihak, tanpa bukti kepemilikan sah dari SVD.
Ia menduga surat hibah itu palsu karena “dibuat oleh mereka yang tidak disertai hak kepemilikan atas tanah.”
“Dalam hukum kita, ancaman hukuman pembuat dan pengguna surat palsu sangat berat, lebih dari lima tahun,” katanya.
Di sisi lain, kata Yosef, ketika kasus ini mencuat, Provinsial SVD tidak pernah mengklaim atau menyampaikan bahwa itu tanah milik SVD.
Ia mengklaim pemerintah akan sangat mempertimbangkan langkahnya apabila Provinsial SVD secara resmi mengklaim “itu tanah aset SVD berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.”
“Pemerintah begitu keras sampai menurunkan alat berat segala karena pemerintah tidak mau gagal. Sekali gagal, maka aset-aset Pemda lainnya yang masih dikuasai oleh masyarakat akan sulit diselamatkan,” katanya.
Yosef berkata, aset-aset Pemda adalah milik rakyat dan akan dipergunakan untuk meningkatkan pendapatan untuk masyarakat banyak.
Jadi, “saya minta seluruh masyarakat Kabupaten Ende untuk memahami dan mengerti tujuan dari penertiban aset ini.”
Respons Provinsial SVD
Dalam keterangan tertulis pada 6 Mei, Provinsial SVD Ende, Pastor Eman Embu mengakui bahwa bahwa “provinsial pendahulu saya” memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Adriana Sadipun pada 30 Juni 2016 dan “dokumen itu ada pada kami.”
Pemberian dokumen itu, kata dia, berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif dan gambar situasi pada 12 Juni 1924 dan 19 Mei 1927 yang ditulis dalam Bahasa Belanda.
Kendati demikian, ia mengaku bahwa dokumen hibah tersebut belum diberi nomor dan ditandatangani oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa.
“Ternyata, di lokasi yang diberikan Surat Pernyataan Hibah tersebut, sejak tahun 2002 sudah ada sertifikat milik Pemda Ende,” katanya.

Eman juga mengakui bahwa keluarga Maria dua kali menemuinya, yakni di Ende pada 23 Februari dan di Maumere pada 3 Mei.
Dalam pertemuan-pertemuan itu, kata dia, “kami bersama-sama mencari jalan untuk mengatasi kesulitan yang sedang mereka alami.”
Dalam pertemuan di Maumere, katanya, keluarga meminta agar ada perwakilan SVD yang hadir jika Pemda benar-benar menggusur rumah mereka.
“Untuk itu, saya menugaskan dua imam SVD, Pater Raymond Lorenzo Eureka atau Erik dan Pater Yosef Meda untuk berada bersama mereka dan meminta agar penggusuran itu ditunda atau didialogkan lagi. Tetapi, Pemda Ende tetap pada rencananya dan melakukan penggusuran,” katanya.
Eman juga mengakui bahwa Camat Ende Tengah, Yovan Pasa; Lurah Potulando, Marselus Leo Poru; dan pejabat pengurus aset Pemda menemuinya pada 23 Februari untuk menanyakan tentang status tanah yang disengketakan itu.
Bertolak dari gambar situasi pada 1924 dan 1932 serta ingatan kolektif warga, “saya menanyakan sejarah tanah Pemda.”
“Intinya, dalam pertemuan itu, permintaan klarifikasi sudah saya sampaikan,” katanya.
“Masalah yang sekarang terjadi dapat dikelola dengan baik jika ada dialog yang baik untuk mitigasi eskalasi masalah,” tambahnya.
Editor: Herry Kabut




