Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba, Ujian Kredibilitas Polres Flores Timur

Kuasa hukum dua pemuda menduga sejumlah anggota Satres Narkoba menjebak kliennya

Floresa.co – “Sekalipun langit akan runtuh, hukum tetap ditegakkan. Benar katakan benar, salah katakan salah.”

Dua kalimat tersebut terpampang di pintu salah satu ruangan di Polres Flores Timur.

Namun, menurut Matheus Mamung Sare, dua kalimat itu sekadar slogan karena ia menduga terjadi “penyesatan proses peradilan” yang dilakukan oleh sejumlah polisi di lembaga tersebut dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat dua kliennya, CAT, 19 tahun dan HHA, 18 tahun.

“Klien saya dijebak, bahkan proses hukumannya direkayasa,” katanya kepada Floresa pada 23 April.

Dua remaja asal Desa Hinga dan Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit itu kini ditahan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba.

Penahanan terjadi sesaat setelah mereka ditangkap pada 2 April karena menurut polisi, keduanya “tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1.”

Kronologi Penangkapan

Dalam keterangan tertulis yang diterima Floresa pada 8 April, Kepala Satres Narkoba Polres Flores Timur, Iptu Edy Purnomo Wijayanto berkata, CAT dan HHA menyeberang dari Pelabuhan Tobilota, Pulau Adonara menuju Pelabuhan Larantuka menggunakan kapal motor laut.

Saat tiba di Pelabuhan Larantuka sekitar pukul 21.10 Wita, kata dia, anggotanya langsung mendekati CAT dan HHA untuk dibawa dan diamankan di Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengawasan Pelabuhan (KP3).

“Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis ganja di dalam sebuah plastik klip besar yang isinya diperkirakan lima klip,” katanya. 

Edy berkata, barang bukti tersebut dikeluarkan oleh CAT dari saku sweater.

Selain itu, anggotanya juga menemukan tiga buah plastik klip bening berisi ganja di saku kiri depan celana HHA.

“CAT membawa sebuah plastik klip ganja dengan berat kotor 6,53 gram. Sementara dari HHA ditemukan tiga klip ganja dengan berat kotor 3,68 gram ganja untuk dipakai dan dijual kepada orang yang memesan,” katanya.

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres,” tambahnya.

Narkotika jenis ganja yang diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Flores Timur dari CAT dan HHA pada 2 April 2026. (Dokumentasi Humas Polda NTT)

Edy berkata, CAT dan HHA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 111 ayat (1) mengatur kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (menanam, menyimpan, dll.), dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar. 

Sementara Pasal 114 ayat (1) mengatur peredaran atau transaksi narkotika golongan I (menjual, membeli, menjadi perantara, dll.). Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.

Diduga Dijebak Polisi

Matheus Mamung Sare menduga penangkapan terhadap kedua kliennya merupakan bagian dari skema jebakan yang dirancang polisi.

Dugaan itu, kata dia, mencuat setelah ia bertemu dengan seorang saksi pada 14 April.

Menurutnya, saksi itu mengaku bahwa empat hari sebelum penangkapan, RBG, salah seorang anggota Satres Narkoba mendatangi rumahnya di Desa Pepageka.

Saat itu, RBG menyampaikan kepada saksi itu bahwa ia akan “menangkap dua pemuda di sana atas perintah Polda NTT.”

Kepada saksi itu, RBG berkata, “kalau perintah Polres saya abaikan. Tetapi, ini perintah Polda.” 

Merespons pernyataan tersebut, saksi itu berkata, “kalau mau tangkap silakan, tetapi saya hanya ingatkan saja, kalau mau tangkap anak muda di sini, pertimbangkan baik-baik.”

Peringatan dari saksi itu merujuk pada hukum adat Lamaholot — kelompok etnis yang mendiami Pulau Solor dan Adonara di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.

RBG berasal dari Desa Sagu, Kecamatan Adonara, yang bersebelahan dengan Kecamatan Kelubagolit, tempat asal CAT dan HHA.

Masyarakat Adonara menjunjung tinggi prinsip adat kakan keru, arin baki atau kakan papa, arin lola, yang bermakna “kakak dan adik bersaudara sedarah.” 

Prinsip tersebut menekankan bahwa masyarakat Adonara adalah satu keluarga besar, sehingga konflik atau penghakiman sepihak harus dihindari.

Jika terjadi masalah, masyarakat didorong untuk menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan, dialog, dan mediasi adat (pertemuan tokoh adat/desa), bukan dengan saling menghakimi, menuduh, atau konflik fisik.

Dalam tradisi tersebut, pihak yang salah atau yang memulai konflik diwajibkan membayar denda adat atau mela sare/tukan wae.  

Denda tersebut bisa berupa hewan kurban (babi, kerbau, atau kambing) dan gading gajah, yang jumlahnya ditentukan oleh tokoh adat atau kakan keru dan arin baki.

Pada 30 Maret, kata Matheus, seorang pria yang mengaku bernama Ryan menemui kedua kliennya di pertigaan Desa Hinga dan memesan 10 saset ganja.

Saat itu, kata dia, Ryan meminta agar ganja tersebut diantar ke Larantuka dan uangnya akan diberikan saat pesanannya sampai.

Setelah pertemuan itu, kata Matheus, CAT mulai berkomunikasi dengan sebuah akun Instagram bernama Sarajeje pada 1 April.  

Ia berkata, CAT dan HHA memesan ganja di akun tersebut pada 2 April sekitar 13.00 Wita.

“Namun, mereka tidak memesan 10 saset sesuai permintaan Ryan. Mereka hanya memesan delapan saset karena hanya memiliki uang Rp800 ribu,” katanya.

Matheus berkata, CAT menghubungi akun Sarajeje atas rekomendasi Rinto, warga Desa Pepageka yang menjual ganja melalui akun Baga.

Rekomendasi itu disampaikan Rinto saat kedua kliennya memesan ganja kepadanya pada awal 2026.

“Kala itu, Rinto menyampaikan bahwa ganja juga bisa dipesan di akun Sarajeje,” katanya.

Dalam percakapan tersebut, kata Matheus, pemilik akun Sarajeje berkata, “nanti anak buah saya di Adonara taruh di tikungan Lamawuran. Tinggal ambil di situ.”

Tikungan Lamawuran yang berada di Jalan Trans Adonara merupakan rute yang sering dilalui pengendara menuju Larantuka.

“Setelah menyimpan di tempat itu, anak buah pemilik akun Sarajeje lalu foto dan dikirim ke CAT via pesan Instagram,” kata Matheus.

Usai menerima foto itu, kata Matheus, CAT dan HHA mendatangi tempat tersebut pada pukul 17.00 untuk mengambil ganja delapan gram.

Satu setengah jam kemudian, kata dia, mereka berangkat dari Kecamatan Kelubagolit menuju Larantuka.

Setibanya di sana, katanya, CAT menelepon dan meminta Ryan untuk mengambil ganja pesanannya.

“Saat masih berbicara dengan Ryan, salah satu anggota Satres Narkoba datang dan langsung tangkap mereka,” katanya.

“Padahal, belum ada transaksi, barang masih dikuasai. Polisi tahu dari mana kalau mereka sedang bawa narkoba? Tentunya dari orang yang terlibat, seperti Ryan dan akun Sarajeje.”

Matheus Mamung Sare, kuasa hukum CAT dan HHA, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. (Dokumentasi Rita Senak untuk Floresa)

Pertanyaan RBG Memperkuat Dugaan Keterlibatannya

Saat polisi tersebut menangkap kliennya, kata Matheus, RBG mendatangi mereka dan mengajukan pertanyaan yang mengindikasikan bahwa ia mengetahui ganja tersebut.

Ia merujuk pada sebuah rekaman video percakapan antara RBG dan CAT yang diterimanya.

Dalam rekaman itu, RBG bertanya: “kamu kenal saya?” CAT pun menjawab: “kenal.”

Lalu, RBG bertanya: “barang (ganja) tadi ada?”

RBG kemudian menyuruh CAT mengambil ganja tersebut. Setelah melihat barang tersebut, RBG menyuruh CAT menyimpannya kembali ke saku sweater.

Menurut Matheus, pertanyaan terakhir yang diajukan RBG mengindikasikan bahwa ia tahu kalau kedua kliennya sedang membawa ganja. 

“Pertanyaan, dari mana ia mengetahui itu? Dari sini saya menduga RBG adalah otak dari perkara ini,” katanya.

Matheus juga menyoroti pertanyaan yang diajukan Ryan kepada kliennya saat mereka hendak menaiki kapal di Pelabuhan Tobilota.

Saat itu, kata dia, Ryan bertanya: “Kamu pakai baju apa dan warna apa? 

CAT menjawab: “Kami pake jaket.” Lalu, Ryan bertanya: “Jaket warna apa? Barang itu kamu simpan di mana?”  CAT merespons: “Di saku jaket.”

Matheus berkata, Ryan juga menanyakan nama dan warna kapal, bahkan menyuruh memfoto kapal tersebut dan mengirimkan kepadanya. 

Dalam perjalanan menuju Pelabuhan Tobilota, kata Matheus, “klien saya sempat ingin pulang karena sepeda motor yang mereka gunakan agak eror.”

Namun, kata dia, Ryan memaksa mereka via pesan WhatsApp untuk melanjutkan perjalanan.

Ia mengaku sempat menanyakan ciri-ciri Ryan kepada kliennya. Kliennya menyebut bahwa Ryan memiliki ciri-ciri tinggi, kurus, bertato dan berasal dari Desa Kiwangona, Kecamatan Adonara Timur.

Namun, setelah ditelusuri, orang dengan ciri-ciri tersebut, ternyata bukan bernama Ryan, tetapi Johan. 

“Di Kiwangona, hanya satu orang yang bernama Ryan dan ia masih kelas XI. Badannya tinggi, besar dan tidak bertato,” kata Matheus.

“Johan ini hampir semua polisi di Satres Narkoba Polres Flores Timur mengenalnya karena ia pernah kehilangan sepeda motor jenis metik warna hitam dan ditemukan oleh RBG bersama timnya. Mulai dari situ, mereka punya hubungan dekat,” tambahnya.

Karena itu, “saya menduga RBG menggunakan Johan untuk menjebak klien saya dengan mengaku bernama Ryan.”

Ia juga menilai, pertanyaan Ryan kepada CAT yang tampak seperti “seorang penyidik atau intelijen” juga mengindikasikan bahwa ada skema yang dibangun untuk menjebak kliennya.

“Bisa saja pemilik akun Sarajeje adalah RBG dan ia juga berkomunikasi dengan Ryan untuk memastikan posisi klien saya,” katanya.

Matheus berkata, dugaan itu menguat setelah ia mendapat informasi dari seorang warga bahwa RBG pernah menawarkan kepada beberapa anak muda di beberapa kampung di Kecamatan Kelubagolit agar mereka ditangkap oleh Satres Narkoba.

Menurut warga itu, RBG berjanji hanya menahan para pemuda itu selama tiga hari dan mereka akan mendapat imbalan Rp20 juta setelah keluar.

“Tetapi, mereka tidak mau,” kata Matheus menirukan ucapan warga itu.

Matheus juga mendapat informasi dari M, seorang pemuda di Kecamatan Kelubagolit bahwa RBG sempat mengaku bahwa Satres Narkoba menangkap CAT dan HHA atas petunjuk dari HT, seorang warga Desa Pepageka. 

Menurut M, kata dia, RBG juga sempat berujar: “Saya benci dengan si Mangaaleng (merujuk Matheus yang berasal dari Desa Mangaaleng, Kecamatan Kelubagolit) itu, kenapa dia bela CAT dan HHA?” 

Ia berkata, M mengetahui hal tersebut saat ia bersama beberapa pemuda mengonsumsi bir dan arak — minuman beralkohol – yang dibeli RBG pada 13 April. 

“Nah, itu membuktikan bahwa RBG adalah bagian dari rekayasa ini. Dia yang menciptakan perkara ini. Dia punya kepentingan dalam perkara narkoba yang menjerat CAT dan HHA,” kata Matheus.

Matheus berkata, saat CAT dan HHA diarahkan ke Pos KP3, RBG sempat mengaku kepada mereka bahwa: “Saya tahu bahwa kalian sempat memfoto kapal.”

Sesampai di Pos KP3, kata dia, RBG bertanya: “Kalian bawa KTP atau tidak?” 

Lalu, CAT menjawab: “Tidak.” Mendengar itu, RBG berkata: “Aduh, tadi saya lupa. Seharusnya saya suruh kalian supaya langsung bawa KTP.” 

“Ini berarti RBG yang atur semua. Bahkan, saya menduga nomor ponsel yang dipakai Ryan saat menghubungi tersangka merupakan nomornya RBG,” kata Matheus.

Matheus mengklaim mendapat informasi bahwa RBG sempat menyampaikan kepada warga Desa Sagu bahwa ia akan menangkap CAT.

Bahkan, kata dia, RBG pernah mengirim foto CAT dan menyuruh orang di Desa Pepageka untuk menyelidiki kliennya itu.

“Jadi, RBG sudah merencanakan untuk merekayasa perkara ini. Perannya dalam sekali,” katanya.

Mereka Bukan Pengedar

Menurut Matheus Mamung Sare, CAT dan HHA semestinya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika karena “mereka pengguna, bukan pengedar.”

Ayat (1) huruf (a) pasal tersebut menyatakan: “Setiap penyalah guna bagi diri sendiri narkotika golongan 1 dipidana penjara paling lama empat tahun.”

Ayat (2) menyatakan “dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, 55 dan 103.

Sementara ayat (3) menyatakan: “dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Matheus mengklaim telah mewawancarai CAT dan HHA di hadapan Kepala Unit Satres Narkoba, Aipda Maxsius M. Dolwala pada 8 April.

Saat itu, CAT dan HHA mengakui bahwa “mereka menggunakan ganja, tetapi tidak pernah menjualnya.”

Ia berkata, CAT dan HHA mengaku sekali menggunakan ganja pada 2024 karena diajak oleh Dedy, seorang mantan narapidana kasus narkoba. 

Pada 2025, kata dia, CAT dan HHA tidak pernah menggunakannnya. 

Sementara pada awal 2026, mereka menggunakan ganja sekitar sembilan kali yang dibeli dari Rinto, warga asal Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit melalui akun Instagram bernama Baga.

Matheus berkata, kliennya juga mengakui bahwa dari delapan saset ganja yang mereka pesan di akun Sarajeje, “tiga saset untuk mereka pakai, lima saset untuk Ryan.”

“Mereka kan baru mengantar saat dipesan Ryan. Belum ada transaksi antara tersangka dengan siapapun. Tes urin juga menunjukkan mereka positif pengguna,” katanya.

“Kenapa mereka tidak disangkakan Pasal 127 UU Narkotika? Itu namanya menghilangkan fakta,” tambahnya.

Matheus berkata, orang biasanya bebas dari kasus narkoba karena disangkakan pasal tersebut.

Ketika pasal tersebut diabaikan, katanya, maka polisi “sama saja mengambil kewenangan hakim karena sudah melanggar asas praduga tak bersalah.”

“Saya tidak mau seperti itu. Mereka (polisi) sudah menghukum orang bahkan sebelum ada putusan pengadilan,” katanya.

Penyesatan Proses Peradilan 

Sehari setelah penangkapan, kata Matheus, CAT yang didampingi ibunya, Halima Barek Sabon Kadir diperiksa oleh Kepala Satres Narkoba, Iptu Edy Wijayanto.

Kala itu, Edy memberi tahu bahwa CAT harus didampingi kuasa hukum. 

Ia kemudian berkata kepada Halima: “Kami siap mendampingi (tersangka), ibu mau atau tidak? Kalau pakai (kuasa hukum) dari kami gratis. Tetapi, kalau ibu mau cari sendiri, bayarannya mahal.” 

Lalu, Halima berkata “karena bayarannya mahal, kami pakai dari penyidik saja.”

Mendengar itu, Edy langsung menelepon seorang advokat bernama Damianus Ritan Platin. Beberapa saat kemudian, Ritan datang ke ruangan Edy.

“Saya akan dampingi. Saya tidak dibayar, tetapi nanti  ibu siapkan uang rokok untuk saya,” kata Matheus menirukan ucapan Ritan kepada Halima.

Matheus berkata, Halima menyanggupi permintaan tersebut dan sempat sekali mentransfer uang Rp500.000 kepada Ritan.

Kendati demikian, kata dia, Ritan terkesan tak berpihak kepada CAT, hal yang membuat keluarga memutuskan untuk mengganti kuasa hukum. 

“Karena itulah, saya mendampingi tersangka sejak 8 April,” katanya.

Matheus berkata, kuasa hukum yang disiapkan penyidik akan dibayar oleh negara melalui Polri.

Karena itu, permintaan Ritan kepada Halima adalah “hal yang tidak boleh dilakukan karena melanggar kode etik advokat.”

Saat mulai mendampingi CAT, ia menduga Edy dan Ritan “melakukan penyesatan proses peradilan” karena mengarahkan kliennya untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), yang poin-poinnya telah disiapkan, bukan berdasarkan wawancara dengan kliennya.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa poin-poin di dalam BAP itu menerangkan bahwa ganja yang dijual ke Larantuka merupakan milik CAT, bukan milik Ryan.

“Tidak pernah ada pengakuan seperti itu dari tersangka, namun tiba-tiba muncul di BAP. Itu bukan maunya tersangka, tetapi maunya Kepala Satres Narkoba,” katanya.

Kendati tak merinci, Matheus berkata, dari 23 poin yang ada di dalam BAP, hanya dua yang sesuai dengan pengakuan tersangka.

CAT dan Halima, kata dia, sempat menyatakan keberatan dan menolak menandatangani BAP itu, namun Edy mengabaikannya.

Sementara itu, Ritan tidak keberatan isi BAP itu dan malah berkata kepada Halima: “tidak apa-apa, tanda tangan saja. Nanti BAP itu tidak dipakai.”

“Nanti saya akan mainkan di pengadilan,” kata Matheus menirukan ucapan Ritan kepada Halima.

“Advokat tidak boleh begitu. Anda kan datang untuk dampingi tersangka, berarti Anda ikut keterangan tersangka, bukan ikut penyidik punya mau,” kata Matheus.

“Harus dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara ini supaya dipertimbangkan hakim. Bukan memberikan angan-angan yang tidak jelas,” tambahnya.

Menurut Matheus, tindakan Edy dan Ritan merupakan bagian dari upaya penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP Nasional.

Matheus juga menyoroti langkah anggota Satres Narkoba yang tidak memegang surat perintah penangkapan dan tidak menunjukkan kartu identitas saat menangkap kliennya.

“Surat perintah penangkapan baru dikeluarkan sehari setelah penangkapan,” katanya. 

Laporkan Kapolres dan Bawahannya

Merespons sejumlah kejanggalan itu, Matheus bersama Halima Barek Sabon Kadir melaporkan sejumlah polisi dan Damianus Ritan Platin yang diduga terlibat dalam kasus “penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait penetapan tersangka sebagai pengedar narkotika” ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Flores Timur pada 22 April.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur.

Para polisi yang dilaporkan adalah Kepala Satres Narkoba, Iptu Edy Purnomo Wijayanto; Kepala Unit Satres Narkoba, Aipda Maxsius M. Dolwala; dan anggota Satres Narkoba, yakni Bripda RBG, Briptu Fransiskus T. Rebong dan Aiptu Satriawan.

Briptu Fransiskus T. Rebong merupakan penyidik pembantu dalam kasus tersebut, sementara Aiptu Satriawan terlibat dalam penangkapan CAT dan HHA, tanpa surat perintah. 

Polisi lainnya adalah Kapolres AKBP Adhitya Octorio Putra dan Kepala Seksi Humas, AKP Eliezer A. Kalelado. 

Keduanya turut diseret dalam laporan itu karena dalam konferensi pers pada 7 April, mereka menyampaikan kepada publik bahwa CAT dan HHA merupakan pengedar narkoba. 

Matheus Mamung Sare dan Halima Barek Sabon Kadir saat melaporkan sejumlah polisi yang diduga terlibat dalam kasus “penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait penetapan tersangka sebagai pengedar narkotika” ke SPKT Flores Timur pada 22 April 2026. (Dokumentasi Rita Senak untuk Floresa)

Berbicara kepada Floresa pada 29 April, AKP Eliezer A. Kalelado berkata, “pelapor sudah diperiksa dan agenda berikutnya memanggil saksi untuk klarifikasi.”

Merespons laporan tersebut, kata Mateus, penyidik mengubah pasal yang disangkakan kepada CAT dan HHA saat memberi keterangan tambahan pada 28 April.

Dalam BAP terbaru itu, kata dia, CAT dan HHA disangkakan Pasal 127 karena “mereka hanya pengguna dan tidak pernah menjual narkotika jenis ganja.”

Dengan demikian, kata dia, kilennya mendapat kesempatan menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan dipenjara.

“Sekarang, tinggal tunggu keputusan Kapolres. Apakah beliau mau menghentikan perkara untuk selamatkan institusi atau mengorbankan institusi untuk selamatkan polisi yang melanggar aturan,” katanya. 

“Kalau mau selamatkan institusi, maka para polisi ini harus diproses,” tambahnya.

Matheus berkata, jika polisi benar-benar ingin memberantas peredaran narkotika di Flores Timur, maka mereka “harus menangkap kepalanya, bukan anak kecil seperti ini.”

“Mereka (tersangka) sudah memberi tahu nama-nama, bahkan menunjukkan foto orang-orang yang terlibat dalam perkara ini, seperti Ryan, Rinto, dan akun Instagram Sarajeje,” katanya.

“Tetapi, kenyataannya polisi tidak menangkap mereka,” tambahnya.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA