Floresa.co – Berbicara kepada Floresa tak lama usai lapak yang sekaligus berfungsi sebagai rumah, Leny Aryani berkata: “Kami lapar dan kehilangan tempat tinggal.”
Ibu berusia 42 tahun, warga Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende itu hanya bisa menyaksikan lapak tumpuan hidupnya luluh lantah pada 15 April.
Penggusuran puluhan lapak di Pantai Ndao, pinggir Jalan Trans Flores itu menyusul surat pemberitahuan pemerintah tertanggal 6 April.
Dalam surat itu pemerintah memerintahkan warga membongkar lapak secara mandiri pada 7–15 April, dengan ancaman pembongkaran paksa jika perintah tersebut tidak dipatuhi.
Karena warga tetap melawan, Pemerintah Kabupaten Ende mengerahkan puluhan aparat gabungan TNI, Brimob, dan Satpol PP.
Bagi Leny dan sekitar 50 pedagang kecil, lapak di Pantai Ndao bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang hidup: tempat mencari nafkah, membesarkan anak, dan mempertahankan keberlangsungan hidup sehari-hari.
“Saya dan warga lainnya sekarang duduk kelaparan dan tidak tahu harus berbuat apa,” katanya.
Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan terpaksa menumpang di rumah kerabat.
“Anak saya yang masih tiga tahun bersama kakaknya dititipkan ke rumah keluarga. Mereka takut melihat tempat tinggal mereka digusur rata dengan tanah,” ujar ibu tiga anak itu.
Leny menilai penggusuran tersebut tidak hanya merampas sumber penghidupan, tetapi juga menghilangkan rasa aman dan martabat warga miskin.
“Tentara, Brimob, Satpol PP, dan pegawai pemerintah yang datang dikasih makan. Mereka ketawa‑ketawa melihat kami,” katanya.
“Ini sangat miris. Mereka yang digaji negara seakan tidak punya hati nurani kepada kami.”

Leny selama ini menggantungkan seluruh hidupnya dari berjualan makanan ringan di lokasi tersebut.
Suaminya telah meninggalkannya beberapa tahun lalu. Anak sulungnya kini kuliah, sementara anak keduanya yang berusia 17 tahun memilih berhenti sekolah.
Menurut Leny, rencana penertiban lapak sudah muncul sejak 2022, saat Ende dipimpin Bupati Achmad DJafar.
Warga berulang kali menyatakan penolakan, termasuk dengan tujuh kali rapat dengar pendapat bersama DPRD Ende. Namun, suara warga tak berujung pada perlindungan hak, melainkan pada pengerahan aparat bersenjata pada hari penggusuran.
Bupati: Bukan Penggusuran, Tapi Penertiban
Bupati Yosef Benediktus Badeoda menolak menyebut kejadian tersebut sebagai penggusuran, “tetapi penertiban.”
“Lapak liar harus ditertibkan,” katanya dalam pernyataan yang diperoleh Floresa pada 15 April.
Ia merujuk pada berbagai regulasi tata ruang dan menyebut Pantai Ndao sebagai kawasan kumuh yang harus ditata. Ia mengklaim warga tidak punya hak untuk menolak karena itu merupakan pelanggaran hukum.
“Tidak ada negosiasi untuk pelanggar hukum,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Floresa pada 15 April.
Ia berkata, mereka tidak dilarang tetap berdagang, “tapi tidak boleh membangun lapak, cukup pakai gerobak.”
Namun, tidak ada kejelasan kapan, bagaimana, dan siapa yang menjamin transisi hidup mereka setelah ruang hidupnya dirampas.
Yosef mengaku ia tidak mau menerima warga ketika mereka menggelar unjuk rasa di depan kantornya pada 8 April karena “wakil bupati dan pejabat lainnya telah menemui mereka dan jawabannya sama, yaitu kawasan Pantai Ndao harus ditertibkan.”
Saat unjuk rasa itu, warga hanya bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah atau Sekda, Gabriel Dala.
Yosef membantah tuduhan bahwa ia menyebut warga Ndao sebagai penduduk liar.
“Bukan penduduknya yang liar, tetapi lapak liar yang dibangun melanggar hukum,” katanya.

Bagi warga Ndao, klaim legalitas tersebut mengabaikan hak atas tempat tinggal, penghidupan, dan partisipasi, serta fakta bahwa lahan tersebut menurut pengakuan tua adat merupakan bekas tanah ulayat Kampung Ndao.
“Kami ini warga kampung asli Ndao, bukan pendatang,” kata Leny.
Ada Tekanan terhadap PMKRI
Pada hari penggusuran, PMKRI Ende, organisasi mahasiswa Katolik yang selama ini mendampingi warga tidak hadir saat penggusuran.
Hal itu membuat Leny dan warga lainnya merasa tidak berdaya, karena selama ini PMKRI yang ikut membantu mereka melakukan aksi perlawanan.
Kehadiran puluhan aparat gabungan tersebut “membuat kami takut untuk beraksi (mengadang) penggusuran itu,” katanya.
PMKRI Ende tercatat telah tiga kali menggelar aksi bersama warga, termasuk pada 8 April.
Namun, setelah aksi tersebut, Bupati Ende memerintahkan Satpol PP mendatangi Margasiswa PMKRI pada 12 April malam, hal yang diduga membuat mereka memilih tidak hadir di lokasi pada 15 April.
Bupati Yosef menuding PMKRI menghasut warga dan anak‑anak untuk berdemo dan membakar ban.
“Itu bukan PMKRI, tetapi provokator,” katanya.
Yosef mengklaim bahwa Satpol PP mendatangi margasiswa karena “ada laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di tempat tersebut.”
“Jadi petugas Pol PP melakukan pemeriksaan sekaligus razia senjata tajam dan barang-barang lain yang mudah terbakar seperti ban yang diduga akan dipakai untuk berdemo,” katanya.
PMKRI Ende membantah tudingan tersebut dan menilai tindakan itu sebagai intimidasi serta pembatasan kebebasan berekspresi dan berorganisasi.
“Kami juga bingung karena sampai tanya KTP segala. Bahkan ada yang menanyakan salah satu rekan kami, kamu dari Riung (Kabupaten Ngada) to? Kenapa tidak mau urus di Riung sana,” kata Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Ende, Longginus Kota Setu, seperti dikutip dari Savanaparadise.com.
Ia menyatakan bahwa pendampingan terhadap warga didasarkan pada kajian dan tidak bertentangan dengan hukum.
Peristiwa ini memicu kecaman dari beberapa organisasi mahasiswa, yang menilai tindakan aparat sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi dan intimidasi terhadap gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan sosial.
Sementara itu, Camat Ende Tengah, Yulianus A. Laga Pasa yang ikut mendatangi margasiswa mengklaim tidak bermaksud untuk mengintimidasi PMKRI.
“Kami sebenarnya (melakukan) deteksi dini. Kebetulan saya bertemu dengan ade-ade di sana dan kami berdiskusi. Bahkan saya bawa diskusi itu seperti adik dan kakak,” katanya.
“Saya menjalankan fungsi saya sebagai camat, melakukan diskusi, memberikan edukasi kepada ade-ade, mengarahkan mereka supaya kita tetap melaksanakan demokrasi, tetapi jangan sampai bawa ke anarkis dan lain-lain,” tambahnya.
Editor: Herry Kabut



